KOTABARU, KALSEL
-
Dalam rangka mencegah Kebakaran Hutan dan Lahan, dan menciptakan rasa amankehidupan bermasyarakat,
Kapolsek Pulau Laut Barat, IPDA Sahropi, Senin (29/08/16) kepada awak Media ini mengatakan, kami sudah
menyampaikan kepada warga masyarakat Larangan pembakaran hutan, Lahan dan Tumpukan
sampah yang bersekala besar. Kepada pelaku
di ancam Pidana Penjara 15 tahun dan
Denda 5 Miliar Rupiah, “ Jelasnya.
Ditegaskannya
lagi, ada 3 hal yang harus ditaati oleh warga
masyarakat; pelaku usaha dibidang
Kehutanan, Perindustrian, Pertanian, dilarang membakar hutan/ Lahan (Landclearing), apabila ada yang menemukan titik api dilokasi lahan pribadi ataumilik
orang lain agar segera melaporkan kepada
pemerintah setempat/Instansi terkait, POLRIdan TNI untuk melakukan pemadaman
secara bersama sama, terhadap pelaku pembakaran hutan dan Lahan akan dikenakan pasal berlapis karena telah melakukan tindak
pidana, “ tegasnya.
Dilanjutkan
Sahropi, Undang Undang Nomor 19 Tahun 2014 Tentang ke Hutanan pasal
50 huruf d,” Setiap orang dilarang membakar hutan, menebang pohon. “Bila dengan
sengaja membakar Hutan diancam Pidana
Penjara 15 tahun denda 5 Miliyard Rupiah
(Pasal 70 ayat 3 ). Karena Keteledorannya
membakar Hutan diancam Pidana Penjara
3 Tahun Denda 1,5 Miliar Rupiah ( Pasal 78 ayat 3 ).
Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal
108 “ melakukan pembukaan Lahan dengan cara membakar diancam pidana penjara
Paling singkat 3 Tahun dan paling lama 10 Tahun dan denda paling sedikit 3
Miliar Rupiah dan paling banyak 10 Miliar Rupiah.”
Undang-Undang
nomor 29 Tahun 2014 tentang perkebunan pasal 108 “ setiap pelaku usaha perkebunan yang membuka dan atau
mengelola lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud pasal 56 ayat 1 di
pidana dengan penjara 10 Tahun dan denda paling banyak 10 miliar Rupiah.
“KUHP Pasal 187, “ dengan sengaja melakukan pembakaran, diancam pidana penjara
12 Tahun.’’
“Berkaitan dengan
kondisi alam dimusim kemarau seperti sekarang ini, dihimbau semua warga
masyarakat diwilayah Hukum Polsek Pulau
Laut Barat agar berhati hati untuk menghadapi musim panas, musim Kemarau saat
ini,” Pungkas Sahropi. (Syafrudin)