Modus Pinjam Sertifikat Tanah Dan Rumah Senilai Rp 1 Miliar Terancam Hilang



Korban penipuan melapor ke Mapolres Situbondo.
SITUBONDO - Nasib na'as menimpa Hajjah Nur Azizah, warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan. Wanita berusia 56 tahun itu terancam kehilangan rumah dan tanahnya seharga sekitar 1 Miliar rupiah. 

Hajjah Nur Azizah menjadi korban penipuan seorang pria berinisial EW, warga Kecamatan Mangaran. EW yang disebut-sebut mafia tanah, menjual tanah dan rumahnya tanpa sepetahuan korban.

Aksi penipuan itu terjadi 2015 silam. Bermula saat korban memiliki tunggakan hutang ke Bank sebesar 45 juta rupiah.  Terlapor datang berpura-pura ingin membantu korban, dengan syarat akan meminjam sertipikat tanah dan rumah selama tiga bulan.

Selanjutnya korban dan terlapor kemudian sepakat di notaris. Namun tanpa sepengetahuan korban Hajjah Nur Azizah, sertipikat tersebut dijual kepada seseorang di Surabaya seharga 350 juta.  Dugaan penipuan ini terungkap setelah pembeli datang hendak mengosongkan rumah.

Korban kaget padahal tidak pernah merasa menjual tanah dan rumahnya. Merasa tertipu, korban didampingi kuasa hukumnya Jayadi,SH dan Jhony Zaini Sasmanto,SH. akhirnya melaporkannya ke Mapolres Situbondo.

Menurut Jhony Zaini Sasmanto, saat ini pihak yang mengaku membeli berusaha menguasai tanah dan rumahnya, termasuk sudah memasang papan nama hak milik di depannya. Padahal kliennya kata Jhony  tidak pernah menjualnya kepada siapapun.

Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo, membenarkan adanya laporan dugaan penipuan tersebut.  Menurut Nanang, dugaan kasus penipuan akan ditindak lanjuti penyidik Reserse dan Kriminal.(Hos/ima)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement