SIDOARJO - Warga Perumahan Griya Bhayangkara Permai,
Kelurahan Urangagung, Kecamatan Kota Sidoarjo resah. Pasalnya, ada kegiatan usaha
kavlingan tanah yang berlokasi berdekatan dengan perumahan tersebut mengatas
namakan JOYO KAVLING melakukan pengurugan tanah persawahan produktif diduga tanpa mengantungi perijinan yang sah.
Warga yang menamakan diri Forum Warga RT 03/RW 09 menyampaikan keluhan itu
kepada Bupati Sidoarjo dan menyampaikan keberatannya.
Forum warga juga menduga, bahwa pengkavling tanah
itu tidak memiliki ijin-ijin antara lain; ijin pengeringan perubahan untuk
tanah, ijin penanaman modal, ijin site plan dan ijin-ijin yang dikeluarkan oleh
Pemkab.Sidoarjo. Warga menduga adanya arogansi pelaksanaan kegiatan tanah
kavling itu, karena pelaksanaannya tanpa adanya koordinasi maupun dengan
pemberitahuan pada warga RT 31/RW 09, Perum Griya Bhayangkara Permai, Kelurahan
Urangagung, Sidoarjo.
Warga RT 31/RW 09 Kelurahan Urangagung keberatan
dengan pelaksanaan kegiatan pengurugan tanah kavling, dapat mengakibatkan
banjir di wilayah RT 31/RW 09, disebabkan tidak terintegrasinya saluran
pematusan air hujan dan sanitasi limbah domestic cair, tulis Suyitno, sebagai
Ketua dan Sukarno, Sekretaris yang diketahui Joko Setiyono,SH, Ketua RT pada
Bupati Sidoarjo, Saiful Illah, yang ditembuskan pada Kepala Bappeda, Kepala
Badan Perijinan dan Camat Kota Sidoarjo.
Kami atas nama seluruh RT 31/RW 09, keberatan jika
sisi sebelah timur dijadikan akses jalan masuk tanah kavling sebagaimana
tertera dalam brosur penjualan tanah kavling, JOYO KAVLING. Berdasarkan nota
keberatan melalui forum warga RT 31/RW 09, Kelurahan Urangagung mohon kepada
Bupati Sidoarjo untuk mengambil langkah-langkah preventif dan tindakan tegas
dan menghentikan semua usaha kegiatan pengurugan tanah kavling, melalui Joyo
Kavling, tandasnya.
Pada bagian lainnya, Lurah Urangagung, Akhmad
Hariyadi, SH yang dihubungi oleh Soerabaia
NEWSWEEK melalui telepon, Selasa, (6/9) membenarkan telah terjadi keresahan
warganya akibat penjualan tanah kavling melalui JOYO KAVLING dan diduga tidak
mengantungi perijinan yang diperlukan..”Ini terjadi mis-komunikasi antara warga
dan pengkavling tanah, saya sudah minta untuk pengkavling agar menghentikan
pengurugan tanah di lokasi,” katanya menegaskan. Saya sedang ada rapat di
Pemkab.Sidoarjo, nanti akan saya jelaskan lebih lanjut, timpal Lurah
Urangagung.
Sementara itu, di tempat terpisah,Ikhsan dari Joyo
Kavling dari bagian pemasaran yang dihubungi mengaku tidak menemukan gejolak
dengan warga sekitarnya, yaitu- Warga RT 31/RW 09, Kelurahan Urangagung dengan
tanah kavlingan yang akan dijualnya. Dikatakan, tanah kavling yang dijual
dengan harga tunai Rp 85 juta dengan ukuran lebar 6 meter X 11 meter. Ikhsan
menjelaskan, harga bisa dibayar dengan uang muka sebesar Rp 50 juta dan sisanya
dapat diangsur selama setahun. Ikhsan menjamin, bahwa tanah yang dijual
tersebut tidak bermasalah, pungkasnya.
Padahal, rapat yang diprakarsai oleh Lurah
Urangagung, Akhmad Hariyadi, SH, pada hari Jum’at, (12 Agustus 2016), lalu di
kantor kelurahan untuk mengadakan musyawarah antara JOYO KAVLING sebagai
pengkavling tanah (pengusaha) dengan warga tanpa dihadiri pengkavling tanpa ada
kejelasan. Mungkinkah ada musyawarah lagi ?! Bersambung... (b)