SURABAYA - Abdul Gofur, Oknum
wartawan Online yang tinggal dijalan Kapas Madya Surabaya ini didudukkan
sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8/2016). Dia
diadili lantaran terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Akibatnya
ancaman hukuman 20 tahun penjara pun menantinya.
"Terdakwa didakwa melanggar pasal 114 ayat 1 dan melanggar pasal
112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"terang Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Roginta Sirait saat membacakan surat dakwaannya diruang
sidang sari PN Surabaya. Usai dakwaan dibacakan, majelis hakim yang diketuai
Anton Widyopriono menunjuk Fariji SH dari LBH Lacak untuk mendampingi terdakwa
selama persidangan.
"Karena ancaman hukumannya diatas lima tahun, saudara wajib didampingi
seorang penasehat hukum, dan saudara akan didampingi oleh Bapak Fariji, dari
LBH Lacak, yang juga mantan wartawan sama seperti profesi anda
sekarang,"ucap Hakim Anton yang langsung diamini terdakwa Gofur. Dijelaskan dalam dakwaan jaksa, terdakwa
ditangkap pada 14 April 2016 lalu, didesa Suko Legok Kecamatan Sukodono
Kabupaten Sidoarjo.
Saat itu terdakwa hendak mengirim sabu seberat
0,56 gram ke Polisi yang menyamar jadi pembeli. Saat ditangkap, oknum wartawan
itu sempat membuat sabu yang berada dalam penguasaannya. Dalam penyidikan, barang haram tersebut
diperoleh terdakwa dari Bambang Irawan (berkas terpisah), seharga Rp 600 ribu.
(Ban)