Pelaku Penganiaan Anak Dibawa Umur Dituntut 14 Tahun

KEDIRI - Triana Lukita Sari alias Lina, (30), hanya bisa tertunduk diam pada (senin 24/10/2016) siang  beberapa hari lalu pasalnya 2 Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ikhwan Prasetyo menuntut terdakwa kasus penganiayaan yang menewaskan Bela Puspita Sari, 5, itu dengan hukuman 14 tahun penjara. 

Jaksa yakin, perbuatan perempuan asal Desa Pranggang, Kecamatan Plosoklaten itulah yang menyebabkan tewasnya bocah TK yang masih terhitung keponakannya sendiri tersebut. “Terdakwa Triana Lukita Sari bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak yang menyebabkan kematian,” ujar Ikhwan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. 

Untuk diketahui, sidang dimulai sekitar pukul 13.30. Dipimpin majelis hakim yang diketuai Y. Suryo Purnomo Adi, sidang berlangsung singkat. Sekitar 15 menit. Agendanya hanya untuk pembacaan tuntutan jaksa. Adapun Lina didampingi penasihat hukumnya, Budiarjo Setiawan. 

Dalam sidang, Jaksa Ikhwan menyatakan bahwa perbuatan Lina melanggar pasal 80 ayat 3 UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak. Selain 14 tahun penjara, ia juga menuntut Lina dengan hukuman denda Rp 60 juta. “Jika terdakwa tidak sanggup untuk membayar maka diganti dengan hukuman penjara empat bulan,” tuntutnya. 

Tuntutan itu mendekati ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara sebagaimana diatur dalam pasal tersebut. Sebab, ada banyak hal yang dinilai jaksa memberatkan hukumannya. Di antarnaya, perbuatan Lina tergolong tidak lazim, bengis, keji, atau tidak menaruh belas kasih sehingga menewaskan Bela. 

Ikhwan juga menilai bahwa Lina telah menyalahgunakan wewenang dan kepercayaan yang diberikan ibu Bela, Anis Sulistiana, 30, untuk menjaga anaknya. “Apalagi, untuk mengasuh Bela, Lina sudah dibayar oleh Anis,” ujar Ikhwan. Setiap bulan, Anis yang menjadi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Hongkong memang mengirim uang Rp 1,5 juta untuk biaya hidup Bela sekaligus upah Lina. 

Hal itulah yang dinilai sangat merugikan Anis. Apalagi, Bela merupakan anak semata wayang Anis. “Tentu, orang tuanya sangat menyayangi dan mencintai Bela,” ujar Ikhwan. 

Hal lain yang memperberat tuntutan itu adalah sikap Lina selama persidangan. Ia dianggap berbelit-belit saat dimintai keterangan. “Bahkan terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak mengakui perbuatanya,” tandas Ikhwan. 

Hanya ada satu pertimbangan yang meringankan tuntutan hukumannya. “Terdakwa belum pernah dihukum,” lanjut jaksa yang identik dengan penampilannya yang berkepala pelontos itu. 

Mendengar tuntutan itu, Lina yang biasanya terlihat santai langsung berubah raut wajahnya. Di kursi pesakitan, dia tertunduk murung. Begitu pula saat dipersilakan untuk menyampaikan tanggapannya. 

Karena itu, Ketua Majelis Hakim Suryo Purnomo Adi lantas mempersilakan Lina untuk berkonsultasi dengan advokatnya. ”Izinkan kami mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar Budiarjo, penasihat hukum Lina. 

Budi –panggilan akrabnya—meyakini jika kliennya tidak bersalah. Ia percaya jika kematian Bela bukan akibat tindakan Lina. Budi beranggapan jika tindakan ‘mencubit’ yang dilakukan kliennya mustahil bisa membunuh seseorang. “(Pembelaan) akan kami sampaikan minggu depan,” katanya. 

Karena itu, majelis hakim langsung menutup sidang untuk dilanjutkan Kamis depan (27/10). Agendanya, pembacaan pleidoi alias pembelaan terdakwa. Usai sidang, Lina langsung digelandang keluar ruangan. Di pelukan sang suami, ibu satu anak tersebut hanya bisa tertunduk. Sambil berjalan menuju sel sementara kantor pengadilan, Lina terus berusaha menghindarkan wajahnya dari sorotan kamera. 

Salah satu pihak keluarga Lina yang enggan menyebut namanya juga sempat berkomentar atas tuntutan tersebut. “Bagaimana ini, kok bisa kena 14 tahun. Padahal anak itu mati selang seminggu setelah meninggalkan rumah Lina,” ujar perempuan berkerudung itu sambil mengikuti langkah Lina menuju sel sementara. 

Untuk diketahui, Lina ditangkap Satreskrim Polres Kediri pertegahan Mei lalu. Polisi menetapkannya sebagai tersangka atas tewasnya Bela pada 26 April 2016. Ini didasarkan hasil visum yang menemukan sejumlah luka di tubuh Bela. Juga, keterangan para saksi.(iwan/bahrul)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement