Oknum Pendeta Cabul Divonis 15 Tahun Penjara

SURABAYA - Persidangan kasus pencabulan yang menjerat Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Rohmad sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada terdakwa pencabul 7 bocah. Amar vonis  itu dibacakan hakim pada persidangan diruang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (5/9/2016).

Selain menghukum badan, terdakwa Gea juga dihukum membayar denda. "Dan sesuai ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,"ujar Hakim Rohmad saat membacakan amar putusannya. Atas vonis ini, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Tri Prijanto menyatakan banding."Kami Banding majelis,"ucap Tri Prijanto. 

Untuk diketahui, oleh JPU, terdakwa dituntut 15 tahun penjara, dan tuntutan tersebut merupakan tuntutan maksimal terkait UU Perlindungan Anak yang dijeratkan  oleh JPU kepada terdakwa.  Dalam perkara ini terdakwa dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Sesuai dakwaan, pendeta Idaman Asli Gea diduga melakukan persetubuhan terhadap keponakannya sendiri, MM. Korban saat itu tinggal bersama dengan terdakwa sekitar tahun 2012 saat korban kelas 3 SMP. Kejadian itu terjadi saat korban pulang dari sekolah dan disuruh terdakwa untuk membikinkan teh dan disuruh mengantar ke kamar terdakwa. Lantas korban disuruh mengunci pintu kamar. Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengeroki terdakwa di bagian bawah perut.

Akhirnya korban disuruh melayani terdakwa sambil berkata, 'aku itu membutuhkan kamu, aku tidak merusak kamu itu kebutuhanmu jangan bohongi dirimu sendiri'. Korban saat itu menjawab 'tidak mau om'  sambil beranjak dari tempat tidur. Lalu  terdakwa mengambil pisau di atas lemari pakaian dan menodongkan pisau di leher korban. 

Tetapi saat itu terdengar suara pintu pagar terbuka oleh adik kandung korban yang pulang dari sekolah. Karena kondisi tidak memungkinkan, terdakwa menyuruh korban keluar dari kamar dengan berkata 'keluar kamu kalau kamu gak nurut saya pulangkan kamu ke Nias dan jangan harap kamu bisa sekolah di sini.

Korban saat itu hanya bisa menangis sambil keluar kamar terdakwa. Persoalan tak berhenti disitu. Sekitar Agustus 2014, korban saat itu diantar terdakwa ke sekolah bersama dengan saudara-saudara saksi korban lainnya dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga. Setelah
terdakwa mengantar semua saudara-saudara korban ke sekolah,  terdakwa tidak mengantar korban langsung ke sekolahnya. Namun terdakwa menghentikan mobil di daerah sepi.

Terdakwa yang awalnya duduk di kursi depan lompat ke kursi tengah tempat  korban sembari berkata, itu sudah kebutuhan kamu, kamu itu harus bisa merasakan laki-laki itu seperti apa supaya kamu ke depannya itu punya pengalaman dan tidak mudah luluh dengan laki-laki lain.Korban yang diliputi rasa ketakutan tidak bisa mengatakan apa-apa dan orban berusaha keluar dari mobil. 

Namun pintu mobil sudah dikunci dan terdakwa menyuruh korban untuk membuka baju sambil berkata 'buka bajumu daripada aku sobek nanti kamu gak bisa sekolah'. Dalam kejadian ini, korban harus merelakan mahkotanya direnggut terdakwa. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa justru mengatakan jangan bilang siapa-siapa, kalau kamu bilang nyawa taruhannya.

Pada minggu ketiga Agustus 2014, terdakwa pulang dari gereja bersama korban dan dibawa ke tempat sepi dan kejadian itu terulang lagi. Usai menyalurkan hasratnya, terdakwa mengatakan jangan bilang ke mamamu (istri terdakwa).  Pasca kejadian, masih dalam bulan Agustus, saat terdakwa dan korban melakukan pelayanan doa di sebuah Gereja di daerah Tambakrejo akan tetapi pelayanan doa tersebut tidak jadi.

Akhirnya pulang dan terdakwa menghentikan mobil di tempat sepi di daerah Kenjeran dan terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian itu terulang sampai September 2014 dengan cara yang sama. Korban yang terus diliputi perasaan ketakutan, akhirnya menceritakan kepada istri terdakwa. Istri terdakwa saat itu hanya menangis dan kaget karena istrinya tidak tahu kalau suaminya melakukan perbuatan seperti itu. Istri terdakwa berpesan agar lebih hati-hati lagi dengan terdakwa dan banyak berdoa.

Korban juga pernah menceritakan kejadian tersebut kepada F. Ternyata F yang juga masih bersaudara juga mendapat perlakuan sama. Begitu pula MN juga mengalami hal yang sama. Dari persoalan yang ada akhirnya mencuat dan ternyata banyak korban lainnya. (ban)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement