SURABAYA - Subdit Cyber Crime
Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar praktik prostitusi online. Dalam kasus
itu, petugas mengamankan satu orang yang diduga sebagai mucikari. Mucikari
jaringan prostitusi online itu, adalah Slamet Yoga, 21, warga Jalan Perintis
Kemerdekaan, Kediri. Saat itu Slamet dikeler petugas saat mengantar anak
buahnya di Hotel Cityhub Kediri.
Dalam penangkapan Slamet, tiga anak buahnya juga turut diamankan untuk
diperiksa lebih lanjut. Tiga orang wanita pengibur itu, adalah RA, 15, SS, 20,
dan WA, 32. Jaringan ini bisa dikatakan cukup besar dan beragam. Sebab jaringan ini
menyediakan wanita penghibur dari berbagai kalangan mulai dari pelajar,
Mahasiswi, hingga ibu ibu rumah tangga. Biasanya sang papi ini menjual anak
buahnya ke pria hidung belang melalui BlackBerry Messanger (BBM) dan WhatsApp.
Direskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Adityawarman, Kamis (13/10), mengatakan
modus yang digunakan untuk merekrut anaknya buahnya, yakni arisan. Caranya,
pelaku mempunyai kenalan tante yang mengajak mendatangi arisan yang kebanyakan
pesertanya adalah wanita dan ibu muda. Dari situlah, pelaku mempunyai peluang
untuk menawari pekerjaan sebagai penyedia jasa esek-esek.
Dalam arisan itu, pelaku mencoba mendekati dan mulai bernegosiasi dengan
calon anak buahnya. Setelah wanita itu mau, lalu tersangka meminta foto dari
perempuan tersebut yang kemudian dishare ke pelanggan melalui grup BBM dan WhatsApp.
Pelaku memang sengaja memilih target yang potensial untuk dijadikan anak
buahnya. Agar keuntungan yang didapat pun semakin besar. Saat ini Slamet
memiliki anak buah sebanyak 35 orang. Itu terdiri dari sanak di bawah umur yang
merupakan siswi SMP, SMA, mahasiswa hingga ibu rumah tangga.
Sistem pemesanan jasa esek-esek online ini, dengan cara mengirim balik foto
yang telah di share Slamet dalam grup yang telah dibuatnya. Setelah itu proses
nego harga dengan mucikari berlangsung. Setelah terjadi kesepakatan harga,
pelaku mengantarkan anak buahnya ke hotel.
Mucikari online itu membanderol anak buahnya itu seharga Rp 700 ribu sampai
Rp 800 ribu untuk short time (1,5 jam-2 jam). Untuk jasa satu kali transaksi,
pelaku mendapat bagian Rp 200 ribu. Pelaku mendapat uang itu dari anak buahnya
langsung, setelah keluar melayani tamu. Dalam sehari Slamet dapat menjual satu
sampai lima anak buahnya. Keuntungan dalam sehari, Slamet bisa mendapat Rp 1
juta.
Pihaknya mengamankan barang bukti berupa empat buah handphone milik pelaku
yang di dalamnya terdapat percakapan komunikasi dengan pelanggannya dan uang
tunai Rp 2,7 juta. Selain itu, pihaknya juga menyita empat pak kondom, dan tiga
lembar struk belanja pembelian kondom serta pil penambah stamina.
Atas perbuatanya ini, tersangka bakal dijerat
dengan pasal berlapis yakni pasal 2 jo pasal 17, UU RI/21 Tahun 2007 tentang
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau pasal 27 ayat 1 jo pasal 45
ayat 11 UU RI/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).(eko)