Diduga Palsukan Dokumen, Ahli BPKP Terancam Dilaporkan

SURABAYA - Sidang perkara kasus korupsi yang terjadi di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jatim jilid 2 yang menjadikan 3 komisioner, yakni - Sri Sugeng, Andreas Pardede serta Sofianto (ketua). Pekan lalu saat mendengarkan keterangan saksi meringankan (ade charge)yang berjumlah 18 orang yang mana para saksi itu terdiri dari panwas masing-masing wilayah Kabupaten/ Kota.Dari kesaksian para panwas menerangkan masing-masing terkadang juga bersama para komisioner yang terdiri dari 3 orang itu melakukan sosialisasi dan pelantikan ke daerah,meskipun ada juga kegiatan yang tidak dapat terdokumentasi. 

Yang menjadi menarik dalam kasus ini,para terdakwa bertiga lebih dahulu menjalankan kegiatan-kegiatan meskipun anggaran hibah itu belum turun.Jadi menurut keterangan terdakwa yang juga keterangan saksi Sekjen Bawaslu RI, Gunawan Suswantoro dan Sekretaris Bawaslu Jatim Amru uang yang digunakan para komisioner itu menggunakan dana talangan operasional sebesar Rp 100 juta milik Sri Sugeng.Hal ini diperkuat juga oleh keterangan ahli administrasi negara Dr Imanuel Sujatmoko SH guru besar Unair(universitas Airlangga)pada saat memberikan keterangannya dipersidangan.dengan menggunakan dana talangan itu tidak ada yang melarang,Gunawanpun pernah mengaku mengalami hal yang serupa. Saat Majelis Hakim menanyakan apakah menggunakan dana tersebut menguntungkan negara,Gunawan mengiyakan.

Sementara itu, pada saat keterangan Amru dalam persidangan mengungkapkan bahwa uang perjalanan dinas tiap-tiap komisioner yang berhak diterima hampir RP 140 juta,namun belum semua uang tersebut diberikan para komisioner baru menerima sebagian.Uang tersebut menurut Amru belum dibayar lantaran saat itu bendahara Bawaslu Gatot Sugeng (terpidana) tidak ada (menghilang).

Perlu diketahui,dalam kasus dugaan korupsi Bawaslu jilid 2 ini kerugian negara yang ditimbulkan oleh ke-3 terdakwa dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Jatim sebesar Rp 239 juta.Namun hasil dari pada kerugian ini ternyata belum diklarifikasikan oleh auditor BPKP Jatim kepada para tersangka,hal ini terungkap pada saat persidangan tanggal 4 dan 11 Oktober 2016.Jaksa Penuntut Umum sebelumnya hanya menunjukan foto kopi yang ditanda tangani oleh salah satu terdakwa, yaitu- Andreas Pardede.Namun oleh terdakwa dibantah,”saya tidak merasa menandatangani dokumen ini,”ujarnya didepan Hakim.

Ketua majelis Unggul Waseso SH MHum memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk membawa dokumen yang asli pada persidangan berikutnya.Ternyata hal yang sama juga terjadi bahwa tanda tangan terdakwa Andreas yang diajukan oleh JPU tidak sama dengan aslinya,hal ini dipertegas oleh terdakwa dan majelis Hakim saat mencocokan tanda tangan terdakwa yang sebenarnya.Adapun Sufianto juga membantah telah dilakukan klarifikasi oleh auditor dari BPKP pada saat dipenyidikan,menurutnya,”saya memang pernah dipanggil pada saat penyidikan namun oleh BPKP hanya ditanya saja,apakah dari bawaslu,”itu saja yang ditanyakan ucapnya pada Majelis Hakim atas pertanyaan penasehat hukumnya.”

Terpisah,usai persidangan kepada wartawan Suryono Pane SH MH salah satu penasehat hukum mengatakan bahwa kliennya tidak pernah dilakukan klarifikasi oleh BPKP,hal ini sangat merugikan bagi para terdakwa.Karena BPKP wajib melakukan klarifikasi sesuai SOP namun oleh Erwayudi Auditor BPKP justru tidak dilakukan dan dibuat tanda tangan dalam dokumen atas nama Andreas Pardede.Masih menurut Pane,ada 2 dokumen yang diduga tidak sesuai aslinya.

Dengan adanya tindakan yang dilakukan oleh Erwayudi ahli dari BPKP yang juga memberikan keterangan dibawah sumpah maka Tim kuasa Hukum dari terdakwa Andreas Pardede akan melakukan langkah hukum Pidana maupun Perdata,ujar Pane.lanjut Pane ditegaskan juga bahwa penegakan hukum di Indonesia untuk hari ini banyak pelaku-pelaku yang sesungguhnya tidak korupsi justru dibawa kepersidangan sedangkan pelaku sebenarnya tenang-tenang saja,sambil memberitahukan bahwa hak para komisioner belum sepenuhnya dibayar oleh Bawaslu.(mon)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement