TULUNGAGUNG - Kemarin di
sidang kartika hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting kembali memutus perkara
penganiayaan pasal 170 KUHP ,selama 4 bulan penjara dengan pasal karet. Ketiga
terdakwa masing-masing Agus Triono, Icuk Sugiarto, Doni Febrianto, duduk di
kursi pesakitan dengan mengumbar senyum kepengunjung. Memang hakim yang satu
ini sudah tidak asing lagi dilingkup Pengadilan Negeri ( PN ) Tulungagung. Beberapa
waktu lalu sidang kartika sepi dari sidang,rupanya terdakwa dilarikan ke sidang
tirta dan Erika bersidang disana.
Perkara-perkara yang
diputus selama ini diduga menimbulkan pertanyaan besar. Diduga oknum bekerja
sama dengan oknum aparat penegak hukum merangkap sebagai penyamun dengan dugaan
melakukan penekanan terhadap terdakwa maupun keluarga terdakwa ringankan
hukuman. Oknum aparat penegak hukum sering masuk dengan bebas ke ruangan hakim
sambil berbisik-bisik,diduga minta perkara disidang diatur.Kemarin saat media
konfirmasi ke humas, kedua oknum berada di ruang bagian pidana entah apa yang
di diskusikan disana.
Di hari yang sama rabu
31/8, Erika memutus perkara judi selama 4 bulan dengan barang bukti, uang
92ribu rupiah, Hp, untuk dimusnahkan.Berikunya dalam sidang kartika dalam
perkara lain dengan cepat menunda sidang cukup satu menit sidangpun ditunda.
Terdakwanya ( Endro Wahyudi alias Sabluk 28 tahun) pencabulan anak pelajar SMP.
Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 maksimal 15 tahun.
penundaan itu tidak ada saksi yang dihadirkan hanya menghadirkan terdakwa
seorang, aneh.
Pada minggu lalu,
terdakwa dihadirkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban, korban
didampingi orangtua kandung, PH tunjukan yang digaji oleh Negara,lembaga
perlindungan anak. Satu menit berjalan
terdakwapun di keluarkan dari dalam sidang kartika di bawa ke sel tahanan.Tiga menit berselang terdakwa kembali dibawa ke
sidang kartika tertutup untuk umum, saksi korban takut, kelit aparat itu.Sebelum
sidang perdana di mulai terendus rasa tidak menyedapkan.
Saksi korban maupun
orang tua korban berusaha dijauhkan supaya tidak di ketahui oleh media.Ini patut
dicurigai adanya dugaan oknum ingin bermain hukum seperti terhadap kasus
pencabulan pelaku Rendi Pratama bin Bustami anak seorang pedagang emas di
Pacitan. Banyak saksi kunci yang tidak di hadirkan kepersidangan sehinga mempengaruhi
putusan dan diputus lebih ringan .
Dari hasil putusan beberapa
oknum ikut tersenyum sambil cipika-cipiki.Bahkan oknum makelar kasus
mengatakan,pencabulan itu karna suka sama suka, lalu oknum yang terkenal ulet
di PN mengatakan,karna keduanya sama-sama cinta.Ini adalah salah satu modus
yang ingin menggembosi hukum tentunya Undang Undang kusus Anak.
Mereka diduga ingin
menghilangkan saksi-saksi lain yang berpengaruh pada putusan seperti pelaku
rendi pratama,ini harus di hentikan,ucap sumber .Namun, borok-borok oknum aparat penegak hukum sedikit
demi sedikit mulai terbongakar bakal dapat membelalakkan dunia hukum di pengadilan
negri Tulungagung. (NAN)