SURABAYA - Efendi dan Hasani, dua
terdakwa budak sabu-sabu diganjar hukuman penjara 3 tahun oleh majelis hakim
yang diketuai I Wayan Sosiawan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa
(25/10/2016). Hakim asal Bali itu menyatakan kedua terdakwa terbukti
menyalahgunakan sabu-sabu untuk dirinya sendiri. Vonis tersebut jomplang dari
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut keduanya dengan
hukuman 8 tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, hakim Wayan menjelaskan, kedua terdakwa pernah
menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit sebagai pencadu narkotika. "Pernah
menjalani rehabilitasi di Yayasan Orbit selama 6 bulan, namun baru berjalan 2
bulan kedua terdakwa sudah keluar," terangnya.
Atas hal itulah, hakim Wayan menilai bahwa kedua terdakwa tidak memiliki
niat untuk sembuh dari ketergantungan narkotika. "Tidak sepakat dengan
penasehat hukum terdakwa yang menyatakan kedua terdakwa merupakan pecandu
narkotika," terangnya.
Hakim Wayan menilai bahwa kedua terdakwa yang tercatat sebagai warga
Bangkalan ini tergolong merupakan penyalahguna narkotika untuk dirinya sendiri
sesuai pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. "Mengadili,
menjatuhkan hukuman selama 3 tahun penjara kepada kedua terdakwa," kata
hakim Wayan.
Vonis yang dijatuhkan hakim Wayan tersebut jomplang dari tuntutan yang
diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Damang Anubowo. Pada persidangan
sebelumnya, jaksa Damang menuntut kedua terdakwa dengan hukuman 8 tahun
penjara.
Usai dijatuhi hukuman, kedua terdakwa menyatakan
pikir-pikir atas vonis 3 tahun penjara yang dijatuhkan hakim Wayan. Hal yang
sama juga diambil jaksa Damang. "Kami pikir-pikir atas vonis majelis
hakim," kata kedua terdakwa kepada hakim Wayan. (ban/zai)