Surabaya
Newsweek- Banyaknya kendaraan yang parkir di Tepi Jalan Umum
( TJU ) dan menimbulkan kemacetan pasalnya,
Dinas Perhubungan ( Dishub ) Kota Surabaya , akan segera mengambil langka
dengan cara menerapkan kebijakan parkir zona, untuk mengatasi problem tersebut
dan akan dikembangkan lagi pada pemberlakuan tarif progresif dibeberapa titik.
Pada tahap awal, dishub menetapkan 10 kawasan yang masuk parkir zona.
Yakni, kawasan Jembatan Merah, Tugu Pahlawan, Taman Bungkul, balai kota, Jl
Kertajaya, Jl Kedungdoro, Jl Tunjungan, Jl Embong Malang, Jl Kembang Jepun dan
Jl Nyamplungan. Dengan demikian, kendaraan yang parkir di zona-zona tersebut
akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding area lain.
Dengan adanya proyek tersebut, Dishub Kota Surabaya optimis bisa memenuhi
target pendapatan parkir sebesar Rp 25 Miliar, dan akan melampaui pendapatan
tahun 2015 yang mencapai Rp 19,5 Miliar.
"Kita optimis tahun ini bisa sesuai target
sebesar Rp 25 Miliar," ungkap Kepala UPTD Parkir Surabaya Timur, Trenggono
kepada wartawan saat dijumpai di kantor Bagian Humas Pemkot Surabaya,
Rabu (19/10).
Menurutnya, hingga awal bulan Oktober, lanjut
Trenggono, pendapatan dari parkir Tepi Jalan Umum (TJU) sudah mencapai Rp 17
Miliar secara menyeluruh dari target Rp 25 Miliar.
"Tapi untuk TKP (Tempat Khusus Parkir), dari
target Rp 2,6 Miliar, kita sudah melampaui," ungkapnya.
Perlu diketahui, pendapatan asli UPTD Parkir di Surabaya pada tahun 2015, untuk Tepi Jalan Umum (TJU) mencapai Rp 17,3 Miliar dan Tempat Khusus Parkir (TKP) sebesar Rp 2,5 Miliar. ( Ham )