SIDOARJO -
Dalam menyoroti adanya bangunan-bangunan liar baru yang berdiri diatas lahan pasar sukodono, dinas pasar sidoarjo harus berani membuat
ketegasan dan mau berkoordinasi dengan instansi
terkait dalam mengamankan perda.
Sejak
diresmikannya pasar sukodono dan sudah diserahterimakan proyek bantuan hibah
dari depertemen perdagangan ini, dinas pasar kabupaten sidoarjo dalam
pengelolaannya dan penataannya terlalu lambat dan kurang tegas dalam
pengambilan keputusan, sehingga tidaklah salah jika pada saat ini para pedagang
liar mendirikan bangunan dengan menggunakan LSM sebagai penggeraknya dengan
dalil mencari keadilan.
Sungguh
ironis Dinas pasar yang punya wewenang untuk itu harus selalu mengalah dengan
ulah sekelompok oknum yang membuat para pedagang menjadi resah dan apa fungsi
HPP kabupaten dan HPP pasar sukodono jika tidak diajak rembuk dalam mencari solusi keluhan pedagang
liar yang sampai berani mendirikan bangunan dilahan pasar
sukodono dan bagaimana solusi pemecahannya.
Kepala Dinas pasar sidoarjo Ir. Dian Wahyuningsih
Msc dalam hal ini harus tegas dan segera
membongkar paksa semua stand liar yang dianggap sudah merusak tatanan dinas
pasar dengan mengacu pada perda no. 7 tahun 2012 ,dimana setiap pedagang tidak
diperbolehkan mendirikan bangunan diarea pasar sukodono baru.
Jelas
disini apapun bentuknya dan alasan para pedagang liar, dinas pasar harus tegas dan segera
berkoordinasi dengan satpol PP sebagai pengaman perda untuk segera menjalankan eksekusinya. tapi jika
sebaliknya perda tidak dijalankan maka
akan banyak stand -stand baru yang menjamur sehingga pasar akan kumuh dan amburadul.
Menanggapi
adanya permasalahan ini dan isu yang berkembang, dinas pasar sidoarjo melalui
humasnya Nawari, SH mengungkapkan “ Memang Dinas pasar sudah mensomasi kepara pedagang untuk segera
membongkar bangunan yang menggangu akses masuk pasar dan menggangu ketertiban
umum , namun jika para pedagang tetap
bersikeras dinas pasar tidak segan-segan untuk membongkar dengan koordinasi
dengan satpol PP “ ungkap mantan anggota dewan ini.
Sedang adanya info adanya penarikan iuran
stand yang sampai 100 jt, “ Dinas pasar tidak pernah memerintahkan dan jika
memang ada oknum yang menarik akan saya tindak lanjuti lebih lanjut . Dan tarikan yang berlaku hanya berdasarkan tarip
PERBUP yang berlaku pada saat ini “ tegas Nawari.
“ Dan saya yakin permasalahan ini ada pihak lain
yang menunggangi dalam mencari keuntungan pribadi dengan menggerakan pedagang
sebagai korbannya “ tambahnya. (NH)