SURABAYA - Setelah melalui proses
persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang cukup panjang,
Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akhirnya mempailitkan CV
369 Tobacco, perusahaan rokok terbesar yang ada di Bojonegoro.
Perusahaan rokok
'Sam Liok Kioe' itu dinyatakan bangkrut setelah upaya damai dan voting dalam
proses PKPU yang diajukan 13 perusahaan rekanan selaku kreditor gagal
dilakukan. "Menyatakan CV 369 Tobacco pailit dan menunjuk Pengurus
PKPU, Muhammad Arifudin sebagai kurator dalam kepailitan ini,"ujar Hakim
Ari Jiwantara saat membacakan amar putusannya, Senin (24/10/2016) tanp dihadiri
pihak CV 369 Tobacco.
Terpisah, Muhammad Arifudin selaku pengurus PKPU dan Kurator yang ditunjuk
hakim pada proses kepalitan CV 369 Tobacco ini, mengaku akan melakukan
pemberesan terhadap seluruh aset milik CV 369 Tobacco selaku debitor "Kami
nunggu penetapan Pengadilan untuk pelaksanaan pailitnya, selanjutnya akan menginvetarisir
semua aset CV 369 tobacco,"ujar Muhammad Arifufin usai persidangan.
Terkait alasan dibangkrutkannya Perusahaan rokok merk Sam Liok Kioe ini,
lanjut Muhammad Arifudin, dikarenakan tidak adanya niat baik perusaahan 369
untuk menyelesaikan piutangnya terhadap 13 perusahaan rekanannya, salah satunya
adalah Dirjen Bea dan Cukai.
"Selama persidangan PKPU tidak ditemukan titik perdamaian, para
kreditor menolak damai yang diajukan debitor , berupa pemberian paper bank yang
dikeluarkan koperasi Indonesia sebagai pengganti pelunasan hutang,"sambung
Muhammad Arifudin. Sementara, Wahyu Ongko Wiyono selaku kuasa hukum dari PT
Surya Central Diaroma sekaligus sebagai pemohon PKPU menilai Perusahaan Rokok
369 sama sekali tidak mempunyai itikad baik untuk menyelesaikan
utangnya."Tidak ada niat baik untuk membayar hutangnya pada klien saya,
padahal hutangnya pada kami sebesar 700 juta rupiah,"kata Wahyu Ongko.
CV 369 Tobacco justru melakukan hal yang kontra-produktif yang sama sekali
tidak dikenal dalam proses PKPU ini dengan memberikan sebuah kertas yang mereka
sebut sebagai Paper Bank. "Itu bukan produk perbankan melainkan produk
yang dikeluarkan oleh Koperasi Indonesia, sehingga tidak ada pertanggung
jawaban secara hukum atas Paper Bank tersebut,"sambung Wahyu.
Diterangkan Wahyu, Berdasarkan temuannya, Paper Bank itu merupakan produk
dari salah satu LSM didaerah Malang. Dimana LSM tersebut bernaung di bawah
Koperasi Pandawa, Koperasi yang sebelumnya telah dinyatakan tidak kredibel dan
tersinyalir melakukan proses penipuan kepada para nasabahnya."karena itu
kami tidak mau terima Paper Bank itu,"pungkasnya.
Sebelumnya, Ari selaku kuasa hukum CV Tobacco menjelaskan jika pihaknya
memang telah bekerjasama dengan Koperasi Indonesia dan kemudian akan memberikan
pelunasan seluruh hutang kreditur dengan paper bank. "Itu bentuk itikad
baik kami,"terang Ari pada persidangan sebelumnya. Namun, Ari enggan
menjawab bagaimana mekanisme teknis pembayaran atau pencairan paper bank
tersebut.
Untuk diketahui, awalnya permohonan PKPU ini diajukan oleh PT Surya Central
Diaroma. Ditengah perjalanan menyusul perusahan lain, yakni PT Karya Muning, UD
Nanto Pribadi, PT Surya Sentral, PT Mitra Citra Mandiri, CV Sembilan Jaya
Offset, Bank BNI dan Dirjen Bea dan Cukai. "Totalnya ada 13 perusahaan, dan
bisa saja ketika proses pailit nanti akan bertambah,"terang Muhammad
Arifudin. (Ban)