TULUNGAGUNG -
terdakwa Wahyu pencabulan anak dibawah umur dijerat pasal 82 Undang-undang
Nomor 35, tahun 2014 ,maksimal 15 tahun, hanya diputus minimal 5 tahun penjara,
denda 100 juta, subsider 2 bulan oleh ketua hakim Ahmad w. Yang memberatkan terdakwa
membuat resah dimasyarakat ,sedangkan yang meringankan terdakwa sopan dalam
persidangan. Dan korban sendiri sangat menderita , karena kehormatannya telah
dirampas secara paksa oleh pelaku. Sebaliknya pelaku pencabulan itu lebih diselamatkan
dari hukuman maksimal dan hanya di hadiahi berupa hukuman minimal.
Usai
divonis terdakwa langsung jatuh pingsan dan dilarikan kerumah sakit Iskak.
Tidak berapa lama pelaku kembali siuman dibawa ke lapas II B Tulungagung.
Selanjutnya pelaku pencabulan Endro Wahyudi alias Jabluk 28 tahun dan korbannya
pelajar SMP, hari itu tidak di sidangkan oleh Erika ,pada rabu 14/5. Terdakwa hanya
dibiarkan berada dalam sel PN ,yang diduga oknum menggunakan modus ala baru.
Karena beberapa kali terdakwa dihadirkan ke persidangan selalu ditunda-tunda
tanpa adanya keterangan yang jelas.
Terdakwa
Endro setengah emosi mengatakan,dirinya tidak disidangkan serta tidak adanya
keterangan penundaan sidang. Hari itu salah satu pria berkaca mata yang mengaku
utusan ke mensos tidak mengerti terpidana Rendi Pratama perkara pencabulan anak
pelajar bermasalah. Terlihat pria itu kurang peduli atau mengerti tapi
pura-pura tidak tahu,memang parah. Kenyataannya perkara anak yang masuk ke
persidangan sangat banyak, bahkan diduga dibuat mainan oleh oknum-oknum nakal
untuk menggembosi undang undang perlindungan anak ,sungguh mengerikan.
Selain itu terdakwa
pencabulan anak bernama Minal Arifin ,yang kejam dan sadis masih sebatas
pemeriksaan saksi-saksi .Namun diduga saksi-saksi di jauhkan dari awak media
sama seperti korban pelajar smp pelakunya endro.Bahkan oknum aparat penegak
hukum bersama oknum peduli anak berusaha menjauhkannya.Pantas saja
berita-berita dua bulan sampai tiga bulan setiap hari dipajang diruang tunggu
pengunjung.
Supaya masyarakat yang datang disuguhkan dengan membaca
berita-berita yang sudah basi agar dianggap berita persidangan disana baik-baik saja.Dari
pelayanan berita basi yang disuguhkan oleh oknum,agar diduga masyarakat yang
hadir tetap menjadi bodoh dan tolol,ini salah satu pengkerdilan terhadap
masyarakat.Berharap oknum nakal bersama oknum yang bekerjasama disana dengan
leluasa melakukan permainan permainan kotor. (Nan)