TRENGGALEK -
Pengadaan makan minum ( mamin ) di RSUD dr Soetomo Kabupaten Trenggalek sebesar
Rp 1,3 milyar tidak dilakukan lelang di
LPSE sehingga menimbulkan kontroversi penafsiran. Suryani pemerhati APBD Kabupaten Trenggalek,
Sabtu (15/10), menjelaskan, dalam RUP RSUD Dr Soedomo Mamin pasien sebesar Rp 1,3
milyar yang dipecah-pecah dibagi menjadi
24 jenis Mamin namun tidak dilakukan lelang walaupun nilainya mencapai milyar,
ungkapnya.
Masih
kata Suryani, dia juga mengamati beberapa RSUD mamin pasien nilainya juga
mencapai milyar rupiah numun dilakukan lelang di LPSE, lanjutnya.
Terpisah,
Parman Kabid keperawatan RSUD dr Soedomo yang membidangi Mamin pasien saat
dikonfirmasi diruang kerjanya membenarkan bahwa jumlah anggarsn Mamin pasien
sebesar Rp 1,3 dan dikerjakan pihak ke -3, jelasnya.
Menurut Parmin, nilai Rp 1,3 milyar tidak perlu dilakukan lelang serta sudah
sesuai aturan. Pasalnya, anggaran BLUD, dan kebutuhan mamin dilakukan setiap
hari kemudian pembayaran setiap 3 bulan sekali, tegasnya.
Lebih lanjut dia belum bisa menjelaskan secara
rinci terkait aturan yang menjadi payung hukum penyerapan anggaran serta yang
memperbolehkan anggaran senilai Rp 1,3 milyar diperbolehkan tanpa lelang dan di lakukan
penunjukan langsung.
Selanjutnya, Parman
mempersilahkan mencari sendiri aturannya BLUD di produk hukum Trenggalek
diinternet, karena saya tidak hafal, ujar Kabid Keperawatan RSUD Dr.Soedomo..
(hrd)