TULUNGAGUNG
-
Tim pengawas Pengadilan tinggi (PT) Jawa Timur tiba dipengadilan Negeri (PN) Tulungagung sekitar pukul 12.00 WIB. Selesai melakukan pemeriksaan perkara perdata, perkara pidana dan administrasi,
seluruh hakim, panitra, berkumpul diruang utama cakra mendengarkan penyampaian
dari Tim Pengawas jawa timur. Bahwa semua temuan masih bisa diperbaiki baik
dari segi administrasi dan perkara.
Terutama pelaksanaan
SOP dari masing-masing hakim yang perlu di benahi. Samsul Ali ,bertindak
sebagai Tim kusus masalah auditor menjelaskan, walau dia sebagai ketua audit PT
Jatim ,namun kali ini kedatangannya bersama Tim Pengawas bukanlah sebagai ketua
audit. Diapun menegaskan, ada dua temuan amar putusan terutama hakim anak.
Supaya dipelajari lagi tentang penetapan putusan perkara anak di temukan ada
dua pemidanaan,beruntung tidak banding dan tidak kasasi,Jadi tolong dipenuhi
kusus anak.
Sebab di sersi di
persinya itu masih ada, itu mulai dari kita, jadi tolong diingat. Terutama
hakim PN Tulungagung yang dimutasi kreditasi nya tidak baik percuma,tegas
Samsul Ali. Kegiatan itu berakhir pada pukul 14.00 WIB,tim menginap di
Tulungagung persiapan esok bertolak ke Kabupaten Trenggalek dalam kegiatan yang
sama.
Dua pemidanaan anak yang dipelototi Tim Pengawas PT jawa timur,
diantaranya ,perkara No.3/pid.sus/2016, terpidana pelaku pencabulan ,Rendi
Pratama Bin Bustami 22 tahun ,korbannya pelajar sma berusia 16 tahun. Pelaku
dijerat pasal 81 ayat 2 junto pasal 65 ayat 1 KUHP, Undang-undang kusus Anak
No.35 tahun 2014 maksimal 15 tahun.
Diputus pada 9/2/2016 oleh ketua hakim Erika Sari Emsah
Ginting hanya 5,6 tahun subsider 3 bulan denda Rp60 juta. Saksi kunci banyak
yang tidak dihadirkan ke persidangan, penganiayaan dengan kekerasan dialami
korban, barang dan uang dijual dan diambil pelaku tidak di bongkar dalam
persidangan.
Korban mengaku di stop saat akan mengungkapkannya,aneh. Terdakwa sendiri
di dudukkan di samping penasehat hukum tunjukan di sidang tertutup untuk umum,ungkap
saksi korban. Diduga peran serta oknum PH turut serta disana,yang selama ini dengan
begitu bebas memasuki ruang hakim lalu bersama-sama dengan oknum hakim turun
bersidang,gawat.
Saat itu ketua belum
menduduki jabatan ketua di PN Tulungagung,jadi dengan begitu bebas oknum PH
memasuki ruang hakim,di duga sudah lama menjalin. Perkara kedua adalah Rohmad
Faisal alias Kecong 22 tahun ,dituntut 10 tahun diputus 7 tahun, denda Rp75 juta
subsider 5 bulan, korbannya pelajar SMP dengan nomor perkara No.4/pid.sus/2016,
diputus 17/2 oleh ketua hakim Ahmad Wijayanto.
Diduga ada oknum
markus dengan dugaan sekelompok oknum memberikan sinyal bahwa mereka lah yang
mempunyai kekuatan dilingkup PN. Media pernah di halau di saat akan meliput
diruang utama. Di intimidasi oleh oknum sampai di kuntit ke luar gedung
pengadilan yang diduga atas bisikkan oknum atas. Beberapa kali datang meliput
ke PN tiba-tiba mendadak oknum datang
berputar-putar didalam gedung sambil menelpon ke seseorang yang diduga ada
kaitanya dengan kasus pencabulan. (NAN)