Diduga Ada Permainan Hukum Pada Sidang Kasus Perjudian

TULUNGAGUNG - Di persidangan ruang cakra pada senin (24/10), terdapat empat perkara yang disidangkan oleh ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting. Di antaranya : nomor perkara 362, terdakwa, Sudarman bin Alm Moh Yatin pengecer dijerat dengan pasal perjudian 303 ayat 1, ke 2, hanya diputus 4 bulan 15 hari. 

Nomor perkara 339, terdakwa ,Tukiran Ijuk bin Kartijo, dan Mukadi, alamat Rejotangan dijerat pasal 303 ayat 1, ke 2, masing-masing diputus hanya 5 bulan, dan barang bukti uang Rp 1,120 juta, 2 ekor ayam aduan, dan lain-lain. Nomor perkara 355, terdakwa, Bambang Yudaryono bin Wirosupatmo,Bandar judi mantan narapidana dijerat 303 ayat 1, ke 2, masih tuntutan. 

Terdakwa, Mulyono bin Siras, tuntutan dan sidangpun selesai. Namun sangat mengagetkan tiba-tiba ketua balik bersidang dan ternyata ada satu terdakwa lagi Sunardi bin Alm Handono, pengecer perjudian dijerat pasal 303 ayat 1, ke 2 ,diduga terdakwa ini dijadikan dekapan oknum aparat penegak hukum, MENGERIKAN. 

Diselidiki Sunardi ini ternyata satu rentetan peristiwa dalam perkara judi bersama Bandar perjudian, sedangkan Sunardi sebagai pengecernya. Diketahuinya hari itu, bahwa bandar dan pengecer  di sidang perdananya dalam (sidang terpisah) sidangnya selalu bersamaan. Dan hari itu diduga ada oknum dengan sengaja terdakwa Sunardi tidak dibuat di layar jadwal sidang agar pengunjung maupun media tidak mengetahuinya alias modus. 

Dimana pada hari itu jadwal sidang  di layar monitor hanya ada 4 perkara pidana. Kejadian seperti ini bukan yang pertama kali bahkan sudah sering terjadi , diduga ada oknum makelar kasus (markus) berusaha mengelabui masyarakat,MANTAP. Minggu terjadi dugaan disengaja  3 terdakwa narkoba (Sabu-sabu) sama tidak ada di layar jadwal sidang, ada apa ? terpantau ada oknum memasuki ruang IT dan ruang pidana yang diduga terjadi konkalikong,MANTAP. 

Sudah tidak heran bahwa markus di lingkup Pengadilan Negeri (PN) diduga masih bergentayangan bekerja sama dengan keluarga terdakwa. Dan hari itu tiba-tiba saja keluarga Sunardi mendadak  menghilang dari kantor Pengadilan Negeri,padahal sebelumnya memantau terus persidangan itu.

Seperti ini sudah sering terjadi dan bukan berita bohong, dulu terpantau oknum Panitra, oknum hakim, oknum A, oknum Penasehat hukum berputar-putar mainkan peran nakalnya. Mafia hukum tampaknya tidak akan berhenti dan apapun akan mereka lakukan demi satu tujuan yang sama dengan cara lobi- melobi. Bersambung... (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement