Maruli Tepati Janji Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan Ditahan

SURABAYA – Teka-teki  Dahlan Iskan, mantan Dirut PT PWU terjawab sudah Kamis malam, (27/10) mantan menteri BUMN era Presiden SBY ini akhirnya harus mendekam di rutan Medaeng. Pada pukul sekitar 19.30 Dahlan Iskan telah memasuki mobil tahanan yang disiapkan sejak pukul 19.15 Beberapa waktu lalu Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung memberi sinyal akan ada tersangka baru dalam kasus penjualan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). 

Namun Maruli masih belum mau mengungkapkan siapa tersangka selanjutnya. Alotnya proses pemeriksaan Dahlan Iskan sebagai saksi dalam pemeriksaan perkara korupsi PT PWU hingga lima kali dengan waktu rata-rata lebih dari  delapan jam setiap penyidikan bisa diindikasikan, bahwa Dahlan Iskan berpeluang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. 

“ saya tidak menggunakan uang Negara, saya mengabdi di perusahaan BUMD selama 10 tahun akhirnya saya terjerat dengan surat-surat yang sudah dipersiapkan oleh mantan anak buah saya” kilah Dahlan menjawab pertanyaan puluhan wartawan media cetak maupun elektronik yang mengerumuni sebelum memasuki mobil tahanan yang sudah dipersiapkan Kejati menuju Rutan Medaeng

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi sudah memeriksa beberapa nama besar seperti eks Direktur Utama PT Panca Wira Usaha Dahlan Iskan, pengusaha Alim Markus, komisaris PT PWU, Imam Utomo, mantan Gubernur Jatim, Sekdaprop Ahmad Sukardi dan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana. Nama terakhir sudah ditetapkan sebagai tersangka. Mantan Menteri BUMN harus menjalani pemeriksaan secara marathon dimulai pukul 09.00 hingga pukul 19.00 di lantai V, gedung Kejati Jatim. Informasi yang dihimpun tim Soerabaia Newsweek menyebutkan, bahwa Dahlan Iskan bakal dilakukan penahanan pada Kamis malam, (27/10).

Menurut Maruli, para saksi yang sudah menjalani pemeriksaan sangat memungkinkan menjadi tersangka jika ditemukan dua alat bukti. "Nanti kita lihat, semua saksi bisa jadi tersangka, ya toh. Apalagi korupsi tidak mungkin sendirian, apalagi dia (Wisnu Wardhana) sebagai ketua tim penjualan aset, masa yang lain lainnya tidak tahu. Nanti kita lihat," ungkap dia.

Pemeriksaan hari ini kata Maruli seputar penjualan aset PT PWU di Tulungagung. Sedangkan pemeriksaan aset di Kediri sekitar 3,2 hektar sudah rampung. Maruli juga berjanji akan menuntaskan kasus penjualan aset PT PWU.  Soal penambahan tersangka,  masih kata mantan Direktur Penyidikan  Kejagung ini menyatakan, dalam penyidikan kasus korupsi, setiap tersangka pasti melalui serangkaian pemeriksaan sebagai saksi terlebih dahulu. “Semua saksi bisa saja menjadi tersangka,” tandasnya.

Maruli menegaskan, kasus korupdsi umumnya prosesnya dilakukan secara berjamaah dan terorganisir. “Tidak mungkun dilakukan seorang diri Kamis (27/10/2016).Mantan menteri BUMN Dahlan Iskan kembali menjalani pemeriksaan kelima di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait kasus penjualan berupa tanah dan bangunan aset PT Panca Wira Usaha (PWU). "DI (Dahlan Iskan) sudah datang pukul 09.00 WIB tadi," kata Kasie Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto,

Romy yang juga menjabat Kabag TU Kejati Jatim, mengatakan, pemeriksaan Dahlan seputar penjualan aset saat menjabat sebagai Dirut PT PWU periode 2000-2005. "Masih seputar penggunaan wewenang dan keterangan lain yang dibutuhkan penyidik," imbuh Romy.

Selain Dahlan, saksi yang turut dimintai keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jatim. "Untuk BPN kita mintai keterangan seputar status lahan aset yang dijual di Tulungagung, Kediri dan ada beberapa daerah lain," ujar Kasie Penyidik Pidsus Kejati Jatim, Dandeni Herdiana.

Dahlan sendiri diperiksa marathon oleh penyidik Kejati Jatim. Tercatat sudah 5 kali termasuk hari ini. Pemeriksaan paling lama dialami Dahlan pada pemeriksaan keempat, Senin (24/10) hampir 12 jam lebih dengan dicecar 25 pertanyaan.

Kasus penjualan aset PT PWU sudah menetapkan mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana yang saat pelepasan aset menjabat sebagai Kepala Tim Pelepasan aset PT PWU. Kejati Jatim juga memeriksa beberapa nama besar sebagai saksi terkait di antaranya, mantan Gubernur Jatim Imam Utomo, pengusaha Alim Markus dan anggota DPD Emilia Contesa. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement