Surabaya Newsweek- Masa
tugas lurah dan camat di kota Surabaya akan dibatasi. Wakil Ketua Komisi A Bidang
hukum dan Pemerintahan DPRD Surabaya, Adi Sutarwijono mengatakan, rotasi waktu
kerja para lurah dan camat sesuai usulan kalangan dewan sekitar 3 – 5 tahun.
“Memang ada (anggota dewan) yang
usul 3 tahun sampai 5 tahun. Maka kita kasih spare waktu 3- 5 tahun itu,”
terangnya
Adi mengatakan, adanya batasan masa
kerja para pejabat di lingkungan kecamatan dan kelurahan tersebut, tujuannnya
agar,leadership mereka bisa berkembang, sekaligus mempersempit terjadinya
penyalahgunaan kewenangan.
“Karena hingga hari ini, masih
banyak lurah dan camat berada di suatu tempat 9 – 11 tahun. Ini kan tidak
sehat,” paparnya
Menurutnya, pejabat terkait perlu
suasana dan tempat baru agar,kemapuannya lebih berwarna dan berkembang. Adi
mengakui, integritas para lurah dan camat di kota surabaya hampir baik.
“ Namun tetap membutuhkan pengawasan
dari luar dan struktur yang lebih tinggi,” katanya
Politisi PDIP ini menambahkan,
kalangan dewan juga mengusulkan para lurah dan camat sebelum menduduki
jabatannnya terlebih dahulu mengenyam pendidikan dari Badan Kepegawaian dan
Diklat mengenai standar kebijakan pemerintahan dan pelayanan publik.
“Selama ini tidak ada, seseorang
dari jabatan sekretaris camat bisa langsung jadi camat,” ungkapnya
Adi menegaskan, jika ada
mekanisme harus mengikuti pendidikan sebelum menjadi pejabat di tingkat
kecamatan maupun,kelurahan, maka tidak ada jabatan yang dijabat secara otomatis
dari jenjang dibawahnya.
Ia mengungkapkan, perlunya mekanisme
pendidikan ini, karena banyak laporan warga, bahwa lurah dan camat pelayanannya
tak sesuai standar.
“Ada lurah yang memberi layanan ke
warganya yang ingin membuka dokumen letter c, tapi di tempat lain,justru
lurahnya tak mengizinkan itu,” ungkapnya
Wakil Ketua Komisi A ini menegaskan,
dengan adanya standarisasi kebijakan mana yang bisa dan tidak dilakukan lurah
dan camat, diharapkan seluruh persoalan yang ada di masyarakat bisa
diselesaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan.
“Gak perlu sampai ke Balai kota ,
apalagi ke DPRD,” jelas Pria yang akrab disapa Awi
Pasalnya, menurut Adi, ke depan
sesuai UU 23 Tahun 2014 tentang pemerintah Daerah, Camat diberi ruang untuk
mendapatkan pelimpahan kewenangan dari kepala daerah.
“Di Surabaya kan sudah jalan, untuk
perizinan dengan ukuran tertentu bisa diurus di kecamatan. Di situ kan butuh
pengetahuan dan kecakapan,” pungkasnya. ( Ham )