SURABAYA - Rupanya terdakwa yang
satu ini mempunyai berbagai 'jurus' yang dikeluarkan Jogia Anggun Mulia,
terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu untuk lolos dari hukuman penjara.
Demi memuluskan usahanya tersebut, warga Jalan Kawung itu berdalih bahwa barang
bukti berupa timbangan elektrik bukan digunakannya untuk menimbang sabu,
melainkan hanya digunakan untuk menimbang batu akik.
Kejanggalan itu terungkap saat
Jogia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus kepemlilikan narkotika jenis
sabu-sabu seberat 2,6 gram di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (26/10).
Dihadapan majelis hakim yang diketuai Kammarudin Simanjuntak, terdakwa mengaku
bahwa sabu tersebut dipakai untuk dirinya sendiri. "Barang itu (sabu) saya
pakai sendiri pak. Kalau tidak memakai sabu, badan saya sakit," ujarnya.
Keterangan dari terdakwa ternyata
tak membuat hakim Kammarudin percaya begitu saja. Hakim Kammarudin langsung
mencecar terdakwa terkait adanya barang bukti timbangan elektrik yang berhasil
disita polisi saat dirinya digrebek. "Masa barang itu kamu konsumsi
sendiri sampai kamu punya timbang segala? Dengan berat yang berbeda-beda
pula," cecarnya.
Mendapati pertanyaan itu,
terdakwa pun berdalih bahwa timbangan tersebut bukan digunakannya untuk
menimbang sabu-sabu. "Timbangan elektrik itu kan dijual bebas, bisa buat
menimbang batu akik juga pak," kilah terdakwa kepada hakim Kammarudin.
Dalam catatannya, hakim
Kammarudin bahkan memiliki rekam jejak terdakwa dalam berbisnis sabu-sabu.
"Kamu kan pernah direhabilitasi selama 6 bulan. Sekarang kamu kembali lagi
karena ketergantungan, apa karena tergiur uang hasil penjualan barang
itu?" sindirnya kepada terdakwa.
Dalam surat dakwaan Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Sri Rahayu terungkap bahwa terdakwa ditangkap anggota
Polrestabes Surabaya di rumahnya di Jalan Kawung, Surabaya pada Juli lalu.
Penangkapan itu dilakukan setelah polisi mendapat laporan dari warga yang
menyebut bahwa terdakwa merupakan bandar narkotika kelas kakap yang sering
bertransaksi sabu-sabu.
Saat dilakukan penggeledahan di
rumahnya, polisi berhasil menemukan barang bukti sebanyak 9 poket sabu-sabu
dengan total seberat 2,77 gram. Selain sabu, polisi juga berhasil menemukan
satu unit timbangan elektrik yang digunakan terdakwa untuk memastikan berat
sabu-sabu yang akan dijualnya.
Atas
perbuatannya, terdakwa dijerat dengan pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1, pasal
127 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang pemberantasan tindak pidana
narkotika. Dengan pasal tersebut, terdakwa terancam hukuman maksimal 20 tahun
penjara. (Zai)