Surabaya Newsweek-
Masih saja Pengusaha nakal yang ada di Surabaya selalu berulah, contohnya PT
Merak Jaya Beton yang diduga, tidak mengantongi izin sama sekali, telah
melakukan aktivitasnya selama 2 tahun dan meresahkan warga setempat tepatnya warga
Kalilom, wilayahTanah Kali Kedinding.
Pasalnya, warga minta
PT Merak Jaya Beton direlokasi bajkan kalangan dewan telah memberi masukan
bahwa pabrik yang memproduksi beton ini yang berlokasi di jalan HM Noer rencananya
akan ditutup.
Wakil Ketua Komisi C
DPRD Surabaya Buchori Imron secara tegas mengatakan, PT Merak Jaya Beton bakal
ditutup. Pasalnya, pabrik beton yang sudah beroperasi sejak 2014 tidak
melaksanakan rekomendasi dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Politisi PPP menerangkan,
rekomendasi lalu lintas (lalin) dari Dinas Perhubungan (Dishub) Surabaya tidak
pernah dilaksanakan. Selain itu, rekomendasi dari Basan Lingkungan Hidup (BLH)
juga tidak pernah dipakai.
"Pasti sudah ditutup. Izin
produksi tidak memenuhi syarat," terangnya usai hearing, Rabu (26/10).
Buchori menjelaskan, selain izin
usaha industri (IUI) tidak dikantongi, izin mendirikan bangunan (IMB) juga
belum dimiliki. Padahal, pabrik tersebut sudah beroperasi selama dua tahun.
Sedangakan SKRK diurus pada 2014, IMB baru diurus 2015 namun belum keluar.
"Dengan menggangu
ketentraman masyarkat, izin produksi tidak boleh terbit, pun izin domisili dari
kelurahan juga tidak dikeluarkan," tegasnya.
Salah satu warga Nawadi menduga,
PT. Merak Jaya Beton ada main dengan Pemkot Surabaya. Pasalnya, sudah dua tahun
beroperasi tanpa mengantongi izin produksi secara lengkap, namun tetap lepas
dari pantauan pemerintah.
Ketua Aliansi Madura Perantau
(AMP) ini meminta, Pemkot Surabaya merelokasi pabrik tersebut. Keberadaannya menggangu
kesehatan dan perekonomian warga. Warga di sekitar pabrik merasa tidak betah
dengan gangguan polusi PT Merak Jaya Beton.
"Direlokasi karena sangat
menggangu aktiftas warga. Kalau tidak terwujud, gimana cranya harus direlokasi.
Salah satu cara yang akan kita lakukan adalah demo lagi dengan massa yang lebih
banyak," terangnya.
Kabid Pengendalian Dampak
Lingkungan BLH Kota Surabaya Novi Dirmansyah mengaku sudah menerjunkan tim,
untuk melakukan evaluasi. Tim ini bertugas untuk mengecek ke lokasi dan memastikan
keadaan yang sesungguhnya.
Novi menduga, ada beberapa
rekomendasi yang belum dilaksanakan. Sebab, keberadaan PT Merak Jaya Beton
mengganggu masyarakat sekitar. Novi juga akan mengkaji kemungkinan untuk
mencabut UKL UPL yang dikeluarkannya.
"Memang ada prosedurnya,
tetapi hasil survei tim kita nanti akan menjadi acuan," tandasnya.( Ham )