Fathorrasjid Tuding Kejati Masuk Angin, Dibantah

SURABAYA - H. Fathorasjid pantas mengaku kecewa terhadap kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang terkesan memping-pong laporannya. Mantan Ketua DPRD Jawa Timur yang dipenjara karena kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ini mengaku sudah tiga kali mendatangi Kejati tapi tak pernah direspon serius. Terakhir, dia bersama, Syaian Choir, Sekjen AM Jatim dan H.A.Malik, SH.MH, Ketua DPD KAI Jatim, Senin, (24/10) menemui Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung dan hanya ditemui stafnya, Alexander.

Namun, pihak Kejati Jatim melalui Kasie Penkum, Romy Arizyanto membantah tudingan yang disampaikan oleh Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim periode 2004-2009. Bahkan, Kejati Jatim telah memeriksa berkas laporan yang disampaikan itu dan meminta agar Fathorrasjid untuk tidak bepergian terlalu jauh karena sewaktu-waktu atau dalam waktu dekat akan diminta keterangan tambahan oleh penyidik. Hal ini disampaikan oleh Romy Arizyanto, menjawab pertanyaan di ruang kerjanya, Kamis siang, (27/10).

”Kejati diduga sudah masuk angin. Buktinya tak ada respon terhadap apa yang saya sampaikan. Nama-nama anggota DPRD Jatim yang juga korupsi dana P2SEM tak pernah dipanggil hingga sekarang. Kalau Kajati gak tebang pilih mereka kan pasti dipanggil,” kata Fathorrajid kepada Soerabaia NEWSWEEK, Rabu (26/10/2016). Dugaan tersebut bukan isapan jempol belaka, buktinya, mantan Kepala Bappemas, Dr.Soeyono sebagai leading sector atau SKPD pengucuran dana tersebut masih tidak tersentuh hukum. Meskipun mereka sudah pernah diperiksa dan tidak jelas penanganannya, ujarnya. 

Fathorrasjid yang kini memimpin LSM dan tinggal di kawasan Buduran Sidoarjo itu pantas kecewa karena dari mayoritas anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat kasus korupsi P2SEM hanya dirinya yang dijebloskan ke penjara Medaeng sampai 4,5 tahun  dan Lambertus Wayong, Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu. Para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Jawa Timur yang lain masih bebas berkeliaran sampai sekarang. Bahkan di antara mereka kini ada yang jadi anggota DPR RI dan DPRD Jawa Timur.

Fathorrasyid mengaku tergerak mendatangi Kejati Jatim kembali setelah melihat sepak terjang Elieser Sahat Maruli Hutagalung (57) sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Ia berpikir bahwa pria kelahiran Batak ini akan bersikap tegas terhadap siapa saja dalam menegakkan hukum. "Kan saya lihat pak Maruli bersikap tegas dalam memberantas beberapa tindak pidana korupsi,” kata Fathorrasjid yang juga Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM) ini.
Menurut dia, penanganan kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008 tebangpilih. “Penikmat utama dana hibah khususnya dari para anggota DPRD Jatim periode 2004-2009 belum tersentuh hukum. Padahal mereka yang merekom dan juga penikmat hasil korupsi P2SEM,” jelasnya.

Dalam rilisnya kepada wartawan Fathorrasjid mengaku sudah menyerahkan nama-nama penikmat dana P2SEM ke Kejati Jatim. Mereka, antara lain, Achmad Ruba'i (fraksi PAN) nilainya Rp 31 miliar, Ir Ach Subchan (fraksi PKS) Rp 18 miliar, Arif Junaidi (fraksi PKB kemudian pindah PKNU) Rp 17 miliar, Farid Al Fauzi (fraksi PPP, kini Hanura) Rp 12,25 miliar, Ali Saiboo (fraksi Golkar) Rp 11,55 miliar, Alm Suhartono (fraksi Demokrat) nilainya Rp 9,5 miliar.  Anwar Sadad (fraksi PKB, kini Gerindra) Rp 5,580 miliar Ridwan Hisyam (fraksi Golkar) Rp 5,560 miliar, Darwis Maszar (fraksi PKB) Rp 3,5 miliar. Lalu Renville Antonio (fraksi Demokrat), menikmati dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar.

Dana hibah dari masing-masing anggota DPRD Jatim itu jatuh kepada “operator-operator” di lapangan. Banyak sekali operator ini yang sudah masuk penjara, meski anggota DPRD-nya masih aman-aman saja. Malah ada operator asal Madura sekarang jadi anggota DPRD Jatim. ”Padahal bawahan dia sudah masuk penjara, kalau gak salah kena 2 tahun,” kata Fathorrasjid.

Dia mengetahui secara persis data-data tersebut karena ia sebagai ketua DPRD Jatim. Selain itu data tersebut dia peroleh dari hasil investigasi lembaga yang dipimpinnya "Perhitungan nilai dugaan penyelewengan dana hibah yang dinikmati para oknum tersebut, merupakan hasil investigasi dari tim Jatim-AM. Dengan data yang dimiliki, kita siap membantu Kejati Jatim untuk membongkar secara tuntas kasus korupsi ini, hingga semua yang bertanggung jawab dapat diseret ke proses hukum," ujar Fathorrasjid dalam keterangan tertulisnya yang disebar kepada wartawan.

Fathorrasjid menuntut keseriusan kejaksaan untuk menangkap dan memenjarakan Dr Bagoes Soetjipto yang telah divonis bersalah ‘in-absentia’ dan dijatuhi hukuman 27 tahun penjara oleh beberapa PN di Jawa Timur. Ia juga menuntut Kejaksaan untuk memeriksa DR Soeyono SH, MSi, Kepala Bapemas dan Sektap P2SEM, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dana hibah P2SEM sebesar Rp 277,5 milyar.

"Melalui data kita, sebenarnya pada 28 Januari, 11 dan 17 Maret 2009, DR Soeyono sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim dan telah diketahui tingkat kesalahannya serta telah memenuhi unsur-unsur perbuatan tipikor merugikan uang negara yang dilakukannya. Namun hingga saat ini belum pernah ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka," tambahnya.

Fathor juga menjelaskan, dalam skema dana hibah dan bantuan sosial hingga saat ini masih mendapatkan porsi yang besar dalam APBD pemprov Jatim meski dengan nomenklatur yang berbeda-beda. "Sedangkan untuk modus operandi tipikor yang digunakan oknum-oknumnya hampir sama dengan yang dulu-dulu," tambah Fathorrasjid.

Namun Fathorrasjid tetap akan membawa kasus ini ke KPK dan komisi III DPR RI. ”Dulu sudah pernah saya laporkan ke KPK tapi KPK melempar ke Kejati Jatim. Sekarang saya mau ke KPK lagi karena Kejati Jatim tak ada respon. Saya khawatir Kejati masuk angin. Padahal saya yakin Pak Maruli banyak tahu kasus P2SEM ini karena saat kasus itu mencuat beliau menjabat sebagai Asintel,” beber Fathrorasjid. Saya tergerak ini karena dilapori oleh ibu-ibu mantan terpidana kasus P2SEM, karena saya dianggap ‘mendiamkan’ kasus ini menguap.

Bagaimana tanggapan Kajati Jatim Maruli Hutagalung? "Satu satu dulu, nanti pasti ditindaklanjuti semua kasus yang ada," tandas Maruli Hutagalung kepada wartawan. Namun, Kasie Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto menjamin, bahwa kasus P2SEM tidak akan dipeti-eskan dan akan tetap dilanjutkan proses hukumnya dengan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi maupun bukti yang baru. “Jadi, tidak usah khawatir terhadap laporan yang telah disampaikan dan pasti akan ditindak lanjuti,” tambah Romy Arizyanto. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement