SURABAYA - Mohammad Rosi,
Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Pembawa Sabu-Sabu asal Malaysia seberat 2,6 Kg
yang dimasukan dalam sebuah televisi akhirnya bernafas lega. Pasalnya, pria
asal pulau garam ini divonis 13 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai
Anton Widyopriyono.
Selain menghukum badan, putusan yang dibacakan dalam persidangan di PN
Surabaya, Selasa (30/8), juga menghukum terdakwa Rosi untuk membayar
denda sebesar Rp 800 juta."Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar,
maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,"ucap Hakim Anton saat
membacakan amar putusannya.
Putusan hakim ini tak mendapat perlawanan. Terdakwa Rosi dan JPU Putu
Sudarsana sama-sama menerima vonis hakim. Kendati sebelumnya jaksa menuntut 18
tahun penjara. "Kami terima majelis,"ujar Jaksa Putu, yang
selanjutnya berita acara putusan itu langsung ditanda tangani terdakwa. Usai
persidangan, Fariji selaku penasehat hukum terdakwa Rosi mengaku mengapresiasi
putusan hakim. Ketum LBH Lacak itu menyebut putusan hakim telah memenuhi rasa
keadilan.
"Alhamdulilah pembelaan kita dijadikan pertimbangan hakim dalam
menjatuhkan putusan. Terbukti bahwa terdakwa bukan pemilik dan itu sesuai fakta
persidangan," ujarnya. Fariji juga menjelaskan, bahwa terdakwa tidak tahu
menahu atas keberadaan sabu didalam TV tersebut. "Ia hanya dititipi oleh
kakak iparnya tanpa mengetahui isi didalam TV," tambah Fariji.
Lanjut Fariji, saat itu kakak ipar terdakwa, bernama Yanto bersama
istrinya, Kusniati mau titip oleh-oleh tv untuk anaknya di kampung yang
rumahnya berdekatan. Rosi mengaku jika dirinya sempat diajak membeli tv 40 inch
di Malaysia. Setelah membeli, tv dibawa Kusniati ke rumahnya dengan alasan biar
tidak merepotkan terdakwa. Tv tersebut diserahkan terdakwa saat pulang ke
Indonesia.
Perlu diketahui, Kasus ini terjadi Minggu 21
Februari 2016, sekitar pukul 18.30 WIB. Ketika terdakwa turun dari pesawat dan
barangnya saat melewati X-Ray ada yang dicurigai. Setelah tv ukuran 40 inc
dibuka ditemukan SS seberat 2,6 kg dibagi dalam 18 bungkus.(ban)