Pelaku Korupsi Dana Pembangunan Sekolah Divonis 3,6 Tahun

SURABAYA - Drs Sarjono MPd mantan Kepala Sekolah di SMK Negeri 1 Kare Kabupaten Madiun boleh dibilang orang yang tidak patut digugu lan ditiru(bahasa jawa)sebagai guru seharusnya memberikan pendidikan dan pembinaan kepada anak murid hal-hal yang baik.Namun ironisnya sewaktu menjabat sebagai kepala sekolah Sarjono melakukan korupsi, yakni-penyimpangan di dalam anggaran untuk pembangunan ruangan dan rehabilitasi kelas.

Pekan lalu di  Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di jalan Raya Juanda Majelis Hakim telah memvonis pelaku korupsi dana alokasi khusus (DAK) di SMK Negeri 1 Kare tahun anggaran 2013 dan 2014.Sarjono secara sah dan terbukti telah melanggar pasal 3 Undang-Undang tidak pidana korupsi dan divonis penjara selama 3,6 tahun serta denda sebesar Rp100 juta atau subsider kurungan selama 4 bulan.Selain itu Sarjono juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar RP299 juta atau subsider selama 1,6 tahun.Tidak hanya Sarjono yang divonis hukuman penjara,tiga temannya yang juga bersama-sama melakukan korupsi divonis bersalah dengan hukuman yang berbeda sesuai perannya.

Terdakwa mantan bendahara SMK negeri 1 Kare,Kasmo divonis hukuman penjara 2,6 tahun serba denda Rp 50 juta sebsider kurungan selama 2 bulan dan hukuman tambahan dengan uang pengganti sebesar Rp234 juta subsider 1 tahun dan 2 bulan. Sedangkan 2 terdakwa lainnya dari konsultan proyek, yakni- Deni Sri dan Tabah Kurniawan divonis selama 1 tahun 3 bulan masing-masing juga diwajibkan membayar denda sebesar RP 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Dalam kasus korupsi DAK tahun 2013 dan 2014 di SMK Negeri 1 Kare,anggaran yang tersedia sebesar RP 1,3 M oleh penyidik ditemukan selisih antara RAB dan fisik sebesar RP 493,8 juta.

Dipersidangan terbukti Sarjono selaku kepala SMK Negeri 1 Kare saat itu melakukan rekayasa pelaporan pelaksanaan proyek pembangunan dan rehabilitasi ruang kelas disekolah dengan cara memalsukan tanda tangan serta stempel dari toko bangunan.Dari anggaran sebesar Rp1,3 M yang digunakan Rp 774 juta sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi.

Perlu diketahui,Sarjono melalui kepala desa ditempat tinggalnya desa kali gunting mendapatkan surat keterangan benar-benar tidak mampu agar mendapatkan bantuan hukum secara gratis dari LKBH PGRI Propinsi Jawa Timur,hal ini berbeda dengan keadaan istrinya yang selalu hadir saat persidangan dengan membawa mobil pribadi. Atas putusan ini para terdakwa melalui penasehat hukumnya pikir-pikir.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement