SURABAYA - H. Fathorasjid pantas mengaku kecewa terhadap
kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur yang terkesan memping-pong laporannya. Mantan Ketua DPRD
Jawa Timur yang dipenjara karena kasus korupsi Program Pemberdayaan Sosial
Ekonomi Masyarakat (P2SEM) ini mengaku sudah tiga kali mendatangi Kejati tapi
tak pernah direspon serius. Terakhir, dia bersama, Syaian Choir, Sekjen AM
Jatim dan H.A.Malik, SH.MH, Ketua DPD KAI Jatim, Senin, (24/10) menemui Kepala
Kejati Jatim, Maruli Hutagalung dan hanya ditemui stafnya, Alexander.
Namun, pihak Kejati Jatim melalui Kasie Penkum, Romy Arizyanto membantah
tudingan yang disampaikan oleh Fathorrasjid, mantan Ketua DPRD Jatim periode
2004-2009. Bahkan, Kejati Jatim telah memeriksa berkas laporan yang disampaikan
itu dan meminta agar Fathorrasjid untuk tidak bepergian terlalu jauh karena
sewaktu-waktu atau dalam waktu dekat akan diminta keterangan tambahan oleh
penyidik. Hal ini disampaikan oleh Romy Arizyanto, menjawab pertanyaan di ruang
kerjanya, Kamis siang, (27/10).
”Kejati diduga sudah masuk angin. Buktinya tak ada respon terhadap apa yang
saya sampaikan. Nama-nama anggota DPRD Jatim yang juga korupsi dana P2SEM tak
pernah dipanggil hingga sekarang. Kalau Kajati gak tebang pilih mereka kan
pasti dipanggil,” kata Fathorrajid kepada Soerabaia
NEWSWEEK, Rabu (26/10/2016). Dugaan tersebut bukan isapan jempol belaka,
buktinya, mantan Kepala Bappemas, Dr.Soeyono sebagai leading sector atau SKPD pengucuran dana tersebut masih tidak
tersentuh hukum. Meskipun mereka sudah pernah diperiksa dan tidak jelas
penanganannya, ujarnya.
Fathorrasjid yang kini memimpin LSM dan tinggal di kawasan Buduran Sidoarjo
itu pantas kecewa karena dari mayoritas anggota DPRD Jatim yang diduga terlibat
kasus korupsi P2SEM hanya dirinya yang dijebloskan ke penjara Medaeng sampai
4,5 tahun dan Lambertus Wayong, Ketua
Fraksi Partai Golkar saat itu. Para pimpinan DPRD dan anggota DPRD Jawa Timur
yang lain masih bebas berkeliaran sampai sekarang. Bahkan di antara mereka kini
ada yang jadi anggota DPR RI dan DPRD Jawa Timur.
Fathorrasyid mengaku tergerak mendatangi Kejati Jatim kembali setelah
melihat sepak terjang Elieser Sahat Maruli Hutagalung (57) sebagai Kepala
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur. Ia berpikir bahwa pria kelahiran Batak
ini akan bersikap tegas terhadap siapa saja dalam menegakkan hukum. "Kan
saya lihat pak Maruli bersikap tegas dalam memberantas beberapa tindak pidana
korupsi,” kata Fathorrasjid yang juga Ketua Presidium Aliansi Masyarakat Jawa
Timur dan Korban Politik P2SEM (Jatim-AM) ini.
Menurut dia, penanganan kasus tipikor dana hibah P2SEM tahun anggaran 2008
tebangpilih. “Penikmat utama dana hibah khususnya dari para anggota DPRD Jatim
periode 2004-2009 belum tersentuh hukum. Padahal mereka yang merekom dan juga
penikmat hasil korupsi P2SEM,” jelasnya.
Dalam rilisnya kepada wartawan Fathorrasjid mengaku sudah menyerahkan
nama-nama penikmat dana P2SEM ke Kejati Jatim. Mereka, antara lain, Achmad
Ruba'i (fraksi PAN) nilainya Rp 31 miliar, Ir Ach Subchan (fraksi PKS) Rp 18
miliar, Arif Junaidi (fraksi PKB kemudian pindah PKNU) Rp 17 miliar, Farid Al
Fauzi (fraksi PPP, kini Hanura) Rp 12,25 miliar, Ali Saiboo (fraksi Golkar) Rp
11,55 miliar, Alm Suhartono (fraksi Demokrat) nilainya Rp 9,5 miliar. Anwar Sadad (fraksi PKB, kini Gerindra) Rp
5,580 miliar Ridwan Hisyam (fraksi Golkar) Rp 5,560 miliar, Darwis Maszar
(fraksi PKB) Rp 3,5 miliar. Lalu Renville Antonio (fraksi Demokrat), menikmati
dana hibah sebesar Rp 2,5 miliar.
Dana hibah dari masing-masing anggota DPRD Jatim itu jatuh kepada
“operator-operator” di lapangan. Banyak sekali operator ini yang sudah masuk
penjara, meski anggota DPRD-nya masih aman-aman saja. Malah ada operator asal
Madura sekarang jadi anggota DPRD Jatim. ”Padahal bawahan dia sudah masuk
penjara, kalau gak salah kena 2 tahun,” kata Fathorrasjid.
Dia mengetahui secara persis data-data tersebut karena ia sebagai ketua DPRD
Jatim. Selain itu data tersebut dia peroleh dari hasil investigasi lembaga yang
dipimpinnya "Perhitungan nilai dugaan penyelewengan dana hibah yang
dinikmati para oknum tersebut, merupakan hasil investigasi dari tim Jatim-AM.
Dengan data yang dimiliki, kita siap membantu Kejati Jatim untuk membongkar
secara tuntas kasus korupsi ini, hingga semua yang bertanggung jawab dapat
diseret ke proses hukum," ujar Fathorrasjid dalam keterangan tertulisnya
yang disebar kepada wartawan.
Fathorrasjid menuntut keseriusan kejaksaan untuk menangkap dan memenjarakan
Dr Bagoes Soetjipto yang telah divonis bersalah ‘in-absentia’ dan dijatuhi hukuman 27 tahun penjara oleh beberapa PN
di Jawa Timur. Ia juga menuntut Kejaksaan untuk memeriksa DR Soeyono SH, MSi,
Kepala Bapemas dan Sektap P2SEM, sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen
(PPK) dan Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dana hibah P2SEM sebesar Rp 277,5
milyar.
"Melalui data kita, sebenarnya pada 28 Januari, 11 dan 17 Maret 2009,
DR Soeyono sebenarnya sudah diperiksa oleh penyidik Kejati Jatim dan telah
diketahui tingkat kesalahannya serta telah memenuhi unsur-unsur perbuatan
tipikor merugikan uang negara yang dilakukannya. Namun hingga saat ini belum
pernah ditingkatkan status hukumnya menjadi tersangka," tambahnya.
Fathor juga menjelaskan, dalam skema dana hibah dan bantuan sosial hingga
saat ini masih mendapatkan porsi yang besar dalam APBD pemprov Jatim meski
dengan nomenklatur yang berbeda-beda. "Sedangkan untuk modus operandi
tipikor yang digunakan oknum-oknumnya hampir sama dengan yang dulu-dulu,"
tambah Fathorrasjid.
Namun Fathorrasjid tetap akan membawa kasus ini ke KPK dan komisi III DPR
RI. ”Dulu sudah pernah saya laporkan ke KPK tapi KPK melempar ke Kejati Jatim.
Sekarang saya mau ke KPK lagi karena Kejati Jatim tak ada respon. Saya khawatir
Kejati masuk angin. Padahal saya yakin Pak Maruli banyak tahu kasus P2SEM ini
karena saat kasus itu mencuat beliau menjabat sebagai Asintel,” beber Fathrorasjid.
Saya tergerak ini karena dilapori oleh ibu-ibu mantan terpidana kasus P2SEM,
karena saya dianggap ‘mendiamkan’ kasus ini menguap.
Bagaimana tanggapan Kajati Jatim Maruli Hutagalung? "Satu satu dulu,
nanti pasti ditindaklanjuti semua kasus yang ada," tandas Maruli
Hutagalung kepada wartawan. Namun, Kasie Penkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto
menjamin, bahwa kasus P2SEM tidak akan dipeti-eskan dan akan tetap dilanjutkan
proses hukumnya dengan melakukan pendalaman terhadap saksi-saksi maupun bukti
yang baru. “Jadi, tidak usah khawatir terhadap laporan yang telah disampaikan
dan pasti akan ditindak lanjuti,” tambah Romy Arizyanto. (Tim)