SURABAYA -
H.Matsari bin Saeran, 66 tahun yang dikenal sebagai Modin Kampoeng di wilayah Wiyung, Gang Amanah No.46 Kec.Wiyung
Surabaya termenung lesu. Pasalnya,ibaratnya,sudah jatuh tertimpa tangga
mengenai tanah warisan orang tuanya yang akan dijual pada pengembang perumahan
mewah, Dian Permata malahan tidak jelas ujung pangkalnya atau menemui jalan
buntu hingga sekarang. Dia malah digugat
oleh Roy Martin Wibisono, selaku Direktur PT Dian Permana di Pengadilan Negeri
(PN) Surabaya dan dianggap melakukan wanprestasi.
Padahal,bukan
Matsari yang menyebabkan keterlambatan pengurusan permohonan pengakuan hak
(konversi), tapi Lurah Wiyung yang tidak memproses sporadik tanah tersebut.
Bahkan, Matsari sudah melaporkan Lurah Wiyung, Ghofron pada Polrestabes
Surabaya tentang penipuan dan
penggelapan. Tetapi, hingga kini tidak jelas bagaimana penanganannya. Ia juga
mengaku siap mengembalikan uang muka yang terlanjur diberikan oleh PT Dian
Permana, jika diminta untuk mengembalikan uang tersebut. H.Matsari juga merasa
rugi, karena uang muka sudah dibagikan dengan saudaranya,Matadji dan untuk
biaya pengurusan sporadik. Ternyata, kepengurusan macet hingga sekarang dan
tanah yang dimiliki terlanjur tidak bisa dikelolanya seperti dulu, tuturnya.
Yang
terbaru,Matsari dan Matadji selaku ahli waris alm.Saeran pemilik tanah itu,
mohon bantuan Walikota Surabaya dan membuat pengaduan yang ditembuskan pada
Gubernur Jatim dan Inspektorat Provinsi dan Inspektorat Kota Surabaya. Betapa
tidak. Tanah warisan seluas 4.660 meter persegi, sesuai dengan Petok D/Kutipan
C SPOP No.827, Kel.Wiyung, Kec.Wiyung terletak persil No.9.d.IV di kelurahan
Wiyung tertulis atas nama Saeran al Matsari telah dilakukan perjanjian ikatan
jual-beli, pada tanggal 27 Januari 2012 oleh Roy Martin Wibisono selaku
Direktur PT Dian Permana, pengembang perumahan elit Dian Permata dengan Matsari
yang bertindak atas nama sendiri maupun ahli waris alm.Saeran. Kini, tanah
tersebut telah dipagari beton setinggi sekitar 3 meter oleh PT Dian Permana dan
tidak bisa dimanfaatkan lagi oleh Matsari untuk bercocok tanam sejak dilakukan
perjanjian ikatan jual-beli itu dan surat-suratnya telah dikuasai PT Dian
Permana.
Harga jual-beli hak atas tanah pekarangan
kosong tersebut ditetapkan sebesar Rp 800 ribu per meter persegi dan sebagai
tanda jadi atau muka dibayar sebesar Rp 400 juta. Sisa pembayaran dibayarkan
dengan syarat-syarat; pengukuran di lokasi dan diketahui tetangga sebelahnya,
tanah telah kosong/tidak ditanami, PBB (pajak bumi dan bangunan) ke belakang
dan menjadi tanggung jawab pihak kedua. Semua kelengkapan persyaratan
permohonan pengakuan hak (konversi) atas nama pemilik yang diproses di
Kelurahan Wiyung,Kec.Wiyung telah terbit dan diserahkan ke notaris untuk
diajukan ke BPN Surabaya. Permohonan pengakuan hak (konversi) di Badan
Pertanahan Nasional (BPN) Surabaya, dapat diterima dan diproses sampai dengan
terbitnya Gambar Situasi/Surat ukur. Permohonan Perjanjian Ikatan Jual-beli dan
kuasa dihadapan notaris dapat dilaksanakan sesuai peraturan jual-beli yang
berlaku.
