SURABAYA - Nor Halimah (36), terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat
1,6 kg kini bisa bernafas lega. Di luar dugaan, majelis hakim yang diketuai
Sarwedi hanya menjatuhkan hukuman selama 9 tahun penjara kepada terdakwa Nor
Halimah. Wanita yang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di Malaysia itu
akhirnya lolos dari jeratan hukuman mati.
Dalam amar
putusannya, hakim Sarwedi menjelaskan, terdakwa hanya terbukti menguasai
narkotika jenis sabu tersebut. "Mengadili, menyatakan terdakwa Nor Halimah
terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika. Menjatuhi hukuman penjara
selama 9 tahun," ujarnya di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (6/9).
Tak hanya itu,
hakim Sarwedi juga menjatuhkan hukuman denda Rp 1 miliar kepada warga Desa
Burneh Barat, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang ini. "Jika tidak bisa
membayara maka terdakwa harus tetap di dalam penjara selama 3 bulan,"
terang Sarwedi.
Dalam
pertimbangannya, hakim Sarwedi menyatakan tidak sepakat dengan pembelaan dari
penasehat hukum terdakwa Nor Halimah. "Majelis hakim tidak sepakat dengan
pembelaan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan bahwa terdakwa merupakan
korban dari jaringan narkotika internasional," jelasnya.
Vonis yang
dijatuhkan hakim Sarwedi tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Eka Novita Widianti. Pada persidangan sebelumnya, jaksa dari
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim itu menuntut terdakwa Nor Halimah dengan
hukuman 13 tahun penjara.
Atas vonis
tersebut, baik terdakwa Nor Halimah dan jaksa Eka kompak menyatakan pikir-pikir
untuk mengambil upaya hukum banding. "Saya pikir-pikir dulu yang
mulai," kata terdakwa Nor Halimah kepada hakim Sarwedi.
Seperti
diberitakan sebelumnya, terdakwa ditangkap petugas Bea Cukai Bandara
Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo pada 27 Februari lalu. Saat itu,
petugas curiga saat koper Halimah masuk ke mesin X-Ray.
Atas kecurigaan itu,
petugas langsung mengecek isi koper dan ditemukan sabu-sabu dengan berat 1,6
kilogram. Terdakwa dijerat Pasal 114 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, dengan ancaman hukuman mati. (Zai)