Paripurna Penyampaian Penjelasan 7 Raperda

TRENGGALEK - DPRD Trenggalek rapat paripurna Jum'at (2/9) diruang graha paripurna DPRD dalam rangka penyampaian penjelasan tiga raperda usulan DPRD Trenggalek, empat raperda usulan Bupati tahun 2016 serta pembentukan Pansus DPRD dalam rangka pembahasan tujuh raperda Kabupaten Trenggalek tahun 2016. Dalam sidang paripurna dihadiri Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, kepala SKPD, kepala Instansi Vertikal/ BUMN/BUMD, dan pengurus organisasi wanita mulai pukul 13:30 Wib sampai selesai.

Selanjutnya ketua badan pembentukan peraturan daerah DPRD Trenggalek melaluhi juru bicaranya Subadianto menyampaikan 3 penjelasan rancangan peraturan daerah usulan DPRD tahun 2016 yaitu rancangan peraturan daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Trenggalek, rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan rancangan peraturan daerah tentang jalan, lanjutnya.

Menurutnya, rancangan peraturan daerah tentang pembentukan susunan perangkat daerah Kabuparen Trenggalek, berdasarkan ketentuan pasal 212 ayat (1) Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah dan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016 tentang perangkat daerah bahwa organisasi pemerintah daerah harus ditetapkan dengan persturan daerah, ungkapnya.

Kemudian rancangan peraturan daerah tentang pengolahan sampah juga diusulkan oleh DPRD Trenggalek pasalnya selamaini sampah masih dipandang sebagai barang sisa yang tidak lagi berguna, namun suatu sumber daya yang perlu dimanfaatkan, ungkapnya.

Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang jalan menurutnya, karena prasarana jalan menjadi salah satu kebutuhan dalam kehidupan berbangsa yang berfungsi sebagai jaringan, pada hakikatnya menyangkut hajat orang banyak, mengendalikan struktur pengembangan wilayah dan perkembamgan antah wilayah, menurutnya.

Selain itu juga mengatur penetapan kelas jalan rancangan peraturan daerah tentang jalan juga mengatur tentang bagaimana jalan umum yang baik sebagai salah satu tuntutan masyarakat, tegasnya. Dalam mengahiri penjelasanya juru bicara badan pembentukan peraturan daerah DPRD Trenggalek berharap kepada Bupati agar memberikan tanggapan tanggapan serta masukan pada proses berikutnya, pungkasnya.  (hrd)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement