Oknum Wartawan Online Jadi Bandar Sabu

SURABAYA - Abdul Gofur, Oknum wartawan Online yang tinggal dijalan Kapas Madya Surabaya ini didudukkan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8/2016). Dia diadili lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Akibatnya ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menantinya.

"Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan  melanggar pasal 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait saat membacakan surat dakwaannya diruang sidang sari PN Surabaya. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai Anton Widyopriono menunjuk Fariji SH dari LBH Lacak untuk mendampingi terdakwa selama persidangan. 

"Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, saudara wajib didampingi seorang penasehat hukum, dan saudara akan didampingi oleh Bapak Fariji, dari LBH Lacak, yang juga mantan wartawan sama seperti profesi anda sekarang,"ucap Hakim Anton yang langsung diamini terdakwa Gofur.  Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, terdakwa ditangkap pada 14 April 2016 lalu, didesa Suko Legok Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo. 

Saat itu terdakwa hendak mengirim sabu seberat 0,56 gram ke Polisi yang menyamar jadi pembeli. Saat ditangkap, oknum wartawan itu sempat membuat sabu yang berada dalam penguasaannya.  Dalam penyidikan, barang haram tersebut diperoleh terdakwa dari Bambang Irawan (berkas terpisah), seharga Rp 600 ribu. (Ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement