SURABAYA - Usia senja
tak membuat jalan kehidupan Supardjo menjadi lurus. Pria yang tinggal di Dusun
Banjar Dowo, Kecamatan Lengkong, Kertosono Nganjuk ini harus berurusan dengan
Polsek Rungkut lantaran telah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap
Taufiq Hanafi Wijaya, Warga Jalan Bakung Buntu, Kalirungkut Surabaya.
Kini, perkara tipu gelap penjualan tanah abal-abal itu telah sampai meja Korps
Adhyaksa. "Benar, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas
nama Supardjo sudah kami terima dari penyidik Polsek Rungkut,"terang
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Darmawan,SH
saat dikonfirmasi, Jum'at (2/9).
Dijelaskan Joko, Pihaknya telah menunjuk dua orang jaksa yang akan menangani
perkara ini hingga ke tingkat persidangan."Sesuai dengan P-16 nya, Jaksa
adalah Dedi Arisandi dan Fathol Rasyid,"Sambung Joko.
Kendati demkian, Joko mengaku tak bisa menceritakan secara detail
rangkaian persitiwa tipu gelap ini."Yang kami terima baru SPDP nya bukan
berkasnya. Tersangka dijerat melanggar pasal 378 dan 372 KUHP, "terangnya
diakhir konfirmasi.
Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Rungkut, AKP Muhammad Akhiyar menjelaskan, Upaya
tipu-tipu itu berawal saat Taufik dikenalkan dengan Supardjo oleh seseorang
bernama Purwanto. Perkenalan itu terjadi lantaran saat itu Purwanto memberikan
informasi kepada Taufik bahwa Supardjo akan menjual tanahnya.
Merasa tertarik, Taufik akhirnya menemui Supardjo dan menyepakati pembelian
tanah yang berlokasi di Jalan Banjardowo, Kelurahan Lengkong, Kabupaten Nganjuk
itu dengan harga Rp 67 juta. "Kemudian Taufik memberi uang muka Rp 2 juta
untuk pembelian tanah itu," terang Kanit Narkoba Polrestabes Surabaya,
Jum'at (2/9/2016).
Kemudian Supardjo meminta tambahan uang muka lagi kepada Taufik secara
berturut-turut sebesar Rp 3 juta dan Rp 2 juta. Tanpa curiga, Taufik pun
mentransfer uang tersebut melalui rekening bank. "Tak hanya itu, Supardjo
meminta lagi uang Rp 10 juta dengan alasan uang itu digunakan untuk mengambil
surat tanah itu yang digadaikan ke temannya. Jadi total uang yang diterima
Supardjo dari Taufik sebesar Rp 17 juta,"sambungnya.
Singkat cerita, ternyata Supardjo tak kunjung merealisasikan jual beli tanah
tersebut. Saat uang diminta, Supardjo selalu memberikan alasan bermacam-macam.
Atas hal itulah, akhirnya Nunuk dan Taufik melaporkan hal itu ke Polsek
Rungkut.
Saat ditangkap di Nganjuk, Supardjo sempat melawan Polisi. Dia
mengacung-acungkan sebilah celurit saat berada disawah. "Dia sempat
melawan dan menolak kami bawa ke Surabaya, hingga akhirnya kami tangkap
paksa,"terang Akhiryar diakhir konfirmasi.
Terpisah, Rahadi Sri Wahyu Jatmika,SH selaku
kuasa hukum pelapor mengapresiasi cepatnya penanganan perkara ini.
Kendati demikian Rahardi mengaku masih membuka lebar pintu perdamaian
dalam perkara ini. "Kami sih mau nya agar diselesaikan secara
kekeluargaan, tapi sampai sekarang tidak ada upaya damai yang dilakukan
terdakwa maupun keluarganya,"terangnya saat dikonfirmasi. (ban)