Surabaya
Newsweek- Patut diacungi jempol kinerja Kejaksaan Negeri Surabaya, dalam mengungkap kasus korupsi PD
Pasar Surya Surabaya dari Status penyelidikan, yang ditingkatkan ke status
penyidikan, dalam kurun waktu 5 hari penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan
Negeri (Kejari) Surabaya, akhirnya menetapkan Suhardi, Mantan Kepala Sub Seksi
(Kasubsi) Keuangan PD Pasar Surya Unit Pasar Wonokromo sebagai tersangka.
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014 -2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.
Bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10/2016) sekira pukul 21.00 WIB.
Didik Farkhan Alisyah Kajari Surabaya membenarkan penahanan tersebut. "Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena, dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta, untuk kemudahan proses penyidikan,"ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).
Modus korupsi yang dilakukan Suhardi sangat sederhana jelas Didik. Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para pedagang membayar lewat Suhardi segelnya langsung dibuka. Namun uang titipan itu tidak disetor dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, Ia mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu. "Siapapun yang terlibat akan kami tindak,"katanya.
Perlu diketahui bahwa laporan adanya penyalahgunaan uang buka segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyidik di kantor Jalan Sukomanunggal itu.( Ham )
Suhardi diduga telah menyalahgunakan uang biaya buka segel tempat usaha (stand) selama tahun 2014 -2016 sebesar Rp 110 juta yang telah dibayarkan 85 pedagang kepada PD Pasar Surya unit Pasar Wonokromo.
Bukan hanya ditetapkan sebagai tersangka, Penyidik juga melakukan penahanan terhadap Suhardi. Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam lamanya diruang Pidsus Kejari Surabaya, Selasa (25/10/2016) sekira pukul 21.00 WIB.
Didik Farkhan Alisyah Kajari Surabaya membenarkan penahanan tersebut. "Suhardi ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Medaeng karena, dikuatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti serta, untuk kemudahan proses penyidikan,"ujar Jaksa asli Bojonegoro itu saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Rabu (26/10/2016).
Modus korupsi yang dilakukan Suhardi sangat sederhana jelas Didik. Berawal dari penyegelan stand pedagang yang telat membayar biaya sewa. Ketika para pedagang membayar lewat Suhardi segelnya langsung dibuka. Namun uang titipan itu tidak disetor dan digunakan untuk keperluan pribadi.
Ketika ditanya, apakah akan ada tersangka lain, Ia mengatakan menunggu hasil perkembangan penyidikan selanjutnya. Pihak Kejari Surabaya berjanji akan menindak semua pihak yang diketahui terlibat dan memainkan uang buka segel dari para pedagang itu. "Siapapun yang terlibat akan kami tindak,"katanya.
Perlu diketahui bahwa laporan adanya penyalahgunaan uang buka segel di beberapa pasar di Surabaya telah ditangani Kejari Surabaya sejak awal September lalu. Kepala PD Pasar Surya dan puluhan pedagang pasar Wonokromo telah diminta keterangan Jaksa penyidik di kantor Jalan Sukomanunggal itu.( Ham )