SURABAYA – Teka-teki
Dahlan Iskan, mantan Dirut PT PWU terjawab sudah Kamis malam, (27/10) mantan menteri
BUMN era Presiden SBY ini akhirnya harus mendekam di rutan Medaeng. Pada pukul
sekitar 19.30 Dahlan Iskan telah memasuki mobil tahanan yang disiapkan sejak
pukul 19.15 Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur
Maruli Hutagalung memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus penjualan
aset PT Panca Wira Usaha (PWU).
Namun Maruli masih belum mau mengungkapkan
siapa tersangka selanjutnya. Alotnya proses pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai
saksi dalam pemeriksaan perkara korupsi PT PWU hingga lima kali dengan waktu
rata-rata lebih dari delapan jam setiap
penyidikan bisa diindikasikan, bahwa Dahlan Iskan berpeluang ditetapkan menjadi
tersangka dan dilakukan penahanan.
“ saya tidak menggunakan uang Negara, saya mengabdi
di perusahaan BUMD selama 10 tahun akhirnya saya terjerat dengan surat-surat
yang sudah dipersiapkan oleh mantan anak buah saya” kilah Dahlan menjawab
pertanyaan puluhan wartawan media cetak maupun elektronik yang mengerumuni
sebelum memasuki mobil tahanan yang sudah dipersiapkan Kejati menuju Rutan
Medaeng
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah memeriksa beberapa nama besar seperti eks Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan, pengusaha Alim Markus, komisaris PT PWU, Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim, Sekdaprop Ahmad Sukardi dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri BUMN harus menjalani pemeriksaan secara marathon dimulai pukul 09.00 hingga pukul 19.00 di lantai V, gedung Kejati Jatim. Informasi yang dihimpun tim Soerabaia Newsweek menyebutkan, bahwa Dahlan Iskan bakal dilakukan penahanan pada Kamis malam, (27/10).
Menurut Maruli, para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan sangat memungkinkan menjadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti. "Nanti kita lihat, semua saksi bisa jadi tersangka, ya toh. Apalagi korupsi tidak mungkin sendirian, apalagi dia (Wisnu Wardhana) sebagai ketua tim penjualan aset, masa yang lain lainnya tidak tahu. Nanti kita lihat," ungkap dia.
Pemeriksaan hari ini kata Maruli seputar penjualan aset PT PWU di Tulungagung. Sedangkan pemeriksaan aset di Kediri sekitar 3,2 hektar sudah rampung. Maruli juga berjanji akan menuntaskan kasus penjualan aset PT PWU. Soal penambahan tersangka, masih kata mantan Direktur Penyidikan Kejagung ini menyatakan, dalam penyidikan kasus korupsi, setiap tersangka pasti melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. “Semua saksi bisa saja menjadi tersangka,” tandasnya.
Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah memeriksa beberapa nama besar seperti eks Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan, pengusaha Alim Markus, komisaris PT PWU, Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim, Sekdaprop Ahmad Sukardi dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri BUMN harus menjalani pemeriksaan secara marathon dimulai pukul 09.00 hingga pukul 19.00 di lantai V, gedung Kejati Jatim. Informasi yang dihimpun tim Soerabaia Newsweek menyebutkan, bahwa Dahlan Iskan bakal dilakukan penahanan pada Kamis malam, (27/10).
Menurut Maruli, para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan sangat memungkinkan menjadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti. "Nanti kita lihat, semua saksi bisa jadi tersangka, ya toh. Apalagi korupsi tidak mungkin sendirian, apalagi dia (Wisnu Wardhana) sebagai ketua tim penjualan aset, masa yang lain lainnya tidak tahu. Nanti kita lihat," ungkap dia.
Pemeriksaan hari ini kata Maruli seputar penjualan aset PT PWU di Tulungagung. Sedangkan pemeriksaan aset di Kediri sekitar 3,2 hektar sudah rampung. Maruli juga berjanji akan menuntaskan kasus penjualan aset PT PWU. Soal penambahan tersangka, masih kata mantan Direktur Penyidikan Kejagung ini menyatakan, dalam penyidikan kasus korupsi, setiap tersangka pasti melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. “Semua saksi bisa saja menjadi tersangka,” tandasnya.
Maruli menegaskan,
kasus korupdsi umumnya prosesnya dilakukan secara berjamaah dan terorganisir.
“Tidak mungkun dilakukan seorang diri Kamis (27/10/2016).Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjalani
pemeriksaan kelima di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus penjualan
berupa tanah dan bangunan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). "DI (Dahlan Iskan) sudah datang pukul 09.00 WIB tadi," kata Kasie
Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto,
Romy yang juga menjabat Kabag TU Kejati Jatim, mengatakan, pemeriksaan Dahlan seputar penjualan aset saat menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2005. "Masih seputar penggunaan wewenang dan keterangan lain yang dibutuhkan penyidik," imbuh Romy.
Selain Dahlan, saksi yang turut dimintai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. "Untuk BPN kita mintai keterangan seputar status lahan aset yang dijual di Tulungagung, Kediri dan ada beberapa daerah lain," ujar Kasie Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana.
Dahlan sendiri diperiksa marathon oleh penyidik Kejati Jatim. Tercatat sudah 5 kali termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.
Kasus penjualan aset PT PWU sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat pelepasan aset menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan aset PT PWU. Kejati Jatim juga memeriksa beberapa nama besar sebagai saksi terkait di antaranya, mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus dan anggota DPD Emilia Contesa. (tim)
Romy yang juga menjabat Kabag TU Kejati Jatim, mengatakan, pemeriksaan Dahlan seputar penjualan aset saat menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2005. "Masih seputar penggunaan wewenang dan keterangan lain yang dibutuhkan penyidik," imbuh Romy.
Selain Dahlan, saksi yang turut dimintai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. "Untuk BPN kita mintai keterangan seputar status lahan aset yang dijual di Tulungagung, Kediri dan ada beberapa daerah lain," ujar Kasie Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana.
Dahlan sendiri diperiksa marathon oleh penyidik Kejati Jatim. Tercatat sudah 5 kali termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.
Kasus penjualan aset PT PWU sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat pelepasan aset menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan aset PT PWU. Kejati Jatim juga memeriksa beberapa nama besar sebagai saksi terkait di antaranya, mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus dan anggota DPD Emilia Contesa. (tim)