BLITAR
- Maraknya
pembangunan pasar tradisional, ruko dan kios di desa-desa yang tersebar di
wilayah Kabupaten Blitar, disinyalir penuh pelanggaran hukum. Salah satu
contoh, pembangunan pasar, ruko dan kios seperti di Desa Banggle Kecamatan
Kanigoro, Desa Tuliskriyo Kecamatan Sanankulon, Desa Lorejo Kecamatan Bakung,
Desa Penataran dan beberapa desa lainnya, diduga tidak memiliki Ijin Mendirikan
Bangunan (IMB).
Namun
dari seluruh pembangunan tersebut, hanya ada 1 desa yang sudah memiliki IMB,
yaitu pembangunan pasar di wilayah Desa Sidorejo Kecamatan Ponggok Kabupaten
Blitar. Hal tersebut dibenarkan Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (KPTSP)
Kabupaten Blitar, Adi Andhaka.
Andhaka
saat dikonfirmasi mengatakan, hingga saat ini tidak ada pengajuan Ijin
Mendirikan Bangunan (IMB) terkait pembangunan pasar tradisional, ruko dan kios
di desa-desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Blitar.
“Memang benar, sampai saat ini belum ada yang mengajukan IMB ke
KPTSP terkait pembangunan pasar maupun, kios dan ruko. Namun hanya ada satu
desa yang sudah mengantungi ijin IMB, yaitu pasar di Desa Sidorejo Kecamatan
Ponggok,” kata Adi Andhaka kepada wartawan, Kamis (8/9) kemarin.
Lebih
lanjut Adi Andhaka mengaku, jika pihaknya tidak mengetahui berapa jumlah pasar
maupun kios dan ruko yang sudah dibangun pihak desa tanpa mengajukan IMB
terlebih dahulu. Dia hanya mengetahui baru 1 desa yang telah mengajukan ijin IMB.
“Jika menurut peraturan, seharusnya pihak pelaksana dalam hal ini
desa harus mengajukan IMB sebelum melakukan pembangunan,” lanjut Adi Andhaka.
Orang
nomor satu di KPTSP Kabupaten Bltar ini menambahkan, jika desa atau siapapun
yang ingin mendirikan bangunan, sebelum bangunan itu didirikan harus mengajukan
IMB. Terkait penertiban bangunan yang tidak ber IMB, dia mengaku bukan
wewenangnya. “Siapapun yang akan mendirikan
bangunan harus mengajukan IMB terlebih dahulu. Terkait penertiban bangunan yang
tidak ber IMB, itu bukan wewenang kami. Namun merupakan kewenangan Satpol PP
sebagai penegak Perda,”jelasnya.
Hal
senada disampaikan Sutarto, pemerhati Infrastruktur Blitar Raya, siapapun itu,
baik perorangan, organisasi, lembaga bahkan pemerintahpun termasuk desa, jika
ingin mendirikan bangunan harus mengajukan IMB, ijin lingkungan dan lainnya.
Dia juga sangat menyayangkan kinerja perangkat desa yang mengabaikan perijinan,
terutama ijin-ijin yang menyangkut pembangunan. Jangan sampai pemerintah
memberi contoh yang jelek kepada masyarakat.
“Pemerintah harus tegas dan jangan tebang
pilih, jika masyarakat tidak memiliki IMB dikejar-kejar, sementara pemerintah
tidak memiliki IMB dibiarkan. Ini contoh yang tidak benar.Seharusnya pemerintah
termasuk desa harus memberi contoh yang baik,” kata Sutarto.
Sutarto menghimbau kepada pemerintah termasuk
seluruh desa untuk mengurus IMB sebelum mendirikan banganun. Selain itu dia
juga miminta Satpol PP Kabupaten Blitar bertindak tegas kepada siapapun yang
melanggar aturan. “Sebaiknya pemerintah termasuk seluruh desa memberi contoh
untuk mengurus IMB sebelum mendirikan banganun. Dan Satpol PP harus tegas
menindak siapapun yang melanggar,” pungkasnya. (tim)