Saat Ditangkap Polisi Melawan Pakai Celurit

SURABAYA - Usia senja tak membuat jalan kehidupan Supardjo menjadi lurus. Pria yang tinggal di Dusun Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kertosono Nganjuk ini harus berurusan dengan Polsek Rungkut lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap Taufiq Hanafi Wijaya, Warga Jalan Bakung Buntu, Kalirungkut Surabaya. 

Kini, perkara tipu gelap penjualan tanah abal-abal itu telah sampai meja Korps Adhyaksa. "Benar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas nama Supardjo sudah kami terima dari penyidik Polsek Rungkut,"terang Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan,SH saat dikonfirmasi, Jum'at (2/9).

Dijelaskan Joko, Pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa yang akan menangani perkara ini hingga ke tingkat persidangan."Sesuai dengan P-16 nya, Jaksa adalah Dedi Arisandi dan Fathol Rasyid,"Sambung Joko. 

Kendati demkian, Joko mengaku tak bisa  menceritakan secara detail rangkaian persitiwa tipu gelap ini."Yang kami terima baru SPDP nya bukan berkasnya. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, "terangnya diakhir konfirmasi. 

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Muhammad Akhiyar menjelaskan, Upaya tipu-tipu itu berawal saat Taufik dikenalkan dengan Supardjo oleh seseorang bernama Purwanto. Perkenalan itu terjadi lantaran saat itu Purwanto memberikan informasi kepada Taufik bahwa Supardjo akan menjual tanahnya.

Merasa tertarik, Taufik akhirnya menemui Supardjo dan menyepakati pembelian tanah yang berlokasi di Jalan Banjardowo, Kelurahan Lengkong, Kabupaten Nganjuk itu dengan harga Rp 67 juta. "Kemudian Taufik memberi uang muka Rp 2 juta untuk pembelian tanah itu," terang Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya, Jum'at (2/9/2016).

Kemudian Supardjo meminta tambahan uang muka lagi kepada Taufik secara berturut-turut sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Tanpa curiga, Taufik pun mentransfer uang tersebut melalui rekening bank. "Tak hanya itu, Supardjo meminta lagi uang Rp 10 juta dengan alasan uang itu digunakan untuk mengambil surat tanah itu yang digadaikan ke temannya. Jadi total uang yang diterima Supardjo dari Taufik sebesar Rp 17 juta,"sambungnya.

Singkat cerita, ternyata Supardjo tak kunjung merealisasikan jual beli tanah tersebut. Saat uang diminta, Supardjo selalu memberikan alasan bermacam-macam. Atas hal itulah, akhirnya Nunuk dan Taufik melaporkan hal itu ke Polsek Rungkut. 

Saat ditangkap di Nganjuk, Supardjo sempat melawan Polisi. Dia mengacung-acungkan sebilah celurit saat berada disawah. "Dia sempat melawan dan menolak kami bawa ke Surabaya, hingga akhirnya kami tangkap paksa,"terang Akhiryar diakhir konfirmasi.

Terpisah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika,SH selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi cepatnya penanganan perkara ini. Kendati  demikian Rahardi mengaku masih membuka lebar pintu perdamaian dalam perkara ini. "Kami sih mau nya agar diselesaikan secara kekeluargaan, tapi sampai sekarang tidak ada upaya damai yang dilakukan terdakwa maupun keluarganya,"terangnya saat dikonfirmasi. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement