SURABAYA - Persidangan kasus
pencabulan yang menjerat Pendeta Idaman Asli Gea alias Idaman Asli Telambanua
sebagai terdakwa memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai Rohmad
sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suci Anggraeni dan
menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara pada terdakwa pencabul 7 bocah. Amar
vonis itu dibacakan hakim pada persidangan diruang sari Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya, Senin (5/9/2016).
Selain menghukum badan, terdakwa Gea juga dihukum membayar denda. "Dan
sesuai ketentuan, jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan
selama enam bulan,"ujar Hakim Rohmad saat membacakan amar putusannya. Atas
vonis ini, pihak terdakwa melalui penasehat hukumnya, Tri Prijanto menyatakan
banding."Kami Banding majelis,"ucap Tri Prijanto.
Untuk diketahui, oleh JPU, terdakwa dituntut 15 tahun penjara, dan tuntutan
tersebut merupakan tuntutan maksimal terkait UU Perlindungan Anak yang
dijeratkan oleh JPU kepada terdakwa. Dalam perkara ini terdakwa
dijerat pasal berlapis yakni pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang
perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64
ayat 1 KUHP, ancaman hukumannya 15 tahun penjara.
Sesuai dakwaan, pendeta Idaman Asli Gea diduga melakukan persetubuhan
terhadap keponakannya sendiri, MM. Korban saat itu tinggal bersama dengan
terdakwa sekitar tahun 2012 saat korban kelas 3 SMP. Kejadian itu terjadi saat
korban pulang dari sekolah dan disuruh terdakwa untuk membikinkan teh dan
disuruh mengantar ke kamar terdakwa. Lantas korban disuruh mengunci pintu
kamar. Selanjutnya terdakwa menyuruh korban untuk mengeroki terdakwa di bagian
bawah perut.
Akhirnya korban disuruh melayani terdakwa sambil berkata, 'aku itu membutuhkan
kamu, aku tidak merusak kamu itu kebutuhanmu jangan bohongi dirimu sendiri'.
Korban saat itu menjawab 'tidak mau om' sambil beranjak dari tempat
tidur. Lalu terdakwa mengambil pisau di atas lemari pakaian dan
menodongkan pisau di leher korban.
Tetapi saat itu terdengar suara pintu pagar terbuka oleh adik kandung korban
yang pulang dari sekolah. Karena kondisi tidak memungkinkan, terdakwa menyuruh
korban keluar dari kamar dengan berkata 'keluar kamu kalau kamu gak nurut saya
pulangkan kamu ke Nias dan jangan harap kamu bisa sekolah di sini.
Korban saat itu hanya bisa menangis sambil keluar kamar terdakwa. Persoalan
tak berhenti disitu. Sekitar Agustus 2014, korban saat itu diantar terdakwa ke
sekolah bersama dengan saudara-saudara saksi korban lainnya dengan menggunakan
mobil Suzuki Ertiga. Setelah
terdakwa mengantar semua saudara-saudara korban ke sekolah, terdakwa tidak mengantar korban langsung ke sekolahnya. Namun terdakwa menghentikan mobil di daerah sepi.
terdakwa mengantar semua saudara-saudara korban ke sekolah, terdakwa tidak mengantar korban langsung ke sekolahnya. Namun terdakwa menghentikan mobil di daerah sepi.
Terdakwa yang awalnya duduk di kursi depan lompat ke kursi tengah tempat
korban sembari berkata, itu sudah kebutuhan kamu, kamu itu harus bisa
merasakan laki-laki itu seperti apa supaya kamu ke depannya itu punya
pengalaman dan tidak mudah luluh dengan laki-laki lain.Korban yang diliputi rasa ketakutan tidak bisa mengatakan apa-apa dan orban
berusaha keluar dari mobil.
Namun pintu mobil sudah dikunci dan terdakwa menyuruh korban untuk membuka
baju sambil berkata 'buka bajumu daripada aku sobek nanti kamu gak bisa
sekolah'. Dalam kejadian ini, korban harus merelakan mahkotanya direnggut
terdakwa. Usai melampiaskan nafsunya, terdakwa justru mengatakan jangan bilang
siapa-siapa, kalau kamu bilang nyawa taruhannya.
Pada minggu ketiga Agustus 2014, terdakwa pulang dari gereja bersama korban
dan dibawa ke tempat sepi dan kejadian itu terulang lagi. Usai menyalurkan
hasratnya, terdakwa mengatakan jangan bilang ke mamamu (istri terdakwa). Pasca kejadian, masih dalam bulan Agustus,
saat terdakwa dan korban melakukan pelayanan doa di sebuah Gereja di daerah
Tambakrejo akan tetapi pelayanan doa tersebut tidak jadi.
Akhirnya pulang dan terdakwa menghentikan mobil di tempat sepi di daerah
Kenjeran dan terdakwa kembali melakukan persetubuhan dengan korban. Kejadian
itu terulang sampai September 2014 dengan cara yang sama. Korban yang terus
diliputi perasaan ketakutan, akhirnya menceritakan kepada istri terdakwa. Istri
terdakwa saat itu hanya menangis dan kaget karena istrinya tidak tahu kalau
suaminya melakukan perbuatan seperti itu. Istri terdakwa berpesan agar lebih
hati-hati lagi dengan terdakwa dan banyak berdoa.
Korban juga pernah menceritakan kejadian
tersebut kepada F. Ternyata F yang juga masih bersaudara juga mendapat
perlakuan sama. Begitu pula MN juga mengalami hal yang sama. Dari persoalan
yang ada akhirnya mencuat dan ternyata banyak korban lainnya. (ban)