TULUNGAGUNG -
Dalam sidang kasus narkoba berharap tidak ada lagi oknum yang berani bermain
hukum. Pemerintah telah menegaskan Indonesia dalam darurat narkoba dan akan
menindak tegas bagi siapapun yang terlibat,baik pejabat, aparat penegak hukum,
maupun masyarakat. Selasa (25/10) di sidang kartika yang diketuai oleh M.
Istiadi dengan anggota Yuri dan Erika Sari Emsah Ginting.
Dalam sidang terbuka
untuk umum, di saat ketua memeriksa saksi (terdakwa Andi) sidang terpisah
dengan menghadirkan terdakwa (Mbak Yati) di dalam tahanan kota, dijerat pasal
112, dan 127 ,Undang-undang narkotika no. 35 tahun 2009, alamat Ngunut. Anggota
hakim Erika malah asik bermain SMS (pesan singkat) ke seseorang,MANTAP.
Sementara ketua sidang
memeriksa saksi yang juga ada runtutan peristiwa dengan terdakwa dalam kasus
sabu-sabu. Namun anehnya anggota hakim itu sibuk dengan SMS nya, ada apa ?. Sama
di sidangnya terdahulu ,3 orang terdakwa di dudukkan di kursi terdakwa sebagai pengedar
sabu-sabu. Ternyata 1 terdakwa dalam perkara yang sama sebagai saksi dengan
ketua yang berbeda.Setelah kepergok 3 terdakwa digiring ke ruang kartika ,iba-tiba
Erika keluar meninggalkan ruang sidang dengan mengatakan, Panitra sedang
istirahat ,pungkasnya.
Yang mana diketahui Panitra sejak tadi menunggu kapan bersidangnya.
Kurang lebih setengah jam,Erika keluar dari ruangan turun memasuki ruang sidang kartika, dan Panitra
sudah menunggunya,MANTAP.
Tampaknya oknum
tidak peduli pada aturan ,yang mana perkara itu perkara narkoba sebagai musuh
besar pemerintah. Dalam kasus sabu terdakwa Mbak Yati dan saksi mengakui telah
membeli sabu-sabu ke Mbak Yati sebanyak 2 kali. Semua keterangan saksi maupun
dari saksi penyidik tidak dibantah terdakwa dan terdakwa mengakui segala
peerbuatannya.
Satu paket sabu dibeli
seharga Rp 250 ribu dan minggu berikutnya saksi (terdakwa Andik) membeli satu
paket lagi. Berdasarkan info, yang di terima petugas dari masyarakat bahwa di
rumah Mbak Yati sering dilakukan kegiatan sabu-sabu selama kurang lebih 6 bulan
lamanya.
Atas informasi masyarakat petugas langsung melakukan penggerebekan di
rumah terdakwa jalan Kaliwungu Ngunut. Kemudian anggota berhasil mengamankan
bungkus plastik sisa sabu dan seperangkat alat penghisap sabu, dan sidang
perkara sabu-sabu oleh ketua ditunda pada selasa (1/11). (NAN)