SURABAYA - Unit Reskrim Polsek Tegalsari manangkap Sudadio Santoso (49)
warga Dinoyo, Surabaya. Pria yang telah ditinggal istrinya itu ditangkap
lantaran tega merenggut keperawanan seorang gadis keterbelakangan mental, Mawar
(33).
Sejak ditinggal istrinya, pria paruh baya tersebut sudah tidak pernah
berhubungan layaknya suami istri. Sehingga pelaku nekat melampiaskan nafsunya
tersebut kepada Mawar.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Noerjianto, Kamis (20/10) mengatakan kejadian itu
bermula saat korban yang mengalami keterbelakangan mental dibujuk tersangka,
dengan mengiming-imingi sejumlah uang. Dari situ kemudian tersangka
memanfaatkan keberadaan korban dengan melakukan pencabulan hingga persetubuhan.
Awalnya saat korban datang, dia meminta diantar untuk potong rambut. Setelah
potong rambut, Bunga diberi uang 150 ribu. Sebagai ganti pemberian uang
tersebut, bunga disuruh bersih-bersih rumah setiap hari Sabtu. Setelah modus
tersebut berhasil, pelaku mencoba membujuk dan merayu korban untuk berhubungan
layaknya suami istri.
Setelah rayuan pelaku berhasil, korban pun bersedia menuruti nafsu bejat
pelaku. Korban yang sering ke rumah pelaku, membuat keluarganya curiga dan
mencecar dengan beberapa pertanyaan. Korban akhirnya mengaku jika telah diajak
berhubungan badan oleh pelaku.
Mengetahui Bunga menjadi korban pencabulan, kemudian pelaku dilaporlan ke
polisi. Setelah mendapat laporan dari keluarga korban terkait tindak asusila
berupa pencabulan hingga persetubuhan yang dilakukan pelaku, petugas langsung
mengumpulkan beberapa bukti hingga menangkap pelaku dirumahnya bersama korban.
Pelaku dan korban ini sebenarnya masih memiliki hubungan kerabat, dan dari
pengakuannya, pelaku ini tidak kuat menahan syahwat karena ditinggal pergi
istrinya bersama laki-laki lain sejak beberapa bulan ini. Pelaku juga kerap
memberi uang sejumlah10-20 ribu rupiah, dengan menyetubuhi korban berkali-kali
di rumahnya.
Kini bapak satu anak itu harus mendekam di tahanan
Polsek Tegalsari Surabaya. Akibat perbuatannya, pelaku erancam hukuman lebih
dari lima tahun penjara dengan dijerat pasal 286 KUHP dan Pasal 64 KUHP.(eko)