Diharapkan Tak Ada Lagi Oknum Bermain Hukum Dalam Sidang Kasus Narkoba



TULUNGAGUNG - Dalam sidang kasus narkoba berharap tidak ada lagi oknum yang berani bermain hukum. Pemerintah telah menegaskan Indonesia dalam darurat narkoba dan akan menindak tegas bagi siapapun yang terlibat,baik pejabat, aparat penegak hukum, maupun masyarakat. Selasa (25/10) di sidang kartika yang diketuai oleh M. Istiadi dengan anggota Yuri dan Erika Sari Emsah Ginting. 

Dalam sidang terbuka untuk umum, di saat ketua memeriksa saksi (terdakwa Andi) sidang terpisah dengan menghadirkan terdakwa (Mbak Yati) di dalam tahanan kota, dijerat pasal 112, dan 127 ,Undang-undang narkotika no. 35 tahun 2009, alamat Ngunut. Anggota hakim Erika malah asik bermain SMS (pesan singkat) ke seseorang,MANTAP. 

Sementara ketua sidang memeriksa saksi yang juga ada runtutan peristiwa dengan terdakwa dalam kasus sabu-sabu. Namun anehnya anggota hakim itu sibuk dengan SMS nya, ada apa ?. Sama di sidangnya terdahulu ,3 orang terdakwa di dudukkan di kursi terdakwa sebagai pengedar sabu-sabu. Ternyata 1 terdakwa dalam perkara yang sama sebagai saksi dengan ketua yang berbeda.Setelah kepergok 3 terdakwa digiring ke ruang kartika ,iba-tiba Erika keluar meninggalkan ruang sidang dengan mengatakan, Panitra sedang istirahat ,pungkasnya.

Yang mana diketahui  Panitra sejak tadi menunggu kapan bersidangnya. Kurang lebih setengah jam,Erika keluar dari ruangan turun memasuki ruang sidang kartika, dan Panitra sudah menunggunya,MANTAP.

Tampaknya oknum tidak peduli pada aturan ,yang mana perkara itu perkara narkoba sebagai musuh besar pemerintah. Dalam kasus sabu terdakwa Mbak Yati dan saksi mengakui telah membeli sabu-sabu ke Mbak Yati sebanyak 2 kali. Semua keterangan saksi maupun dari saksi penyidik tidak dibantah terdakwa dan terdakwa mengakui segala peerbuatannya. 

Satu paket sabu dibeli seharga Rp 250 ribu dan minggu berikutnya saksi (terdakwa Andik) membeli satu paket lagi. Berdasarkan info, yang di terima petugas dari masyarakat bahwa di rumah Mbak Yati sering dilakukan kegiatan sabu-sabu selama kurang lebih 6 bulan lamanya. 

Atas informasi masyarakat petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah terdakwa jalan Kaliwungu Ngunut. Kemudian anggota berhasil mengamankan bungkus plastik sisa sabu dan seperangkat alat penghisap sabu, dan sidang perkara sabu-sabu oleh ketua ditunda pada selasa (1/11). (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement