SURABAYA - Satreskoba Polrestabes
Surabaya kembali membongkar jaringan Narkoba dalam lapas. Selain itu petugas
juga berhasil menangkap tiga pengedar yang diduga kuat dalam jaringan bandar
Fery, Roy, dan Afuk yang kini meringkuk di Lapas Medaeng. Tiga pengedar itu,
yakni Muhammad Saini (38) warga Jl Banyu Urip Surabaya, Raka Cahyadi (36) asal
Kelompongan Jember dan Agus (34) yang tinggal di Apartemen Water Palace.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri mengatakan untuk mengungkap
pengedar Narkoba jaringan lapas Medaeng ini anggotanya melakukan pengintaian
selama tiga bulan. Setelah lama melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi
berhasil menangkap para tersangka di tiga lokasi berbeda.
Awalnya yang ditangkap adalah Muhammad Sami di Perumahan Swan Menganti Blok
I, Gresik. Setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah Raka Cahyadi di parkiran
sebuah restoran Jl Diponegoro, Surabaya. Yang terakhir adalah Agus ditangkap di
halaman parkir basement tower C Apartemen Water Palace.
“Ketiga tersangka ini adalah jaringan dari dalam Lapas Medaeng. Barang bukti
yang diamankan juga lumayan besar. Bahkan anggota Sat Reskoba Polrestabes
Surabaya menemukan senjata laras panjang (Air Gun) di rumah tersangka Muhammad
Saini,” tutur Iman Sumantri, Kamis (8/9).
Kapolrestabes menambahkan, para pengedar narkoba jaringan lapas Medaeng ini
menggunakan modus baru saat ‘berdagang’. Yakni Narkoba dimasukkan dalam bungkus
coklat. Jadi seakan-akan dia jualan coklat tapi di dalamnya berisi sabu.
Sementara itu dari tangan ketiga tersangka pengedar Narkoba itu, polisi
berhasil mengamankan 31 poket plastik berisi sabu dengan total berat 251 gram, 1263
butir pil ekstasi berbagai warna dan bentuk, 900 butir pil happy five warna
merah, 9 poket plastik sabu kurang lebih 211,28 gram, 3 timbangan elektrik, 7
Hp, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 kantong plastik besar, 1 tas ransel hitam,
1 dompet, 1 amplop besar dan 1 unit mobil BMW L 1172 DN.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2)
Jo Pasal 132 atau (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Tentang Narkotika, Pasal 62 UU
Tentang Psikotropika dan Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU Tentang
Kesehatan.(dio)