SURABAYA - Drs Sarjono MPd mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri 1
Kare Kabupaten Madiun boleh dibilang orang yang tidak patut digugu lan
ditiru(bahasa jawa)sebagai guru seharusnya memberikan pendidikan dan pembinaan
kepada anak murid hal-hal yang baik.Namun ironisnya sewaktu menjabat sebagai
kepala sekolah Sarjono melakukan korupsi, yakni-penyimpangan di dalam anggaran
untuk pembangunan ruangan dan rehabilitasi kelas.
Pekan lalu di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi di jalan Raya Juanda Majelis Hakim telah memvonis pelaku
korupsi dana alokasi khusus (DAK) di SMK Negeri 1 Kare tahun anggaran 2013 dan
2014.Sarjono secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 3 Undang-Undang
tidak pidana korupsi dan divonis penjara selama 3,6 tahun serta denda sebesar
Rp100 juta atau subsider kurungan selama 4 bulan.Selain itu Sarjono juga
diharuskan membayar uang pengganti sebesar RP299 juta atau subsider selama 1,6
tahun.Tidak hanya Sarjono yang divonis hukuman penjara,tiga temannya yang juga
bersama-sama melakukan korupsi divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda
sesuai perannya.
Terdakwa mantan bendahara SMK negeri 1 Kare,Kasmo divonis hukuman
penjara 2,6 tahun serba denda Rp 50 juta sebsider kurungan selama 2 bulan dan
hukuman tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp234 juta subsider 1 tahun dan
2 bulan. Sedangkan 2 terdakwa lainnya dari konsultan proyek, yakni- Deni Sri
dan Tabah Kurniawan divonis selama 1 tahun 3 bulan masing-masing juga diwajibkan
membayar denda sebesar RP 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam kasus
korupsi DAK tahun 2013 dan 2014 di SMK Negeri 1 Kare,anggaran yang tersedia
sebesar RP 1,3 M oleh penyidik ditemukan selisih antara RAB dan fisik sebesar
RP 493,8 juta.
Dipersidangan terbukti Sarjono selaku kepala SMK Negeri 1 Kare
saat itu melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan dan
rehabilitasi ruang kelas disekolah dengan cara memalsukan tanda tangan serta
stempel dari toko bangunan.Dari anggaran sebesar Rp1,3 M yang digunakan Rp 774
juta sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.
Perlu diketahui,Sarjono
melalui kepala desa ditempat tinggalnya desa kali gunting mendapatkan surat
keterangan benar-benar tidak mampu agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis
dari LKBH PGRI Propinsi Jawa Timur,hal ini berbeda dengan keadaan istrinya yang
selalu hadir saat persidangan dengan membawa mobil pribadi. Atas putusan ini
para terdakwa melalui penasehat hukumnya pikir-pikir.(mon)