Tim Pengawas PT Jatim Pelototi Dua Putusan Pencabulan Anak

TULUNGAGUNG - Tim pengawas Pengadilan tinggi (PT) Jawa Timur tiba dipengadilan Negeri (PN) Tulungagung sekitar pukul 12.00 WIB. Selesai melakukan pemeriksaan perkara  perdata, perkara pidana dan administrasi, seluruh hakim, panitra, berkumpul diruang utama cakra mendengarkan penyampaian dari Tim Pengawas jawa timur. Bahwa semua temuan masih bisa diperbaiki baik dari segi administrasi dan perkara. 

Terutama pelaksanaan SOP dari masing-masing hakim yang perlu di benahi. Samsul Ali ,bertindak sebagai Tim kusus masalah auditor menjelaskan, walau dia sebagai ketua audit PT Jatim ,namun kali ini kedatangannya bersama Tim Pengawas bukanlah sebagai ketua audit. Diapun menegaskan, ada dua temuan amar putusan terutama hakim anak. Supaya dipelajari lagi tentang penetapan putusan perkara anak di temukan ada dua pemidanaan,beruntung tidak banding dan tidak kasasi,Jadi tolong dipenuhi kusus anak. 

Sebab di sersi di persinya itu masih ada, itu mulai dari kita, jadi tolong diingat. Terutama hakim PN Tulungagung yang dimutasi kreditasi nya tidak baik percuma,tegas Samsul Ali. Kegiatan itu berakhir pada pukul 14.00 WIB,tim menginap di Tulungagung persiapan esok bertolak ke Kabupaten Trenggalek dalam kegiatan yang sama. 

Dua pemidanaan anak yang dipelototi Tim Pengawas PT jawa timur, diantaranya ,perkara No.3/pid.sus/2016, terpidana pelaku pencabulan ,Rendi Pratama Bin Bustami 22 tahun ,korbannya pelajar sma berusia 16 tahun. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, Undang-undang kusus Anak No.35 tahun 2014 maksimal 15 tahun. 

Diputus pada  9/2/2016 oleh ketua hakim Erika Sari Emsah Ginting hanya 5,6 tahun subsider 3 bulan denda Rp60 juta. Saksi kunci banyak yang tidak dihadirkan ke persidangan, penganiayaan dengan kekerasan dialami korban, barang dan uang dijual dan diambil pelaku tidak di bongkar dalam persidangan. 

Korban mengaku di stop saat akan mengungkapkannya,aneh. Terdakwa sendiri di dudukkan di samping penasehat hukum tunjukan di sidang tertutup untuk umum,ungkap saksi korban. Diduga peran serta oknum PH  turut serta disana,yang selama ini dengan begitu bebas memasuki ruang hakim lalu bersama-sama dengan oknum hakim turun bersidang,gawat.

Saat itu ketua belum menduduki jabatan ketua di PN Tulungagung,jadi dengan begitu bebas oknum PH memasuki ruang hakim,di duga sudah lama menjalin. Perkara kedua adalah Rohmad Faisal alias Kecong 22 tahun ,dituntut 10 tahun diputus 7 tahun, denda Rp75 juta subsider 5 bulan, korbannya pelajar SMP dengan nomor perkara No.4/pid.sus/2016, diputus 17/2 oleh ketua hakim Ahmad Wijayanto. 

Diduga ada oknum markus dengan dugaan sekelompok oknum memberikan sinyal bahwa mereka lah yang mempunyai kekuatan dilingkup PN. Media pernah di halau di saat akan meliput diruang utama. Di intimidasi oleh oknum sampai di kuntit ke luar gedung pengadilan yang diduga atas bisikkan oknum atas. Beberapa kali datang meliput ke PN tiba-tiba  mendadak oknum datang berputar-putar didalam gedung sambil menelpon ke seseorang yang diduga ada kaitanya dengan kasus pencabulan. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement