Seorang kakek Lakukan Pelecehan Seksual Gadis Dibawah Umur

SAMPANG – Kasus dugaan pelecehan yang menimpa gadis dibawah umur sebut  saja bunga (14 th) warga Desa Gunung Rancak Kecamatan Robatal Kabupaten Sampang menjadi korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan seorang kakek berinisial LH (55 th) asal warga Desa Bunten Timur Kecamatan Ketapang.Tak terima dengan  kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polsek Robatal dan dilanjutkan ke Mapolres Sampang. (05/09/2016).

Ribut (45 th), selaku orang tua korban saat dikonfirmasi di Mapolres Sampang mengatakan," Saat putrinya hendak mandi di sungai tepatnya di Dusun Omberen Desa Gunung Rancak  bertemu seorang kakek berinisial (LH), melihat suasana sepi (LH) menghampiri korban dan membujuknya bunga agar mau diajak berhubungan intim, spontan korban menolaknya.Namun (LH) tak menyerah, bahkan mengiming imingi korban dengan uang Rp 10.000 tapi korban tetap menolak, akhirnya (LH) memaksa korban dengan memegang organ intim korban, namun korban memberontak kabur dan melaporkan kejadian ini.

"Saya sebagai orang tuanya tak terima dengan kejadian yang menimpa putri saya,dan waktu itu saya ada di Bangkalan sebagai kuli bangunan.Mendengar hal tersebut,saya langsung pulang dan melaporkan kejadian tersebut ke Kepala Desa Gunung Rancak dan Polsek Robatal serta dilanjutkan ke Mapolres Sampang,ujarnya.

Mohammad Juhar selaku Kepala Desa saat dikonfirmasi terkait dugaan pelecehan seksual,dia membenarkan kejadian yang menimpa warganya.Dan orang tua korban datang ke rumah saya dan menceritakan tentang kejadian tak bermoral yang dilakukan (LH) kepada bunga."Mendengarkan cerita orang tua korban,lalu orang tua korban bersama saya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Robatal,jelasnya.

Sementara Abd. Razak, SH selaku kuasa hukum dari korban saat dimintai keterangannya di Mapolres Sampang mengatakan," Saat ini korban tengah diperiksa di ruangan PPA (Pelayanan Perlindungan Anak) Polres Sampang, menurutnya perbuatan yang dilakukan (LH) sudah tindak pidana dan mengarah ke Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan atau pelecehan seksual, namun masih menunggu hasil visum. Orang tua korban berharap agar tersangka cepat ditangkap dan dihukum seberat-beratnya,tegasnya.

Ditempat yang sama Kasat Reskrim Polres Sampang AKP. Hari Siswo melalui Kanit PPA Aiptu Sujianto mengatakan, pihaknya belum bisa memberikan keterangan,karena korban masih tahap pemeriksaan oleh Polwan, “kami mendapat laporan dari Polsek Robatal, disini hanya pemeriksaan lebih lanjut saja” ujarnya dengan singkat. (din)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement