Mantan Camat Randuagung Jadi Tersangka Kasus Korupsi ADD

LUMAJANG - Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana ADD Desa Gedang Mas, Kecamatan Randuagung, yang telah menyeret Kades setempat Sri Nurhidayati ke kursi pesakitan, kini menyeret tersangka baru, yakni- mantan Camat Randuagung, Sabar Santoso. Pihak kepolisian yang menangani penyelidikan kasus ini sudah menetapkan mantan Camat tersebut sebagai tersangka, bahkan berkas perkara sudah selesai dan sudah diserahkan ke pihak Kejaksaan. 

Namun sudah 2 kali berkas perkara tersebut dikembalikan oleh pihak kejaksaan (P19. red) dengan alasan masih ada kekurangan. “Berkas perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan. Namun tak lama kemudian, dikembalikan lagi, katanya masih kurang lengkap. Berkas perkara itu sudah 2 kali P-19,” kata Ipda Wendy, Kanit Pidkor Polres Lumajang.

Dia mengakui, saat proses P-19 itu pihaknya sudah berupaya memenuhi semua kekurangan-kekurangan yang disampaikan jaksa, dengan harapan agar perkara ini cepat disidangkan, karena kasus korupsi banyak mendapat sorotan dari masyarakat. “Kita mohon doa dan dukungannya kepada masyarakat agar perkara ini cepat selesai,” imbuhnya.

Disinggung soal peran mantan Camat Randuagung sehingga ditetapkan sebagai tersangka, Wendy dengan tegas mengatakan, tersangka diduga ikut serta dengan memberikan rekom soal ADD.     
“Saudara SS ini memberikan suatu rekom, namun dari desa tidak ada SPJ-nya dan tetap direkom oleh saudara SS, disini ada aturan-aturan yang dilanggar. Bisa dikatakan ini adalah penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan uang negara Rp 100 juta lebih,” tegasnya. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement