PT. Arutmin Indonesia NPLCT. Kotabaru Serahkan Bantuan Hewan Korban

KOTABARU,  KALSEL - PT.Arutmin Indonesia NPLCT. Yang berdomisili di Kecamatan Pusat Kabupaten Kotabaru serahkan Bantuan Hewan Korban berupa sapi kepada 4 Kepala dalam Kabupaten Kotabaru, rabu, 7 september.

Perusahaan yang Membidanagi Pertambangan ini, sudah berpuluh - puluh tahun keberadaannya di Bumi sa Ijaan Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan, Perusahaan yang  sangat peduli dengan lingkungan masyarakat disekitar khususnya, dan masyarakat kabupaten kotabaru pada umumnya. PT. Arutmin Indonesia NPLCT. Selalu menyampatkan diri untuk berbagi rezeki melalui bantuan yang diberikan kepada masyarakat. Bantuan baik berupa pisik Maupun berupa meteri ( keuangan ), hal yang seperti ini sudah lama dilakukan, tepatnya bantuan ini sejak tahun 2007 sampai sekarang ( tahun 2016 ),” Jelas H.Jamal.

Bantuan Sosial berupa pisik Bangunan ialah, Bangunan Kantor Desa Sarang Tiung, Desa Gadambaan, Desa Sigam, Desa Tirawan, Kantor Desa Baharu Utara, Desa Batuah, Desa Dirgahayu, Kantor Desa Semayap, Desa Rampa Lama, Untuk Desa Hilir Muara diberikan bantuan Pembuatan Pagar Kantor Desa dan Bangunan TPA. PT. Arutmin baru baru ini telah menyerahkan bantuan berupa Hewan sapi untuk Ibadah korban, disembeleh dalam rangka Hari Raya Idul Adha tahun 1437 H. / 12 September 2016.

H.Jamal dan A.Norkholis  dari PT.Arutmin Indonesia Kotabaru, telah menyerahkan langsung bantuan Hewan Korban berupa 4 (empat) ekor sapi, kepada 4 (empat) Kepala Desa, Kepala Desa yang menerima adalah Kepala Desa Gedambaan (Wardani ), Kepla Desa Sigam ( Harun ), Kepala Desa Tirawan ( Siberani ), dan untuk Kepala Desa Sarang Tiung (M.Yohanis), berhalangan hadir pada waktu penyerahan hewan korban itu. 

Norkholis Sebagai Nara Sumber mengatakan kepada wartawan Media ini, untuk bantuan berupa keuangan (Meteri)  juga diberikan kepada masyarakat dalam Desa binaan PT.Arutmin, sekalipun Nilai Nominalnhya tidak begitu besar namun tetap diberikan, seperti kegiatan Kemasyarakatan Peringatan HUT.RI (ke giatan 17 Agustus), jelas Norkholis dan Jamal.  Keterangan ini telah di dibenarkan oleh 4 Kepala desa tersebut di atas. ( Syafruddin )
Lebih baru Lebih lama
Advertisement