TULUNGAGUNG -
Perkara perdata nomor 51/pdt.p/2016/pn.tlg 24/8/2016, Selamet 66 tahun lahir di
Tulungagung warga dusun Krajan, RT: 06/01, desa Tulungrejo kecamatan Karangrejo
kabupaten Tulungagung. Memohon sebagai pemohon dalam penetapan, mengabulkan
permohonan pemohon, memberi ijin kepada pemohon untuk merubah nama orangtua
anak pemohon dari Djuki dan Djiem, sebagaimana tercantum didalam kutipan akte
kelahiran nomor 3821/disp/1989/1/4/2014, menjadi Selamet dan Sunarti .Memerintahkan
pemohon untuk mencatatkan perubahan tersebut ke kantor dinas kependudukan dan
catatan sipil kabupaten Tulungagung paling lambat 30 hari sejak di terimanya
salinan penetapan pengadilan negeri tersebut oleh pemohon, dengan membebankan biaya
perkara sebesar Rp211 ribu.
Menurut
Murdi penetapan Sihati ( istri ) yang dirubah dari Djuki dan Djiem menjadi
slamet dan sunarti diduga proses administrasi penuh dengan rekayasa. Karena Selamet
sama sekali tidak punya bukti surat dan diduga ada indikasi pemalsuan data yang
dilakukan oleh oknum yang ahli dalam melakukan
merubah data yang seakan itu asli , ucapnya.
Sihati maupun dirinya tidak
pernah dilibatkan dalam proses penetapan di PN,sejak dulu antara Sihati dengan
Selamet tidak pernah ada kecocokan intinya hanya ingin menghancurkan istrinya
dengan djuki dan djiyem ini sungguh keterlaluan.
Oleh karena itu, jika
nanti dalam pengurusan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, maka kami
akan menuntut lewat jalur hukum yang berlaku. Termasuk jika nanti terbukti, ada
oknum panitra yang ikut bekerjasama dengan proses itu, kami akan menempuh jalur
hukum.
Sekali lagi kami sampaikan, bahwa Selamet ataupun saksi tidak memiliki
bukti yang cukup dugaan sangat adanya
rekayasa administrasi dan ini sungguh aneh buat kami, ungkapnya. Yang kami tahu
Selamet, tidak mengerti terkait surat menyurat dianya hanyalah seorang petani
kletuk atau petani utun. Sedangkan pemerintah desa sendiri tidak pernah
dilibatkan ,ujuk-ujuk surat penetapan itu diberikan ke desa dan diterima
olehnya, (Nan)