Panti Pijat Plus-plus Gunung Sari Digrebek

SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya menggerebek panti pijat dan salon di daerah Gunung Sari yang diduga menyediakan jasa esek-esek. Terpaksa Sumarni (57) yang menjadi pengelola harus digelandang ke Mapolrestabes Surabaya.

Sumarni digelandang lantaran sebagai pengelola salon timung dan panti pijat tersebut disangka turut andil dalam mempermudah perbuatan cabul atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan.Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini atas laporan korban DM (42) yang juga merupakan terapis dari timung dan salon yang dikelola Sumarni.

Pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban, dalam hal ini tersangka disangka telah menyalah gunakan panti pijat tradisional tersebut sebagai tempat untuk dilakukanbya pencabulan, dan mendapat untung dari kegiatan tersebut."Modusnya adalah dengan menawarkan kepada para tamu untuk servis tambahan diluar pijat, yakni dengan melakukan oral seks dan tindakan cabul lainnya dengan tarif Rp 230 ribu untuk sekali layanan,"ungkap Bayu.

Saat digrebek, pelaku tidak menyadari yang datang adalah polisi. Saat biliknya diobok-obok petugas, ada pelanggan yang menikmati fasilitas plus plus itu. Sehingga pelanggan yang tertangkap basah itu didata terlebih dahulu agar tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan uang tunai sebesar Rp 230 ribu, selembar kertas catatan tamu, dan satu buah handuk.

Tersangka dijerat pasal 296 dan atau 506 KUHP tentang tindak pidana mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul dan atau mengambil keuntunfan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman 1,5 tahun penjara. (dio)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement