SURABAYA - Baru enam hari status penyelidikan Korupsi ditubuh PD Pasar Surya
ditingkatkan ke penyidikan, penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri
(Kejari) Surabaya akhirnya menetapkan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi
(Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo sebagai tersangka.
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand)
selama tahun 2014-2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan 85 pedagang
kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.
Selain menetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan
terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam
lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10/2016) sekitar pukul
21.00 WIB. Kajari Surabaya, Didik Farkhan Alisyahdi membenarkan penahanan
tersebut.
"Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena
dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta untuk kemudahan
proses penyidikan,"ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi
diruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).
Dijelaskan Didik, Modus korupsi yang dilakukan Suhardi sangat sederhana.
Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para
pedagang membayar lewat Suhardi segelnya langsung dibuka. Namun uang titipan
itu tidak disetor namun digunakan untuk keperluan pribadi.
Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, pria yang akrab dipanggil
Kang DF itu mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya.
Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui
terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu. "Siapapun
yang terlibat akan kami tindak,"katanya.
Seperti diketahui laporan adanya penyalahgunaan
uang buka segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya
sejak awal September lalu. Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar
Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyidik di kantor Jalan
Sukomanunggal itu. Penyelewengan keuangan pasar tersebut sejatinya bukan hanya
terjadi di Pasar Wonokromo saja, melainkan juga terjadi di Pasar
Kembang Senilai Rp 166.982.925, Pasar Kupang Rp 12 Juta lebih dan Pasar Keputran
Selatan, Rp 10.836.198. (ban/zai)