Dalam
perjanjian ikatan jual-beli tersebut atau perjanjian dibawah tangan ditanda
tangani oleh kedua belah pihak, yaitu; Matsari selaku penjual dan Roy Martin
Wibisono dari PT Dian Permana sebagai pembeli, yang disaksikan Yaumi, istri
Matsari, Yanto dan Somad. Perjanjian ini dilaporkan dan dicatat di Kantor
Kelurahan dengan register No. 000/04/436.11.25.1/2012 tertanggal 12 Februari
2012 dan ditanda tangani oleh Lurah Wiyung, Ghufron, S.Sos. Moedin H.Matsari mengungkapkan, “sebelum
terjadinya transaksi jual-beli dengan PT Dian Permana yang diwakili oleh Roy
Martin Wibisono, kami selaku ahli waris Saeran berkoordinasi dengan Kelurahan
Wiyung, yaitu; Lurah Ghufron mengenai
surat Petok D maupun Letter C di Kelurahan terkait tanah kami itu. Dan,
Lurah Ghufron, menyampaikan surat kami bersih dan tidak bermasalah,” ujar
Matsari, didampingi oleh penasehat hukumnya, Iswahyudi SH.MHum.
Menurutnya,di
dalam perjanjian ikatan jual-beli disebutkan bahwa sisa pembayaran dibayar dan
salah satu syarat, yaitu- adanya kelengkapan permohonan pengakuan hak
(konversi) atas nama pemilik yang diproses di Kelurahan Wiyung. Lurah Wiyung,
Ghufron pun menyanggupi dengan minta pembayaran sebesar Rp 200 juta.
Sebenarnya, telah terjadi tawar-menawar soal pemberian kompensasi pembuatan surat sporadik dan ditawar seharga Rp
150 juta.
Namun, Lurah Wiyung ini ngotot dan tetap meminta Rp 200 juta. Akhirnya, disepakati untuk membayar Rp 200 juta dan kami berikan panjar atau muka sebesar Rp 100 juta pada tanggal 30 Januari 2012. Sisanya dibayarkan setelah kelengkapan persyaratan permohonan pengakuan hak (konversi) atas nama pemilik yang diproses di Kelurahan Wiyung selesai. Semua itu, ada buktinya dan bukan ngarang mas,” cetus Matsari.
Namun, Lurah Wiyung ini ngotot dan tetap meminta Rp 200 juta. Akhirnya, disepakati untuk membayar Rp 200 juta dan kami berikan panjar atau muka sebesar Rp 100 juta pada tanggal 30 Januari 2012. Sisanya dibayarkan setelah kelengkapan persyaratan permohonan pengakuan hak (konversi) atas nama pemilik yang diproses di Kelurahan Wiyung selesai. Semua itu, ada buktinya dan bukan ngarang mas,” cetus Matsari.
Dalam
amar putusan majelis hakim PN Surabaya yang diketuai Jihad Arkanuddin, SH.MH,
Tinuk Kushartati SH dan Drs.H.Imam Khanafi, SH.MH sebagai anggota telah memutuskan mengabulkan gugatan penggugat
konvensi untuk sebagian dan menyatakan perjanjian ikatan jual-beli tertanggal
27 Januari 2012 adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum yang mengikat.
Menyatakan bukti perjanjian ikatan jual-beli dan bukti kwitansi tanda bukti
penerimaan uang muka sebesar Rp 400 juta atas pembelian tanah dengan petok
D/kutipan C SPOP No.827 Kel.Wiyung dengan luas 4.660 meter adalah bukti yang
sah menurut hukum dan menolak gugatan penggugat konvensi untuk selain dan
selebihnya.
Dalam rekovensi mengabulkan gugatan penggugat
rekovensi utuk sebagian dan menghukum tergugat rekovensi/penggugat konvensi
(Roy Martin Wibisono) untuk membayar kepada penggugat rekovensi/tergugat
konvensi sisa kekurangan yang harus dibayar sebagaimana harga dalam perjanjian
Ikatan Jual-beli No.1/IJB/DP/2012 tertanggal 27 januari 2012 sebesar Rp 3,32
miliar.
Iswahuyudi mengatakan, dengan
putusan majelis hakim PN Surabaya seperti ini, bahwa perjanjian ikatan jual
beli tersebut sah secara hukum dan kekurangan sebesar Rp 3,32 miliar harus
segera dibayarkan oleh penggugat rekovensi pada tergugat. “Kelengkapan persyaratan
yang harus dipenuhi oleh penjual, bukan merupakan murni kesalahan kliennya.
Sebab, dalam perjanjian ikatan jual-beli juga dilaporkan dan dicatatkan dalam
register kelurahan.Kalau ada kejanggalan atau kekeliruan, maka Lurah kan bisa
langsung menolak untuk menanda tangani perjanjian ikatan jual-beli ini dan
tidak melakukan pembiaran,” pungkas Advokat Iswahyudi menandaskan. Bersambung.
(Tim)