Surabaya Newsweek-
Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) di Kabupaten Bangkalan tepatnya di desa
pacangan Kecamatan Tragah berbuntut panjang, salah satu calon yang bernama Moch
Zeki yang didampingi oleh kuasa hukumnya Tri Widodo SH melaporkan P2KD kasus
ini ke Polda Jatim.
.
Adapun Sebagai terlapor adalah
Saiful Islam ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pacangan beserta 14
anggotanya dengan surat laporan nomor TBL/1065/IX/2016/UM/JATIM, atas tuduhan
telah melawan hukum, sewenang-wenang memakai kekuasannya bermaksud
menguntungkan orang lain, pasal 423 KUHP.
Moch Zeki menjelaskan ,bahwa dirinya
merasa menjadi korban rekayasa sekelompok orang yang tidak lain adalah, anggota
Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) Pacangan, karena berkas pendaftaran
dirinya sebagai bakal calon Kepala Desa telah ditolak dengan alasan surat
domisilinya tidak memenuhi syarat.
Namun demikian Moch Zeki mengatakan,
jauh sebelum diprosesnya E-KTP yang dimilikinya dan surat domisili yang
dikeluarkan oleh instansi terkait. Artinya, Zeki telah kembali dan tinggal di
Desa Pacangan lebih dari dua tahun sebelumnya.
“Kalau KTP dan surat domisili saya
dinilai tidak memenuhi syarat karena berdomisili kurang dari satu tahun, ini
justru menjadi pertanyaan besar bagi saya, karena sebelum saya mengurus KTP dan
Domisili, saya telah beberapa tahun harus mondar mandir dari Pacangan ke
Surabaya, sampai akhirnya saya mendapatkan mandat dari masyarakat untuk maju di
Pilkades,” ujarnya.
Moch Zeki juga pernah merasa, bahwa Samsuri Kepala Desa setempat ( Incumbent
– Red ) melakukan upaya penjegalan dirinya, saat mengurus surat kepindahan dari Dukuh
Kupang Surabaya Kembali ke desa Pacangan Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan
“Saat saya menghadap Pak Kades, saya
malah mendapatkan jawaban yang menyakitkan karena, dia (Kades) tidak bersedia
memproses surat kepindahan saya dengan mangatakan, jika dirinya telah mendengar
kalau kepulangan saya ke desa hanya untuk, mencalonkan diri sebagai calon
Kades, yang tentu menjadi pesaingnya, sehingga saya dengan terpaksa mengurus
langsung ke Dispenduk Kab Bangkalan dan berhasil,” ungkapnya.
Anehnya, masih Zeki, saya malah dilaporkan oleh Kades
ke Polres Bangkalan dengan tuduhan telah mengurus KTP dengan tidak melalui
prosedur yang benar. Namun akhirnya kasus ini selesai sebab, pihak Polres menilai bahwa, kasus ini merupakan kelalaian
pihak Kelurahan.
Dan pada saat Pendaftaran Pilkades
dibuka dengan jadual tanggal 2 Juni 2016 sampai 16 Juli 2016, tetapi akhirnya
dipercepat menjadi hanya 14 hari kerja. Maka Zeki dengan terpaksa mengikuti dan
berusaha melengkapi seluruh berkas persyaratannya untuk mendaftar diri pada
tanggal 14 Juni 2016.
“Tetapi saat itu saya spotan
dikatakan tidak bisa menjadi bakal calon, karena KTP saya dianggap belum satu
tahun, dan itu merupakan syarat mutlak sebagai bakal calon, tentu saja saya
kecewa karena proses verifikasi saja belum dilakukan sudah langsung ditolak,”
tandasnya.
Masih Zeki, namun beberapa saat
kemudian saya mendapatkan kabar dari saudara bahwa P2KD kembali meminta berkas
pendaftaran saya. Karena sudah merasa malu, akhirnya berkas saya titipkan ke
saudara saya untuk diserahkan.
“Lagi-lagi saya dikecewakan, karena
pada saat berkas saya diterima dan diberikan surat tanda terima, ternyata
dilampiri selembar surat tanpa kop namun bermaterai dan ditanda tangani oleh
ketua P2KD Saiful Islam yang isinya menolak pendaftaran saya,” tambahnya.
Kini Moch Zeki telah didampingi
kuasa hukum dari Lembaga anti korupasi East Coruption n Judicial Wacth
Organisation (ECJWO) yang berkantor di Kota Surabaya untuk melanjutkan kasusnya
ke ranah hukum, baik pidana maupun perdata.
Miko Saleh SH, ketua ECJWO meminta
kepada Pemda Kabupaten Bangkalan untuk segera terjun ke lapangan, guna
meluruskan aturan terkait Pilkades yang saat ini, akan digelar oleh Desa
Pacangan Kecamatan Tragah Kabupaten Bangkalan
“Atas nama lembaga, saya sangat
menyayangkan jika kasus ini sampai ke ranah hukum, karena seharusnya Pemda
setempat bisa menyelesaikan dengan cara meluruskan aturan sebagaimana
mestinya,” jawabnya kepada media ini.
Tidak hanya itu, Miko Saleh juga
mengingatkan kepada Pemkab Bangkalan dan seluruh jajaran samping setempat,
untuk menelusuri kasus yang menimpa Moch Zeki, karena menyangkut marwah
demokrasi rakyat di wilayah itu.
“Jangan sampai pesta demokrasi
ditingkat masyarakat paling bawah ini dinodai oleh hal-hal kecil yang berbau
kepentingan pribadi, baik itu kepentingan panitia maupun bakal calon lain,
karena indikasi penjegalan sudah sangat terlihat,” imbuhya
Sebagai pemerhati sekaligus praktisi
hukum, Miko Saleh juga merasa ada yang janggal di jadual penyelenggaraan
Pilkades Desa Pacangan yang terkesan dipercepat, sementara masih banyak Desa
lain yang seharusnya juga sudah memasuki masa Pilkades.
“Yang lebih aneh lagi, kenapa
Pilkades di desa Pacangan ini jadwalnya mendahului bahkan masa pendaftarannya
dipercepat, padahal masih ada sekitar 100 desa lebih yang juga akan
melaksanakan Pilkades, kami curiga jangan-jangan percepatan waktu pelaksanaan
ini ada kaitannya dengan upaya penjegalan salah satu bakal calon ini (Moch
Zeki-red), untuk menguntungkan calon lain yakni incumbent,” pungkasnya. ( Ham )