SURABAYA - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes
Surabaya menggerebek panti pijat dan salon di daerah Gunung Sari yang diduga menyediakan
jasa esek-esek. Terpaksa Sumarni (57) yang menjadi pengelola harus digelandang
ke Mapolrestabes Surabaya.
Sumarni digelandang lantaran sebagai pengelola salon timung dan panti pijat
tersebut disangka turut andil dalam mempermudah perbuatan cabul atau mengambil
keuntungan dari pelacuran perempuan.Wakasat Reskrim Polrestabes Surabaya,
Kompol Bayu Indra Wiguno, mengatakan penangkapan terhadap tersangka ini atas
laporan korban DM (42) yang juga merupakan terapis dari timung dan salon yang
dikelola Sumarni.
Pelaku diamankan setelah mendapat laporan dari korban, dalam hal ini
tersangka disangka telah menyalah gunakan panti pijat tradisional tersebut
sebagai tempat untuk dilakukanbya pencabulan, dan mendapat untung dari kegiatan
tersebut."Modusnya adalah dengan menawarkan kepada para tamu untuk servis
tambahan diluar pijat, yakni dengan melakukan oral seks dan tindakan cabul
lainnya dengan tarif Rp 230 ribu untuk sekali layanan,"ungkap Bayu.
Saat digrebek, pelaku tidak menyadari yang datang adalah polisi. Saat
biliknya diobok-obok petugas, ada pelanggan yang menikmati fasilitas plus plus
itu. Sehingga pelanggan yang tertangkap basah itu didata terlebih dahulu agar
tidak mengulangi perbuatannya. Selain itu petugas juga berhasil mengamankan
uang tunai sebesar Rp 230 ribu, selembar kertas catatan tamu, dan satu buah
handuk.
Tersangka dijerat pasal 296 dan atau 506 KUHP
tentang tindak pidana mempermudah untuk dilakukan perbuatan cabul dan atau
mengambil keuntunfan dari pelacuran perempuan dengan ancaman hukuman 1,5 tahun
penjara. (dio)