Tiga Pengedar Jaringan Narkoba Di Lapas Diringkus

SURABAYA - Satreskoba Polrestabes Surabaya kembali membongkar jaringan Narkoba dalam lapas. Selain itu petugas juga berhasil menangkap tiga pengedar yang diduga kuat dalam jaringan bandar Fery, Roy, dan Afuk yang kini meringkuk di Lapas Medaeng. Tiga pengedar itu, yakni Muhammad Saini (38) warga Jl Banyu Urip Surabaya, Raka Cahyadi (36) asal Kelompongan Jember dan Agus (34) yang tinggal di Apartemen Water Palace.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Iman Sumantri mengatakan untuk mengungkap pengedar Narkoba jaringan lapas Medaeng ini anggotanya melakukan pengintaian selama tiga bulan. Setelah lama melakukan penyelidikan dan pengintaian, polisi berhasil menangkap para tersangka di tiga lokasi berbeda.

Awalnya yang ditangkap adalah Muhammad Sami di Perumahan Swan Menganti Blok I, Gresik. Setelah dilakukan pengembangan ditangkaplah Raka Cahyadi di parkiran sebuah restoran Jl Diponegoro, Surabaya. Yang terakhir adalah Agus ditangkap di halaman parkir basement tower C Apartemen Water Palace.

“Ketiga tersangka ini adalah jaringan dari dalam Lapas Medaeng. Barang bukti yang diamankan juga lumayan besar. Bahkan anggota Sat Reskoba Polrestabes Surabaya menemukan senjata laras panjang (Air Gun) di rumah tersangka Muhammad Saini,” tutur Iman Sumantri, Kamis (8/9).

Kapolrestabes menambahkan, para pengedar narkoba jaringan lapas Medaeng ini menggunakan modus baru saat ‘berdagang’. Yakni Narkoba dimasukkan dalam bungkus coklat. Jadi seakan-akan dia jualan coklat tapi di dalamnya berisi sabu.

Sementara itu dari tangan ketiga tersangka pengedar Narkoba itu, polisi berhasil mengamankan 31 poket plastik berisi sabu dengan total berat 251 gram, 1263 butir pil ekstasi berbagai warna dan bentuk, 900 butir pil happy five warna merah, 9 poket plastik sabu kurang lebih 211,28 gram, 3 timbangan elektrik, 7 Hp, 6 bungkus plastik klip kosong, 1 kantong plastik besar, 1 tas ransel hitam, 1 dompet, 1 amplop besar dan 1 unit mobil BMW L 1172 DN.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 atau (1) Subs Pasal 112 ayat (2) UU Tentang Narkotika, Pasal 62 UU Tentang Psikotropika dan Pasal 198 Jo Pasal 108 ayat (1) UU Tentang Kesehatan.(dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement