Mantan Kepala Unit Pasar Kembang Ditahan

SURABAYA - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menahan Mantan Kepala Unit Pasar Kembang Surabaya, Budi Witjaksono (45). Warga Kalidami 4 No 6 Surabaya ini  ditetapkan sebagai tersangka korupsi dana kegiatan perpasaran, ijin pemasangan  listrik dan tunggakan rekening stand pedagang unit pasar kembang pada PD Pasar Surya tahun 2014-2016 senilai Rp 136,6 juta. 

Kegiatan perpasaran tersebut meliputi ijin tempat usaha, balik nama, surat ijin berusaha, surat ijin jenis jualan, Buka Baru, Registrasi.Budi ditahan usai menjalani serangkaian  pemeriksaan. Dia diperiksa sekitar pukul 11.00 WIB hingga pukul 18.15 WIB, dengan didampingi pendamping hukumnya dari Bidang Hukum PD Pasar Surya. 

Selanjutnya dengan menggenakan baju tahanan, Pria bertubuh kurus itu langsung digiring petugas menuju mobil tahanan dan selanjutnya dibawa ke Rumah Tahanan Kelas I Surabaya di Medaeng Sidoarjo (Rutan Medaeng).

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi, penahanan tersebut dilakukan lantaran beberapa alasan, salah satunya untuk mempermudah proses penyidikan. "Tersangka Budi Witjaksono kita tahan selama 20 hari kedepan, tujuannya agar tidak melarikan diri dan memperlancar penyidikan, "terang Didik saat dikonfirmasi, Kamis (27/10/2016). (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement