
Namun sudah 2 kali berkas perkara tersebut
dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P19. red) dengan alasan masih ada
kekurangan. “Berkas perkaranya
sudah kami limpahkan ke Kejaksaan.
Namun tak lama kemudian, dikembalikan lagi, katanya
masih kurang lengkap. Berkas perkara itu sudah 2 kali P-19,” kata Ipda Wendy, Kanit Pidkor Polres Lumajang.
Dia mengakui, saat proses P-19 itu pihaknya sudah berupaya memenuhi semua
kekurangan-kekurangan yang disampaikan jaksa, dengan harapan agar perkara ini
cepat disidangkan, karena kasus korupsi banyak mendapat sorotan dari
masyarakat. “Kita mohon doa dan dukungannya kepada
masyarakat agar perkara ini cepat selesai,” imbuhnya.
Disinggung soal peran mantan Camat Randuagung
sehingga ditetapkan sebagai tersangka, Wendy dengan tegas mengatakan, tersangka
diduga ikut serta dengan memberikan rekom soal ADD.
“Saudara SS ini memberikan suatu rekom, namun dari desa tidak ada
SPJ-nya dan tetap direkom oleh saudara SS, disini ada aturan-aturan yang dilanggar.
Bisa dikatakan ini adalah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan uang
negara Rp 100 juta
lebih,” tegasnya. (h)