SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari)
Surabaya menahan Mantan Kepala Unit Pasar Kembang Surabaya, Budi Witjaksono
(45). Warga Kalidami 4 No 6 Surabaya ini ditetapkan sebagai tersangka
korupsi dana kegiatan perpasaran, ijin pemasangan listrik dan tunggakan
rekening stand pedagang unit pasar kembang pada PD Pasar Surya tahun 2014-2016
senilai Rp 136,6 juta.
Kegiatan perpasaran tersebut meliputi ijin tempat usaha, balik nama, surat
ijin berusaha, surat ijin jenis jualan, Buka Baru, Registrasi.Budi ditahan usai
menjalani serangkaian pemeriksaan. Dia diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB
hingga pukul 18.15 WIB, dengan didampingi pendamping hukumnya dari Bidang Hukum
PD Pasar Surya.
Selanjutnya dengan menggenakan baju tahanan, Pria bertubuh kurus itu
langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah
Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Rutan Medaeng).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan tersebut dilakukan lantaran
beberapa alasan, salah satunya untuk mempermudah proses penyidikan.
"Tersangka Budi Witjaksono kita tahan selama 20 hari kedepan, tujuannya
agar tidak melarikan diri dan memperlancar penyidikan, "terang Didik saat
dikonfirmasi, Kamis (27/10/2016). (Ban)