Pembangunan Pasar Desa Diduga Banyak Tak Ber IMB

BLITAR - Maraknya pembangunan pasar tradisional, ruko dan kios di desa-desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar, disinyalir penuh pelanggaran hukum. Salah satu contoh, pembangunan pasar, ruko dan kios seperti di Desa Banggle Kecamatan Kanigoro, Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, Desa Lorejo Kecamatan Bakung, Desa Penataran dan beberapa desa lainnya, diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Namun dari seluruh pembangunan tersebut, hanya ada 1 desa yang sudah memiliki IMB, yaitu pembangunan pasar di wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten Blitar. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP) Kabupaten Blitar, Adi Andhaka.

Andhaka saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini tidak ada pengajuan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan pasar tradisional, ruko dan kios di desa-desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar. “Memang benar, sampai saat ini belum ada yang mengajukan IMB ke KPTSP terkait pembangunan pasar maupun, kios dan ruko. Namun hanya ada satu desa yang sudah mengantungi ijin IMB, yaitu pasar di Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok,” kata Adi Andhaka kepada wartawan, Kamis (8/9) kemarin.

Lebih lanjut Adi Andhaka mengaku, jika pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pasar maupun kios dan ruko yang sudah dibangun pihak desa tanpa mengajukan IMB terlebih dahulu. Dia hanya mengetahui baru 1 desa yang telah mengajukan ijin IMB. “Jika menurut peraturan, seharusnya pihak pelaksana dalam hal ini desa harus mengajukan IMB sebelum melakukan pembangunan,” lanjut Adi Andhaka.

Orang nomor satu di KPTSP Kabupaten Bltar ini menambahkan, jika desa atau siapapun yang ingin mendirikan bangunan, sebelum bangunan itu didirikan harus mengajukan IMB. Terkait penertiban bangunan yang tidak ber IMB, dia mengaku bukan wewenangnya. “Siapapun yang akan mendirikan bangunan harus mengajukan IMB terlebih dahulu. Terkait penertiban bangunan yang tidak ber IMB, itu bukan wewenang kami. Namun merupakan kewenangan Satpol PP sebagai penegak Perda,”jelasnya.

Hal senada disampaikan Sutarto, pemerhati Infrastruktur Blitar Raya, siapapun itu, baik perorangan, organisasi, lembaga bahkan pemerintahpun termasuk desa, jika ingin mendirikan bangunan harus mengajukan IMB, ijin lingkungan dan lainnya. Dia juga sangat menyayangkan kinerja perangkat desa yang mengabaikan perijinan, terutama ijin-ijin yang menyangkut pembangunan. Jangan sampai pemerintah memberi contoh yang jelek kepada masyarakat.

 “Pemerintah harus tegas dan jangan tebang pilih, jika masyarakat tidak memiliki IMB dikejar-kejar, sementara pemerintah tidak memiliki IMB dibiarkan. Ini contoh yang tidak benar.Seharusnya pemerintah termasuk desa harus memberi contoh yang baik,” kata Sutarto.

Sutarto menghimbau kepada pemerintah termasuk seluruh desa untuk mengurus IMB sebelum mendirikan banganun. Selain itu dia juga miminta Satpol PP Kabupaten Blitar bertindak tegas kepada siapapun yang melanggar aturan. “Sebaiknya  pemerintah termasuk seluruh desa memberi contoh untuk mengurus IMB sebelum mendirikan banganun. Dan Satpol PP harus tegas menindak siapapun yang melanggar,” pungkasnya. (tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement