Pabrik Rokok 369 Akhirnya Dinyatakan Bangkrut

SURABAYA - Setelah melalui proses persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang cukup panjang, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mempailitkan CV 369 Tobacco, perusahaan rokok terbesar yang ada di Bojonegoro. 

Perusahaan rokok 'Sam Liok Kioe' itu dinyatakan bangkrut setelah upaya damai dan voting dalam proses PKPU yang diajukan 13 perusahaan rekanan selaku kreditor gagal dilakukan. "Menyatakan CV 369 Tobacco pailit dan menunjuk  Pengurus PKPU, Muhammad Arifudin sebagai kurator dalam kepailitan ini,"ujar Hakim Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya, Senin (24/10/2016) tanp dihadiri pihak CV 369 Tobacco. 

Terpisah, Muhammad Arifudin selaku pengurus PKPU dan Kurator yang ditunjuk hakim pada proses kepalitan CV 369 Tobacco ini,  mengaku akan melakukan pemberesan terhadap seluruh aset milik CV 369 Tobacco selaku debitor "Kami nunggu penetapan Pengadilan untuk pelaksanaan pailitnya, selanjutnya akan menginvetarisir semua aset CV 369 tobacco,"ujar Muhammad Arifufin usai persidangan. 

Terkait alasan dibangkrutkannya Perusahaan rokok merk Sam Liok Kioe ini, lanjut Muhammad Arifudin, dikarenakan tidak adanya niat baik perusaahan 369 untuk menyelesaikan piutangnya terhadap 13 perusahaan rekanannya, salah satunya adalah Dirjen Bea dan Cukai. 

"Selama persidangan PKPU tidak ditemukan titik perdamaian, para kreditor menolak damai yang diajukan debitor , berupa pemberian paper bank yang dikeluarkan koperasi Indonesia sebagai pengganti pelunasan hutang,"sambung Muhammad Arifudin. Sementara, Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum dari PT Surya Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU menilai Perusahaan Rokok 369 sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan utangnya."Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada klien saya, padahal hutangnya pada kami sebesar 700 juta rupiah,"kata Wahyu Ongko.

CV 369 Tobacco justru melakukan hal yang kontra-produktif yang sama sekali tidak dikenal dalam proses PKPU ini dengan memberikan sebuah kertas yang mereka sebut sebagai Paper Bank. "Itu bukan produk perbankan melainkan produk yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia, sehingga tidak ada pertanggung jawaban secara hukum atas Paper Bank tersebut,"sambung Wahyu.

Diterangkan Wahyu, Berdasarkan temuannya, Paper Bank itu merupakan produk dari salah satu LSM didaerah Malang. Dimana LSM tersebut bernaung di bawah Koperasi Pandawa, Koperasi yang sebelumnya telah dinyatakan tidak kredibel dan tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para nasabahnya."karena itu kami tidak mau terima Paper Bank itu,"pungkasnya.

Sebelumnya, Ari selaku kuasa hukum CV Tobacco menjelaskan jika pihaknya memang telah bekerjasama dengan Koperasi Indonesia dan kemudian akan memberikan pelunasan seluruh hutang kreditur dengan paper bank. "Itu bentuk itikad baik kami,"terang Ari pada persidangan sebelumnya. Namun, Ari enggan menjawab bagaimana mekanisme teknis pembayaran atau pencairan paper bank tersebut.

Untuk diketahui, awalnya permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Surya Central Diaroma. Ditengah perjalanan menyusul perusahan lain, yakni PT Karya Muning, UD Nanto Pribadi, PT Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya Offset, Bank BNI dan Dirjen Bea dan Cukai. "Totalnya ada 13 perusahaan, dan bisa saja ketika proses pailit nanti akan bertambah,"terang Muhammad Arifudin.  (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement