Tujuh Pelaku Curas Dibekuk Jatanras Polda Jatim

SURABAYA - Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang biasanya beraksi di jalan umum persawahan Desa Wonorejo Kab. Kediri.Tak hanya mengungkap kasus tersebut, petugas juga meringkus pelaku dan barang bukti. Tujuh pelaku itu di antaranya berinisial SF, DH, EM, MD, PR, YAW dan UM.

Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP EKO HENGKY mengatakan, aksi curas yang di lakukan ke tujuh pelaku tersebut terjadi pada minggu, 14 agustus 2016, dari ke tujuh pelaku itu awalnya berpura-pura sebagai penyewa mobil beserta sopir di sebuah rental. Empat orang pelaku dari Tulunggagung meminta di antar ke Kediri.

Setelah sampai di tempat tujuan, korban atau sopir langsung di jerat lehernya dengan menggunakan tali oleh salah satu tersangka yang duduk pas di belakang kursi sopir. Sehingga sopir tidak dapat melakukan perlawanan, sehingga hanya pasrah saat disekap dan digarong semua barang berharga miliknya.

Sementara Kasubdit III Jatanras, AKBP.TAUFIK HZ menambahkan setelah ke empat pelaku berhasil menyekap korban. Pelaku membuang korban di Nganjuk dengan keadaan di lakban dan di ikat, ke empat pelaku melarikan diri ke arah Rembang Jawa Tengah, tidak hanya mobil ke empat pelaku juga membawa kabur dompet korban serta surat penting lainnya.

Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini membidik kendaraan rental yang masih baru. setelah dari Rembang, para pelaku kembali membawa mobil hasil kejahatannya ke Surabaya dengan menggunakan plat nopol provit putih atau baru. Hal tersebut di lakukan untuk mengelabuhi petugas.

Beruntung dengan gerak cepat petugas menggagalkan upaya pengiriman mobil hasil kejahatannya tersebut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju keluar pulau. Jaringan kelompok ini selalu berbagi tugas, ada yang bertugas memetik dan ada bagian penadahnya.

Modus pengirimannya yakni dengan mencampur mobil dan countainer dengan barang lain, seperti ban atau roda juga semacamnya sehingga mobil dengan keadaan tertutup. Namun, semua hal tersebut menjadi sia-sia saat petugas berhasil mencium bau mereka.

Akibat tindak pidana pencurian si sertai kekerasan kini dari pelaku di jerat pasal 365KUHP atau 55KUHP JO,56KUHP dan pasal 480. Dari hasil ungkap petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1 lembar surat jalan, 1lembar surat izin, 1 lembar foto copy bukti pembayaran pajak,1 unit mobil toyota avanza veloz type F 54 M/T,1 lembar stck,1 pasang plat warna putih dengan nopol H-7153- XE dan 7unit handphone.(eko)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement