SITUBONDO -
Nasib na'as menimpa Hajjah Nur Azizah, warga Desa Peleyan, Kecamatan Panarukan.
Wanita berusia 56 tahun itu terancam kehilangan rumah dan tanahnya seharga
sekitar 1 Miliar rupiah.
Hajjah Nur Azizah menjadi korban penipuan seorang pria
berinisial EW, warga Kecamatan Mangaran. EW yang disebut-sebut mafia tanah,
menjual tanah dan rumahnya tanpa sepetahuan korban.
Aksi
penipuan itu terjadi 2015 silam. Bermula saat korban memiliki tunggakan hutang
ke Bank sebesar 45 juta rupiah. Terlapor datang berpura-pura ingin
membantu korban, dengan syarat akan meminjam sertipikat tanah dan rumah selama
tiga bulan.
Selanjutnya
korban dan terlapor kemudian sepakat di notaris. Namun tanpa sepengetahuan
korban Hajjah Nur Azizah, sertipikat tersebut dijual kepada seseorang di
Surabaya seharga 350 juta. Dugaan penipuan ini terungkap setelah pembeli
datang hendak mengosongkan rumah.
Korban
kaget padahal tidak pernah merasa menjual tanah dan rumahnya. Merasa tertipu,
korban didampingi kuasa hukumnya Jayadi,SH dan Jhony Zaini Sasmanto,SH.
akhirnya melaporkannya ke Mapolres Situbondo.
Menurut
Jhony Zaini Sasmanto, saat ini pihak yang mengaku membeli berusaha menguasai
tanah dan rumahnya, termasuk sudah memasang papan nama hak milik di depannya.
Padahal kliennya kata Jhony tidak pernah menjualnya kepada siapapun.
Sementara itu,
Kasubbag Humas Polres Situbondo, Ipda Nanang Priambodo, membenarkan adanya
laporan dugaan penipuan tersebut. Menurut Nanang, dugaan kasus penipuan
akan ditindak lanjuti penyidik Reserse dan Kriminal.(Hos/ima)