Terdakwa Wahyu Perkara Pencabulan Anak Diputus Ringan

TULUNGAGUNG - terdakwa Wahyu pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 35, tahun 2014 ,maksimal 15 tahun, hanya diputus minimal 5 tahun penjara, denda 100 juta, subsider 2 bulan oleh ketua hakim Ahmad w. Yang memberatkan terdakwa membuat resah dimasyarakat ,sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam persidangan. Dan korban sendiri sangat menderita , karena kehormatannya telah dirampas secara paksa oleh pelaku. Sebaliknya pelaku pencabulan itu lebih diselamatkan dari hukuman maksimal dan hanya di hadiahi berupa hukuman minimal. 

Usai divonis terdakwa langsung jatuh pingsan dan dilarikan kerumah sakit Iskak. Tidak berapa lama pelaku kembali siuman dibawa ke lapas II B Tulungagung. Selanjutnya pelaku pencabulan Endro Wahyudi alias Jabluk 28 tahun dan korbannya pelajar SMP, hari itu tidak di sidangkan oleh Erika ,pada rabu 14/5. Terdakwa hanya dibiarkan berada dalam sel PN ,yang diduga oknum menggunakan modus ala baru. Karena beberapa kali terdakwa dihadirkan ke persidangan selalu ditunda-tunda tanpa adanya keterangan yang jelas. 

Terdakwa Endro setengah emosi mengatakan,dirinya tidak disidangkan serta tidak adanya keterangan penundaan sidang. Hari itu salah satu pria berkaca mata yang mengaku utusan ke mensos tidak mengerti terpidana Rendi Pratama perkara pencabulan anak pelajar bermasalah. Terlihat pria itu kurang peduli atau mengerti tapi pura-pura tidak tahu,memang parah. Kenyataannya perkara anak yang masuk ke persidangan sangat banyak, bahkan diduga dibuat mainan oleh oknum-oknum nakal untuk menggembosi undang undang perlindungan anak ,sungguh mengerikan.

Selain itu terdakwa pencabulan anak bernama Minal Arifin ,yang kejam dan sadis masih sebatas pemeriksaan saksi-saksi .Namun diduga saksi-saksi di jauhkan dari awak media sama seperti korban pelajar smp pelakunya endro.Bahkan oknum aparat penegak hukum bersama oknum peduli anak berusaha menjauhkannya.Pantas saja berita-berita dua bulan sampai tiga bulan setiap hari dipajang diruang tunggu pengunjung. 

Supaya masyarakat yang datang disuguhkan dengan membaca berita-berita yang sudah basi agar dianggap berita  persidangan disana baik-baik saja.Dari pelayanan berita basi yang disuguhkan oleh oknum,agar diduga masyarakat yang hadir tetap menjadi bodoh dan tolol,ini salah satu pengkerdilan terhadap masyarakat.Berharap oknum nakal bersama oknum yang bekerjasama disana dengan leluasa melakukan permainan permainan kotor. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement