Polresta Blitar Tangkap Sindikat Jambret, Satu Pelaku Dibawah Umur

BLITAR – Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar berhasil menangkap komplotan pencuri yang menjalankan aksinya dengan disertai kekerasan. Satu orang pelaku diketahui adalah remaja di bawah umur. Ketiga pelaku adalah Agus Wibisono (30), warga Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Arik Kristiawan (26), warga Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dan Khoirul Anwar (16), warga Dusun Penjolan Desa Karangbendo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Agus dan Arik  sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan. Sedangkan Khoirul Anwar adalah seorang pengangguran.

Kapolresta Blitar, AKBP Yossy Runtukahu dalam rilis yang digelar Kamis (8/9) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap pada tanggal (4/9). Agus Wibisono dan Arik Kristiawan ditangkap terlebih dulu. Dalam pengembangan, polisi akhirnya berhasil menangkap Khoirul Anwar.

Lanjut Kapolresta Blitar, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menjambret korban di jalaanan, mereka beraksi dengan naik motor berboncengan tiga. Khoirul bertindak sebagai joki, Arik berada di tengah dan Agus berada di belakang.  Komplotan ini mencari sasaran ibu-ibu yang membawa tas dan cara pelaku melakukan pencurian tersebut adalah dengan memepet korban dan yang paling belakang langsung menarik tas milik korbannya.

 “Salah satu aksi mereka di depan kolam renang penataran, tanggal ( 8/8). Setiap anggota memiliki peran masing-masing,Agus ini berperanmengambil atau menarik tas milik korbannya,” terang Yossy. Yossy menambahkan, setelah berhasil membawa barang milik korban, pelaku langsung melarikan diri mencara tempat yang aman dan sepi untuk membagi hasil kejahatannya. “Setelah hasil kejahatan itu dibagi, mereka mempergunakannya untuk mabuk-mabukan dan bersenang-senang ke café,” ungkap Kapolresta Blitar.

Lebih lanjut Yossy menyampaikan, berdasarkan catatan polisi, pelaku melakukan aksinya di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Desa Jatimalang Kecamatan Kepanjenkidul Kota Blitar, Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar dan di depan kolam renang Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten Blitar.

Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa tas, handphone, sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai pelaku untuk menjalankan aksinya, sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelau menjalankan aksinya di Srengat, sepeda motor Satria FU, dompet warna hitam dan kalung emas. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.(dro)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement