BLITAR –
Satuan Reserse Kriminal Polresta Blitar berhasil menangkap komplotan pencuri
yang menjalankan aksinya dengan disertai kekerasan. Satu orang pelaku diketahui
adalah remaja di bawah umur. Ketiga pelaku adalah Agus Wibisono (30), warga
Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, Arik Kristiawan (26),
warga Dusun Rejosari RT 01 RW 01 Desa Sumberingin Kecamatan Sanankulon
Kabupaten Blitar, dan Khoirul Anwar (16), warga Dusun Penjolan Desa Karangbendo
Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Agus dan Arik sehari-hari bekerja
sebagai buruh bangunan. Sedangkan Khoirul Anwar adalah seorang pengangguran.
Kapolresta
Blitar, AKBP Yossy Runtukahu dalam rilis yang digelar Kamis (8/9) mengatakan,
ketiga tersangka ditangkap pada tanggal (4/9). Agus Wibisono dan Arik
Kristiawan ditangkap terlebih dulu. Dalam pengembangan, polisi akhirnya
berhasil menangkap Khoirul Anwar.
Lanjut
Kapolresta Blitar, tersangka menjalankan aksinya dengan cara menjambret korban
di jalaanan, mereka beraksi dengan naik motor berboncengan tiga. Khoirul
bertindak sebagai joki, Arik berada di tengah dan Agus berada di belakang.
Komplotan ini mencari sasaran ibu-ibu yang membawa tas dan cara pelaku
melakukan pencurian tersebut adalah dengan memepet korban dan yang paling
belakang langsung menarik tas milik korbannya.
“Salah satu aksi mereka di depan kolam renang
penataran, tanggal ( 8/8). Setiap anggota memiliki peran masing-masing,Agus ini
berperanmengambil atau menarik tas milik korbannya,” terang Yossy. Yossy
menambahkan, setelah berhasil membawa barang milik korban, pelaku langsung
melarikan diri mencara tempat yang aman dan sepi untuk membagi hasil kejahatannya.
“Setelah hasil kejahatan itu dibagi, mereka mempergunakannya untuk
mabuk-mabukan dan bersenang-senang ke café,” ungkap Kapolresta Blitar.
Lebih
lanjut Yossy menyampaikan, berdasarkan catatan polisi, pelaku melakukan aksinya
di Desa Kawedusan Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar, Desa Jatimalang Kecamatan
Kepanjenkidul Kota Blitar, Desa Kalipucung Kecamatan Sanankulon Kabupaten
Blitar dan di depan kolam renang Desa Penataran Kecamatan Nglegok Kabupaten
Blitar.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan barang
bukti berupa tas, handphone, sepeda motor Yamaha Vixion yang dipakai pelaku
untuk menjalankan aksinya, sepeda motor Honda Beat yang dipakai pelau
menjalankan aksinya di Srengat, sepeda motor Satria FU, dompet warna hitam dan
kalung emas. Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 KUHP
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 9 tahun penjara.(dro)