LUMAJANG - Aparat
Satuan Reskoba Polres Lumajang, kemarin, menangkap Kepala Resort Polisi Hutan
(Polhut) wilayah Kecamatan Tempursari, Bukari bin Djoyo Sugiman (54).Pria asal
Dusun Krajan, Desa Bades, Kecamatan Pasirian ini ditangkap ketika kepergok
mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS). Parahnya, dia menikmati narkoba itu
di rumah dinasnya di Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari.
Ketika ditangkap Bukari tidak
berkutik. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan dari masyarakat. Sebelumnya polisi sudah mengincarnya
sejak lama. Saat
penggerebekan, petugas menemukan sisa SS di dalam alat penghisap (bong),
mengamankan satu buah plastik klip bening sisa bungkus sabu, satu buah skrop
shabu dari sedotan warna putih, dan sebuah HP Meri SPC warna hitam putih.
“Penangkapan tersangka merupakan
hasil informasi dari masyarakat. Dari informasi itu, kita kembangkan hingga
akhirnya kita melakukan penggrebekan. Saat diringkus tersangka menikmati sabu
di rumah dinasnya,” kata Ajun Komisaris Polisi Priyo Puriwandito SH, Kasat
Narkoba Polres Lumajang.
Dijelaskan, tersangka saat ini sedang menjalani
pemeriksaan penyidik Sat Narkoba. Dia dijerat Undang-Undang No.35 tahun 2009,
dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara. Terpisah, Wakil ADM Perhutani Lumajang, Muklisin,
tidak bisa menutup-nutupi Kepala Resort Polhut wilayah Kecamatan Tempursari
mengkomsumsi narkoba jenis sabu. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum
yang kini berjalan.(h)