Warga Perumahan Griya Bhayangkara Permai Resah 'Akibat Penjualan Tanah Kavling'

SIDOARJO - Warga Perumahan Griya Bhayangkara Permai, Kelurahan Urangagung, Kecamatan Kota Sidoarjo resah. Pasalnya, ada kegiatan usaha kavlingan tanah yang berlokasi berdekatan dengan perumahan tersebut mengatas namakan JOYO KAVLING melakukan pengurugan tanah persawahan produktif  diduga tanpa mengantungi perijinan yang sah. Warga yang menamakan diri Forum Warga RT 03/RW 09 menyampaikan keluhan itu kepada Bupati Sidoarjo dan menyampaikan keberatannya.

Forum warga juga menduga, bahwa pengkavling tanah itu tidak memiliki ijin-ijin antara lain; ijin pengeringan perubahan untuk tanah, ijin penanaman modal, ijin site plan dan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh Pemkab.Sidoarjo. Warga menduga adanya arogansi pelaksanaan kegiatan tanah kavling itu, karena pelaksanaannya tanpa adanya koordinasi maupun dengan pemberitahuan pada warga RT 31/RW 09, Perum Griya Bhayangkara Permai, Kelurahan Urangagung, Sidoarjo.

Warga RT 31/RW 09 Kelurahan Urangagung keberatan dengan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah kavling, dapat mengakibatkan banjir di wilayah RT 31/RW 09, disebabkan tidak terintegrasinya saluran pematusan air hujan dan sanitasi limbah domestic cair, tulis Suyitno, sebagai Ketua dan Sukarno, Sekretaris yang diketahui Joko Setiyono,SH, Ketua RT pada Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, yang ditembuskan pada Kepala Bappeda, Kepala Badan Perijinan dan Camat Kota Sidoarjo.

Kami atas nama seluruh RT 31/RW 09, keberatan jika sisi sebelah timur dijadikan akses jalan masuk tanah kavling sebagaimana tertera dalam brosur penjualan tanah kavling, JOYO KAVLING. Berdasarkan nota keberatan melalui forum warga RT 31/RW 09, Kelurahan Urangagung mohon kepada Bupati Sidoarjo untuk mengambil langkah-langkah preventif dan tindakan tegas dan menghentikan semua usaha kegiatan pengurugan tanah kavling, melalui Joyo Kavling, tandasnya.

Pada bagian lainnya, Lurah Urangagung, Akhmad Hariyadi, SH yang dihubungi oleh Soerabaia NEWSWEEK melalui telepon, Selasa, (6/9) membenarkan telah terjadi keresahan warganya akibat penjualan tanah kavling melalui JOYO KAVLING dan diduga tidak mengantungi perijinan yang diperlukan..”Ini terjadi mis-komunikasi antara warga dan pengkavling tanah, saya sudah minta untuk pengkavling agar menghentikan pengurugan tanah di lokasi,” katanya menegaskan. Saya sedang ada rapat di Pemkab.Sidoarjo, nanti akan saya jelaskan lebih lanjut, timpal Lurah Urangagung.

Sementara itu, di tempat terpisah,Ikhsan dari Joyo Kavling dari bagian pemasaran yang dihubungi mengaku tidak menemukan gejolak dengan warga sekitarnya, yaitu- Warga RT 31/RW 09, Kelurahan Urangagung dengan tanah kavlingan yang akan dijualnya. Dikatakan, tanah kavling yang dijual dengan harga tunai Rp 85 juta dengan ukuran lebar 6 meter X 11 meter. Ikhsan menjelaskan, harga bisa dibayar dengan uang muka sebesar Rp 50 juta dan sisanya dapat diangsur selama setahun. Ikhsan menjamin, bahwa tanah yang dijual tersebut tidak bermasalah, pungkasnya.

Padahal, rapat yang diprakarsai oleh Lurah Urangagung, Akhmad Hariyadi, SH, pada hari Jum’at, (12 Agustus 2016), lalu di kantor kelurahan untuk mengadakan musyawarah antara JOYO KAVLING sebagai pengkavling tanah (pengusaha) dengan warga tanpa dihadiri pengkavling tanpa ada kejelasan. Mungkinkah ada musyawarah lagi ?! Bersambung... (b)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement