TULUNGAGUNG -
Di persidangan ruang cakra pada senin (24/10), terdapat empat perkara yang
disidangkan oleh ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting. Di antaranya : nomor
perkara 362, terdakwa, Sudarman bin Alm Moh Yatin pengecer dijerat dengan pasal
perjudian 303 ayat 1, ke 2, hanya diputus 4 bulan 15 hari.
Nomor perkara 339,
terdakwa ,Tukiran Ijuk bin Kartijo, dan Mukadi, alamat Rejotangan dijerat pasal
303 ayat 1, ke 2, masing-masing diputus hanya 5 bulan, dan barang bukti uang Rp
1,120 juta, 2 ekor ayam aduan, dan lain-lain. Nomor perkara 355, terdakwa,
Bambang Yudaryono bin Wirosupatmo,Bandar judi mantan narapidana dijerat 303
ayat 1, ke 2, masih tuntutan.
Terdakwa,
Mulyono bin Siras, tuntutan dan sidangpun selesai. Namun sangat mengagetkan
tiba-tiba ketua balik bersidang dan ternyata ada satu terdakwa lagi Sunardi bin
Alm Handono, pengecer perjudian dijerat pasal 303 ayat 1, ke 2 ,diduga terdakwa
ini dijadikan dekapan oknum aparat penegak hukum, MENGERIKAN.
Diselidiki Sunardi
ini ternyata satu rentetan peristiwa dalam perkara judi bersama Bandar
perjudian, sedangkan Sunardi sebagai pengecernya. Diketahuinya hari itu, bahwa
bandar dan pengecer di sidang perdananya
dalam (sidang terpisah) sidangnya selalu bersamaan. Dan hari itu diduga ada
oknum dengan sengaja terdakwa Sunardi tidak dibuat di layar jadwal sidang agar
pengunjung maupun media tidak mengetahuinya alias modus.
Dimana pada hari itu
jadwal sidang di layar monitor hanya ada
4 perkara pidana. Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali bahkan sudah
sering terjadi , diduga ada oknum makelar kasus (markus) berusaha mengelabui
masyarakat,MANTAP. Minggu terjadi dugaan disengaja 3 terdakwa narkoba (Sabu-sabu) sama tidak ada
di layar jadwal sidang, ada apa ? terpantau ada oknum memasuki ruang IT dan
ruang pidana yang diduga terjadi konkalikong,MANTAP.
Sudah tidak heran bahwa
markus di lingkup Pengadilan Negeri (PN) diduga masih bergentayangan bekerja
sama dengan keluarga terdakwa. Dan hari itu tiba-tiba saja keluarga Sunardi
mendadak menghilang dari kantor
Pengadilan Negeri,padahal sebelumnya memantau terus persidangan itu.
Seperti
ini sudah sering terjadi dan bukan berita bohong, dulu terpantau oknum Panitra,
oknum hakim, oknum A, oknum Penasehat hukum berputar-putar mainkan peran
nakalnya. Mafia hukum tampaknya tidak akan berhenti dan apapun akan mereka
lakukan demi satu tujuan yang sama dengan cara lobi- melobi. Bersambung... (Nan)