SURABAYA - Subdit III Jatanras
Ditreskrimum Polda Jatim berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pencurian
dengan kekerasan (curas) yang biasanya beraksi di jalan umum persawahan Desa
Wonorejo Kab. Kediri.Tak hanya mengungkap kasus tersebut, petugas juga
meringkus pelaku dan barang bukti. Tujuh pelaku itu di antaranya berinisial SF,
DH, EM, MD, PR, YAW dan UM.
Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Jatim, AKBP EKO HENGKY mengatakan, aksi curas
yang di lakukan ke tujuh pelaku tersebut terjadi pada minggu, 14 agustus 2016,
dari ke tujuh pelaku itu awalnya berpura-pura sebagai penyewa mobil beserta
sopir di sebuah rental. Empat orang pelaku dari Tulunggagung meminta di antar
ke Kediri.
Setelah sampai di tempat tujuan, korban atau sopir langsung di jerat
lehernya dengan menggunakan tali oleh salah satu tersangka yang duduk pas di
belakang kursi sopir. Sehingga sopir tidak dapat melakukan perlawanan, sehingga
hanya pasrah saat disekap dan digarong semua barang berharga miliknya.
Sementara Kasubdit III Jatanras, AKBP.TAUFIK HZ menambahkan setelah ke empat
pelaku berhasil menyekap korban. Pelaku membuang korban di Nganjuk dengan
keadaan di lakban dan di ikat, ke empat pelaku melarikan diri ke arah Rembang
Jawa Tengah, tidak hanya mobil ke empat pelaku juga membawa kabur dompet korban
serta surat penting lainnya.
Dalam melancarkan aksinya para pelaku ini membidik kendaraan rental yang
masih baru. setelah dari Rembang, para pelaku kembali membawa mobil hasil
kejahatannya ke Surabaya dengan menggunakan plat nopol provit putih atau baru.
Hal tersebut di lakukan untuk mengelabuhi petugas.
Beruntung dengan gerak cepat petugas menggagalkan upaya pengiriman mobil
hasil kejahatannya tersebut di Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju keluar
pulau. Jaringan kelompok ini selalu berbagi tugas, ada yang bertugas memetik
dan ada bagian penadahnya.
Modus pengirimannya yakni dengan mencampur mobil dan countainer dengan
barang lain, seperti ban atau roda juga semacamnya sehingga mobil dengan
keadaan tertutup. Namun, semua hal tersebut menjadi sia-sia saat petugas
berhasil mencium bau mereka.
Akibat tindak pidana pencurian si sertai
kekerasan kini dari pelaku di jerat pasal 365KUHP atau 55KUHP JO,56KUHP dan
pasal 480. Dari hasil ungkap petugas telah mengamankan barang bukti berupa 1
lembar surat jalan, 1lembar surat izin, 1 lembar foto copy bukti pembayaran
pajak,1 unit mobil toyota avanza veloz type F 54 M/T,1 lembar stck,1 pasang
plat warna putih dengan nopol H-7153- XE dan 7unit handphone.(eko)