Salinan Penetapan Perkara Diduga Sarat Rekayasa

TULUNGAGUNG - Perkara perdata nomor 51/pdt.p/2016/pn.tlg 24/8/2016, Selamet 66 tahun lahir di Tulungagung warga dusun Krajan, RT: 06/01, desa Tulungrejo kecamatan Karangrejo kabupaten Tulungagung. Memohon sebagai pemohon dalam penetapan, mengabulkan permohonan pemohon, memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama orangtua anak pemohon dari Djuki dan Djiem, sebagaimana tercantum didalam kutipan akte kelahiran nomor 3821/disp/1989/1/4/2014, menjadi Selamet dan Sunarti .Memerintahkan pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut ke kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Tulungagung paling lambat 30 hari sejak di terimanya salinan penetapan pengadilan negeri tersebut oleh pemohon, dengan membebankan biaya perkara sebesar Rp211 ribu. 

Menurut Murdi penetapan Sihati ( istri ) yang dirubah dari Djuki dan Djiem menjadi slamet dan sunarti diduga proses administrasi penuh dengan rekayasa. Karena Selamet sama sekali tidak punya bukti surat dan diduga ada indikasi pemalsuan data yang dilakukan oleh oknum yang ahli dalam melakukan  merubah data yang seakan itu asli , ucapnya. 

Sihati maupun dirinya tidak pernah dilibatkan dalam proses penetapan di PN,sejak dulu antara Sihati dengan Selamet tidak pernah ada kecocokan  intinya hanya ingin menghancurkan istrinya dengan djuki dan djiyem ini sungguh keterlaluan. 

Oleh karena itu, jika nanti dalam pengurusan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka kami akan menuntut lewat jalur hukum yang berlaku. Termasuk jika nanti terbukti, ada oknum panitra yang ikut bekerjasama dengan proses itu, kami akan menempuh jalur hukum. 

Sekali lagi kami sampaikan, bahwa Selamet ataupun saksi tidak memiliki bukti yang cukup dugaan sangat  adanya rekayasa administrasi dan ini sungguh aneh buat kami, ungkapnya. Yang kami tahu Selamet, tidak mengerti terkait surat menyurat dianya hanyalah seorang petani kletuk atau petani utun. Sedangkan pemerintah desa sendiri tidak pernah dilibatkan ,ujuk-ujuk surat penetapan itu diberikan ke desa dan diterima olehnya, (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement