Langkah Dinas Pasar Sidoarjo Harus Tegas

SIDOARJO - Dalam menyoroti adanya bangunan-bangunan liar baru  yang berdiri diatas lahan pasar sukodono, dinas pasar sidoarjo harus berani membuat ketegasan dan mau  berkoordinasi dengan instansi terkait dalam mengamankan perda.

Sejak diresmikannya pasar sukodono dan sudah diserahterimakan proyek bantuan hibah dari depertemen perdagangan ini, dinas pasar kabupaten sidoarjo dalam pengelolaannya dan penataannya terlalu lambat dan kurang tegas dalam pengambilan keputusan, sehingga tidaklah salah jika pada saat ini para pedagang liar mendirikan bangunan dengan menggunakan LSM sebagai penggeraknya dengan dalil mencari keadilan.

Sungguh ironis Dinas pasar yang punya wewenang untuk itu harus selalu mengalah dengan ulah sekelompok oknum yang membuat para pedagang menjadi resah dan apa fungsi HPP kabupaten dan HPP pasar sukodono jika tidak diajak  rembuk dalam mencari solusi keluhan pedagang liar  yang sampai  berani mendirikan bangunan dilahan pasar sukodono dan bagaimana solusi pemecahannya.

Kepala  Dinas pasar sidoarjo Ir. Dian Wahyuningsih Msc dalam hal ini  harus tegas dan segera membongkar paksa semua stand liar yang dianggap sudah merusak tatanan dinas pasar dengan mengacu pada perda no. 7 tahun 2012 ,dimana setiap pedagang tidak diperbolehkan mendirikan bangunan diarea pasar sukodono baru.

Jelas disini apapun bentuknya dan alasan para pedagang liar,  dinas pasar harus tegas dan segera berkoordinasi dengan satpol PP sebagai pengaman perda untuk segera  menjalankan eksekusinya. tapi jika sebaliknya perda tidak dijalankan maka akan banyak stand -stand baru yang menjamur sehingga pasar akan kumuh dan amburadul.

Menanggapi adanya permasalahan ini dan isu yang berkembang, dinas pasar sidoarjo melalui humasnya Nawari, SH mengungkapkan “ Memang Dinas pasar  sudah mensomasi kepara pedagang untuk segera membongkar bangunan yang menggangu akses masuk pasar dan menggangu ketertiban umum , namun  jika para pedagang tetap bersikeras dinas pasar tidak segan-segan untuk membongkar dengan koordinasi dengan satpol PP “ ungkap mantan anggota dewan ini.

 Sedang adanya info adanya penarikan iuran stand yang sampai 100 jt, “ Dinas pasar tidak pernah memerintahkan dan jika memang ada oknum yang menarik akan saya tindak lanjuti lebih lanjut . Dan  tarikan yang berlaku hanya berdasarkan tarip PERBUP yang berlaku pada saat ini “ tegas Nawari.

“ Dan saya yakin permasalahan ini ada pihak lain yang menunggangi dalam mencari keuntungan pribadi dengan menggerakan pedagang sebagai korbannya “ tambahnya. (NH)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement