Hanya Karena Sopan Dan Berterus Terang Terdakwa Divonis Ringan

TULUNGAGUNG - Bersalah diberi kelonggaran hukuman karena sopan dalam persidangan, berterus terang, dan lain-lain. Sebelum perkara pembacokan terdakwa anak durhaka yang tega menganiaya orang tua kandungnya juga terpidana dalam kasus pencabulan anak dibawah umur dihukum selama 4 tahun penjara. Kemudian terdakwa ( terpidana) mendapatkan perlakuan khusus cuti bersyarat (CB) dikenakan wajib lapor tiap bulan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) kelas II B Tulungagung. 

Dan Rabu (19/10) di ruang cakra terdakwa Kurniawan alias Gundul 27 tahun, hanya dijatuhi hukuman 1,8 tahun penjara,dipotong selama masa dalam tahanan, oleh Ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting. Gundul yang menetap di desa Wates Kecamatan Sumbergempol ,di persidangannya yang berpindah-pindah dari ruang kartika ke ruang cakra. Gundul  dihadapan hakim  mengakui semua perbuatannya, serta mengakui semua keterangan saksi termasuk saksi dari ibu kandungnya sendiri. 

Sejak awal persidangan hingga diputusannya terdakwa tampak tenang, sedikitpun raut wajah terdakwa tidak menunjukkan penyesalan, malah selalu tersenyum segar memandang wajah ketua. Ayah kandungnya sendiri mengalami cacat seumur hidup dengan puluhan jahitan di tangan. 

Cuti Bersyarat bukannya membuat terdakwa bertobat malah semakin menggila, Suka mabuk-mabukan, meminta uang ke korban dengan cara paksa, bahkan tidak segan-segan membacok ayahnya di hadapan ibu kandungnya dan saudara-saudaranya. Maaf adalah ucapan untuk mendapatkan suatu pengampunan bila itu terlahir dari hati yang ikhlas. Bukan semata-mata agar diputus seringan-ringannya. 

Hukuman bukanlah suatu patokan bila terdakwa berkata maaf, lalu dengan segampangnya mendapat keringanan. Sungguh beruntung Gundul mendapat hukuman yang begitu ringan, mantap. Terpisah di putusan-putusan lainnya, Erika juga memutus masing-masing empat bulan tiga orang terdakwa penganiayaan yang dijerat pasal 170 ayat 1 KUHP. 

Dan memutus 6 bulan terdakwa pencurian di malam hari pasal 363 ayat 1 KUHP, barang bukti linggis, juga menjatuhkan hukuman 4 bulan 15 hari, terdakwa Fauzan bin Aris,pengedar ribuan obat keras yang bisa membuat orang lain gila. 

Barang bukti yang diamankan sebanyak 990 butir obat bikin gila. Obat keras yang sebagian sudah diedarkan kemasyarakat dan ke lingkup kampus, dan hasil uang penjualan disita oleh Negara. Contoh : terdakwa pengumpul barang bekas (rosok) yang dijadikan terdakwa dikarnakan membeli beberapa liter oli bekas di wilayah Jepun. Yang kemudian terdakwa miskin itu dituntut 1 bulan dan diputus 6 bulan, 1 tahun percobaan, glundung tanpa duit. 

Dikonfirmasi, aparat penegak hukum lingkup pengadilan, putusan itu sangat berat walau tidak ditahan, dan bukan segampang menjalaninya, katanya. Ditanggapi aparat penegak hukum lainnya, perkara itu tidaklah layak dibawa ke persidangan, masih banyak perkara yang lebih besar dari itu ketimbang perkara begini. 

Pengepulnya sendiri tidak diproses,herannya. Terdakwa yang ancamannya hukuman 5 tahun keatas ,harusnya didampingi oleh Penasehat Hukum (PH) dan tidak pilah pilih. Mana yang dikatakan adil, dan mana yang dikatakan melanggar,baliknya bertanya. Diduga makelar kasus (Markus) masih bergentayangan di lingkup Pengadilan Negeri Tulungagung. 

Mencuatnya berita hangat lingkup PN, oknum mulai menggunakan premanisme agar berita menjadi brita cipika cipiki asal mamak senang dan bapak tidak marah, mantap. Pemberitaan itu oknum PH sudah jarang masuk ke ruangan hakim dan tidak menjemput oknum hakim turun bersama-sama masuk bersama-sama bersidang ke ruang kartika. 

Info masih dalam penyelidikan diduga adanya modus baru oknum dengan melakukan pertemuan di malam hari atau di waktu libur atau melakukan hubungan perteleponan lewat kurir. Namun, info ini masih dilacak kebenarannya, ungkap kasus. Bersambung... (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement