Modal 150 ribu, Pria Bejat Tega Cabuli Gadis Abnormal

SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari manangkap Sudadio Santoso (49) warga Dinoyo, Surabaya. Pria yang telah ditinggal istrinya itu ditangkap lantaran tega merenggut keperawanan seorang gadis keterbelakangan mental, Mawar (33).

Sejak ditinggal istrinya, pria paruh baya tersebut sudah tidak pernah berhubungan layaknya suami istri. Sehingga pelaku nekat melampiaskan nafsunya tersebut kepada Mawar.

Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjianto, Kamis (20/10) mengatakan kejadian itu bermula saat korban yang mengalami keterbelakangan mental dibujuk tersangka, dengan mengiming-imingi sejumlah uang. Dari situ kemudian tersangka memanfaatkan keberadaan korban dengan melakukan pencabulan hingga persetubuhan.

Awalnya saat korban datang, dia meminta diantar untuk potong rambut. Setelah potong rambut, Bunga diberi uang 150 ribu. Sebagai ganti pemberian uang tersebut, bunga disuruh bersih-bersih rumah setiap hari Sabtu. Setelah modus tersebut berhasil, pelaku mencoba membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri.

Setelah rayuan pelaku berhasil, korban pun bersedia menuruti nafsu bejat pelaku. Korban yang sering ke rumah pelaku, membuat keluarganya curiga dan mencecar dengan beberapa pertanyaan. Korban akhirnya mengaku jika telah diajak berhubungan badan oleh pelaku.

Mengetahui Bunga menjadi korban pencabulan, kemudian pelaku dilaporlan ke polisi. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban terkait tindak asusila berupa pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pelaku, petugas langsung mengumpulkan beberapa bukti hingga menangkap pelaku dirumahnya bersama korban.

Pelaku dan korban ini sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat, dan dari pengakuannya, pelaku ini tidak kuat menahan syahwat karena ditinggal pergi istrinya bersama laki-laki lain sejak beberapa bulan ini. Pelaku juga kerap memberi uang sejumlah10-20 ribu rupiah, dengan menyetubuhi korban berkali-kali di rumahnya.

Kini bapak satu anak itu harus mendekam di tahanan Polsek Tegalsari Surabaya. Akibat perbuatannya, pelaku erancam hukuman lebih dari lima tahun penjara dengan dijerat pasal 286 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement