Modin Jual Tanah Diberi Uang Muka, Tanah Dikuasai Pengembang Digugat di PN

SURABAYA - H.Matsari bin Saeran, 66 tahun yang dikenal sebagai Modin Kampoeng di wilayah Wiyung, Gang Amanah No.46 Kec.Wiyung Surabaya termenung lesu. Pasalnya,ibaratnya,sudah jatuh tertimpa tangga mengenai tanah warisan orang tuanya yang akan dijual pada pengembang perumahan mewah, Dian Permata malahan tidak jelas ujung pangkalnya atau menemui jalan buntu hingga sekarang. Dia  malah digugat oleh Roy Martin Wibisono, selaku Direktur PT Dian Permana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan dianggap melakukan wanprestasi. 


Padahal,bukan Matsari yang menyebabkan keterlambatan pengurusan permohonan pengakuan hak (konversi), tapi Lurah Wiyung yang tidak memproses sporadik tanah tersebut. Bahkan, Matsari sudah melaporkan Lurah Wiyung, Ghofron pada Polrestabes Surabaya tentang  penipuan dan penggelapan. Tetapi, hingga kini tidak jelas bagaimana penanganannya. Ia juga mengaku siap mengembalikan uang muka yang terlanjur diberikan oleh PT Dian Permana, jika diminta untuk mengembalikan uang tersebut. H.Matsari juga merasa rugi, karena uang muka sudah dibagikan dengan saudaranya,Matadji dan untuk biaya pengurusan sporadik. Ternyata, kepengurusan macet hingga sekarang dan tanah yang dimiliki terlanjur tidak bisa dikelolanya seperti dulu, tuturnya.


Yang terbaru,Matsari dan Matadji selaku ahli waris alm.Saeran pemilik tanah itu, mohon bantuan Walikota Surabaya dan membuat pengaduan yang ditembuskan pada Gubernur Jatim dan Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kota Surabaya. Betapa tidak. Tanah warisan seluas 4.660 meter persegi, sesuai dengan Petok D/Kutipan C SPOP No.827, Kel.Wiyung, Kec.Wiyung terletak persil No.9.d.IV di kelurahan Wiyung tertulis atas nama Saeran al Matsari telah dilakukan perjanjian ikatan jual-beli, pada tanggal 27 Januari 2012 oleh Roy Martin Wibisono selaku Direktur PT Dian Permana, pengembang perumahan elit Dian Permata dengan Matsari yang bertindak atas nama sendiri maupun ahli waris alm.Saeran. Kini, tanah tersebut telah dipagari beton setinggi sekitar 3 meter oleh PT Dian Permana dan tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh Matsari untuk bercocok tanam sejak dilakukan perjanjian ikatan jual-beli itu dan surat-suratnya telah dikuasai PT Dian Permana.


 Harga jual-beli hak atas tanah pekarangan kosong tersebut ditetapkan sebesar Rp 800 ribu per meter persegi dan sebagai tanda jadi atau muka dibayar sebesar Rp 400 juta. Sisa pembayaran dibayarkan dengan syarat-syarat; pengukuran di lokasi dan diketahui tetangga sebelahnya, tanah telah kosong/tidak ditanami, PBB (pajak bumi dan bangunan) ke belakang dan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Semua kelengkapan persyaratan permohonan pengakuan hak (konversi) atas nama pemilik yang diproses di Kelurahan Wiyung,Kec.Wiyung telah terbit dan diserahkan ke notaris untuk diajukan ke BPN Surabaya. Permohonan pengakuan hak (konversi) di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, dapat diterima dan diproses sampai dengan terbitnya Gambar Situasi/Surat ukur. Permohonan Perjanjian Ikatan Jual-beli dan kuasa dihadapan notaris dapat dilaksanakan sesuai peraturan jual-beli yang berlaku.


Dalam perjanjian ikatan jual-beli tersebut atau perjanjian dibawah tangan ditanda tangani oleh kedua belah pihak, yaitu; Matsari selaku penjual dan Roy Martin Wibisono dari PT Dian Permana sebagai pembeli, yang disaksikan Yaumi, istri Matsari, Yanto dan Somad. Perjanjian ini dilaporkan dan dicatat di Kantor Kelurahan dengan register No. 000/04/436.11.25.1/2012 tertanggal 12 Februari 2012 dan ditanda tangani oleh Lurah Wiyung, Ghufron, S.Sos. Moedin H.Matsari mengungkapkan, “sebelum terjadinya transaksi jual-beli dengan PT Dian Permana yang diwakili oleh Roy Martin Wibisono, kami selaku ahli waris Saeran berkoordinasi dengan Kelurahan Wiyung, yaitu; Lurah Ghufron mengenai  surat Petok D maupun Letter C di Kelurahan terkait tanah kami itu. Dan, Lurah Ghufron, menyampaikan surat kami bersih dan tidak bermasalah,” ujar Matsari, didampingi oleh penasehat hukumnya, Iswahyudi SH.MHum.


Menurutnya,di dalam perjanjian ikatan jual-beli disebutkan bahwa sisa pembayaran dibayar dan salah satu syarat, yaitu- adanya kelengkapan permohonan pengakuan hak (konversi) atas nama pemilik yang diproses di Kelurahan Wiyung. Lurah Wiyung, Ghufron pun menyanggupi dengan minta pembayaran sebesar Rp 200 juta. Sebenarnya, telah terjadi tawar-menawar soal pemberian kompensasi pembuatan surat sporadik dan ditawar seharga Rp 150 juta.

Namun, Lurah Wiyung ini ngotot dan tetap meminta Rp 200 juta. Akhirnya, disepakati untuk membayar Rp 200 juta dan kami berikan panjar atau muka sebesar Rp 100 juta pada tanggal 30 Januari 2012. Sisanya dibayarkan setelah kelengkapan persyaratan permohonan pengakuan hak (konversi) atas nama pemilik yang diproses di Kelurahan Wiyung selesai. Semua itu, ada buktinya dan bukan ngarang mas,” cetus Matsari.


Dalam amar putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jihad Arkanuddin, SH.MH, Tinuk Kushartati SH dan Drs.H.Imam Khanafi, SH.MH sebagai anggota telah  memutuskan mengabulkan gugatan penggugat konvensi untuk sebagian dan menyatakan perjanjian ikatan jual-beli tertanggal 27 Januari 2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Menyatakan bukti perjanjian ikatan jual-beli dan bukti kwitansi tanda bukti penerimaan uang muka sebesar Rp 400 juta atas pembelian tanah dengan petok D/kutipan C SPOP No.827 Kel.Wiyung dengan luas 4.660 meter adalah bukti yang sah menurut hukum dan menolak gugatan penggugat konvensi untuk selain dan selebihnya.


 Dalam rekovensi mengabulkan gugatan penggugat rekovensi utuk sebagian dan menghukum tergugat rekovensi/penggugat konvensi (Roy Martin Wibisono) untuk membayar kepada penggugat rekovensi/tergugat konvensi sisa kekurangan yang harus dibayar sebagaimana harga dalam perjanjian Ikatan Jual-beli No.1/IJB/DP/2012 tertanggal 27 januari 2012 sebesar Rp 3,32 miliar. 

Iswahuyudi mengatakan,  dengan putusan majelis hakim PN Surabaya seperti ini, bahwa perjanjian ikatan jual beli tersebut sah secara hukum dan kekurangan sebesar Rp 3,32 miliar harus segera dibayarkan oleh penggugat rekovensi pada tergugat. “Kelengkapan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penjual, bukan merupakan murni kesalahan kliennya. 

Sebab, dalam perjanjian ikatan jual-beli juga dilaporkan dan dicatatkan dalam register kelurahan.Kalau ada kejanggalan atau kekeliruan, maka Lurah kan bisa langsung menolak untuk menanda tangani perjanjian ikatan jual-beli ini dan tidak melakukan pembiaran,” pungkas Advokat Iswahyudi menandaskan. Bersambung. (Tim)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement