Dua Provokator Dan Puluhan Petani Di Amankan Polisi


Polisi saat amankan dua provokator dan puluhan petani
BLITAR - Puluhan petani dari Desa Ngadirenggo RT 01/RW 15 Kecamatan Wlingi Kabupaten Blitar, ditangkap polisi saat menanami lahan yang diklaim milik leluhurnya, Sabtu (15/10). Sis, salah satu petani yang ikut diamankan mengaku bingung kenapa dirinya ditangkap. Padahal dia hanya menanam ketela pohon di lahan yang sudah puluhan tahun digarap keluarganya.
 
“Saya ini menanam ketela, lha kok tiba-tiba ditangkap ini kenapa. Kalau memang tidak boleh ditanami mbok ya dijaga polisi. Kami dikasi tahu, jangan ditangkap seperti ini, wong keluarga saya sudah puluhan tahun nanami lahan ini," katanya.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menyebut dua warga dinyatakan sebagai provokator. Sedangkan 42 petani lainnya diberikan pasal tipiring.
"Dua orang atas nama SJ dan DR kami tetapkan sebagai provokator. Penangkapan ini kami lakukan setelah ada mediasi antara dua pihak dan memberikan penjelasan hukum kepada warga. Namun mereka bersikeras menyatakan jika itu merupakan tanah leluhurnya," ungkapnya.

Penangkapan dilakukan atas laporan Suparto (71) warga Dusun Popoh RT 02/RW 01 Kecamatan Selopuro Kabupatena Blitar. Pelapor yakni pimpinan di PT Dewi Sri Perkebunan Sengon yang memegang sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) No 13 yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang berlaku hingga tahun 2036.

PT Dewi Sri selama ini menanam karet, kopi dan cengkeh. Dalam laporannya dinyatakan bahwa selama ini terdapat sekelompok orang warga dekat kebun dipimpin SJ dan DR yang berusaha menguasai tanah kebun.
Dan pada hari Selasa (11/10) sekitar pukul 09.00 WIB di rumah DR beralamat di Dusun Sumberarum RT 01/RW 10 Desa Tegalasri Kec. Wlingi sebanyak kurang lebih 50 petani dikumpulkan.

Menurut keterangan Suparto, DR  mengajak orang-orang tersebut menanami tanah milik PT Dewi Sri Perkebunan Sengon dengan tanaman Palawija yang sedianya dilakukan 15 Oktober 2016. Saat ini, 42 petani yang terkait tipiring sudah dipulangkan dengan sanksi wajib lapor. Sementara dua orang diduga sebagai provokator masih diperiksa polisi. Mereka terancam pasal 160 tentang penghasutan.

Sementara, Trianto selaku penggiat reforma Agraria Blitar mengecam penangkapan terhadap puluhan petani yang dilakukan polisi.
"Ini adalah ekses dari perlunya segera dilakukan reforma agraria, penangkapan itu tidak perlu dilakukan. Seharusnya negara hadir disaat seperti ini sebagai mediator antara warga dan pemegang HGU untuk mendapatkan kesepakatan bersama,"pungkasnya. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement