SURABAYA - Persidangan perkara
perampokan SMPN 26 Surabaya memasuki babak akhir. Junaidi Ahmad Alias Jhoni
(46), otak dalam perkara ini divonis 7 tahun penjara oleh majelis hakim
yang diketuai Harijanto. Dalam amar putusan yang dibacakan pada persidangan
diruang Kartika I Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (25/10/2016),
terdakwa yang tinggal di Manukan Yoso Surabaya ini dinyatakan terbukti bersalah
turut serta melakukan perampokan.
"Kasus anda ini menghebohkan surabaya karena sering masuk media, anda
divonis tujuh tahun penjara, kalau terima silahkan tanda tangan atau anda mau
pikir pikir dulu,"ucap Hakim Harijanto pada terdakwa Junaidi.
Dengan duduk dikursi roda akibat tak bisa jalan karena di tembak Polisi saat
ditangkap, pria berjenggot ini menyatakan pikir-pikir."Saya pikir-pikir
dulu pak,"ucapnya menjawab pertanyaan hakim. Vonis tersebut lebih rendah
dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya,
yang sebelumnya menuntut 10 tahun penjara. "Kami pikir-pikir majelis,
"pungkas Fathol yang langsung disambut ketukan palu hakim, sebagai tanda
berakhirnya persidangan perkara ini.
Usai persidangan, terdakwa Junaidi membantah dikatakan sebagai otak
perampokan, dia mengaku hanya sebagai supir saja. "Tugas saya hanya supir
saja kok mas, saya bukan otak perampokan,"ucapnya pada sejumlah awak
media.
Terpisah, Dijelaskan Jaksa Fathol, Kasus perampokan ini sebenarnya
melibatkan sembilan orang, Namun baru dua orang yang berhasil ditangkap, mereka
adalah Junaidi dan Trios Windoyo Putra (46), asal Kedung Tarukan.
"Berkasnya dipisah, kalau perkara Trios sudah masuk tuntutan, mungkin
minggu depan kita bacacakan,"terang Fathol.
Sedangkan perkara dua terdakwa lainnya yakni , Nanang (51) Warga asal
Rungkut Lor yang berperan sebagai Penandah dan Yogi Warga Kedung Tarukan
berperan sebagai perantara masih berlanjut ke agenda kesaksian.
Seperti diketahui, Peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat dinihari 15
Juli 2016 sekitar pukul 03.00 Wib. Pelaku yang banyaknya 9 orang itu langsung
menyekap tiga Satpam yang bertugas di Sekolah tersebut. Kejadian bermula ketika
Sumarto (33), Satpam yang berjaga didalam Pos Satpam didatangi kawanan Perampok
dengan menodongkan Pistol dan Clurit kepadanya. Tak hanya itu, para pelaku
mengikat tangan Sumarto dan melakban mulut dan matanya.
Setelah berhasil melumpuhkan satu satpam, pelaku kemudian menggiring Sumarto
ke Lobi depan pintu masuk sekolah. Disana sudah ada Ahmad Safii (30), Satpam
yang juga dilakban tangan dan kakinya. Selanjutnya keduanya disuruh menunjukkan
satpam lain yang sedang bertugas malam itu. Setelah ketiga satpam dapat
dilumpuhkan, kawanan perampok meminta ketiga satpam untuk menunjukkan Brankas
penyimpanan uang. Alhasil brankaspun berhasil dijebol para perampok. Selain
brankas, para pelaku juga menggondol 32 Proyektor.
Aksi perampokan ini berhasil diungkap Polisi berawal dari penangkapan
penadah yang bernama Nanang (51) Warga asal Rungkut Lor 3B (dekat kampus UPN)
yang telah membeli 24 Unit Proyektor hasil perampokan dengan harga mulai dari
Rp600 ribu hingga Rp900 ribu. Dari penangkapan Nanang, polisi berhasil
meringkus perantara yang bernama Yogi (50), asal Kedung Tarukan Surabaya.
Polisi juga berhasil menangkap Trios Windoyo Putra (46), asal Kedung Tarukan C2
Surabaya, seorang pelaku yang bertugas menjaga di pintu paling depan.
Dari merekalah, Polisi akhirnya berhasil melumpuhkan terdakwa Junaidi Ahmad
di Kota Batu Malang. Junaidi ditembak kedua kakinya karena mencoba kabur saat
ditangkap. Dalam kasua ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti perampokan
ini, diantaranya berupa 6 unit LCD Proyektor Type EBX merk Epson, 18 Unit
Proyektor model MX 507 nerk Ben Q, dan satu unit Foto Copy/ print merek Epson.
(ban)