TRENGGALEK
-
DPRD Trenggalek rapat paripurna Jum'at (2/9) diruang graha paripurna DPRD dalam
rangka penyampaian penjelasan tiga raperda usulan DPRD Trenggalek, empat
raperda usulan Bupati tahun 2016 serta pembentukan Pansus DPRD dalam rangka
pembahasan tujuh raperda Kabupaten Trenggalek tahun 2016. Dalam sidang
paripurna dihadiri Bupati, pimpinan dan anggota DPRD, kepala SKPD, kepala
Instansi Vertikal/ BUMN/BUMD, dan pengurus organisasi wanita mulai pukul 13:30
Wib sampai selesai.
Selanjutnya ketua badan pembentukan peraturan daerah
DPRD Trenggalek melaluhi juru bicaranya Subadianto menyampaikan 3 penjelasan
rancangan peraturan daerah usulan DPRD tahun 2016 yaitu rancangan peraturan
daerah tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Kabupaten Trenggalek,
rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan sampah dan rancangan peraturan
daerah tentang jalan, lanjutnya.
Menurutnya, rancangan peraturan daerah tentang
pembentukan susunan perangkat daerah Kabuparen Trenggalek, berdasarkan
ketentuan pasal 212 ayat (1) Undang - Undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintah daerah dan pasal 3 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 18 tahun 2016
tentang perangkat daerah bahwa organisasi pemerintah daerah harus ditetapkan
dengan persturan daerah, ungkapnya.
Kemudian rancangan peraturan daerah tentang
pengolahan sampah juga diusulkan oleh DPRD Trenggalek pasalnya selamaini sampah
masih dipandang sebagai barang sisa yang tidak lagi berguna, namun suatu sumber
daya yang perlu dimanfaatkan, ungkapnya.
Selanjutnya rancangan peraturan daerah tentang jalan
menurutnya, karena prasarana jalan menjadi salah satu kebutuhan dalam kehidupan
berbangsa yang berfungsi sebagai jaringan, pada hakikatnya menyangkut hajat
orang banyak, mengendalikan struktur pengembangan wilayah dan perkembamgan
antah wilayah, menurutnya.
Selain itu juga mengatur penetapan kelas jalan
rancangan peraturan daerah tentang jalan juga mengatur tentang bagaimana jalan
umum yang baik sebagai salah satu tuntutan masyarakat, tegasnya. Dalam mengahiri penjelasanya juru bicara badan
pembentukan peraturan daerah DPRD Trenggalek berharap kepada Bupati agar
memberikan tanggapan tanggapan serta masukan pada proses berikutnya,
pungkasnya. (hrd)