Lagi-lagi Oknum Nakal Diduga Atur Ringankan Hukuman

TULUNGAGUNG - Kemarin di sidang kartika hakim ketua Erika Sari Emsah Ginting kembali memutus perkara penganiayaan pasal 170 KUHP ,selama 4 bulan penjara dengan pasal karet. Ketiga terdakwa masing-masing Agus Triono, Icuk Sugiarto, Doni Febrianto, duduk di kursi pesakitan dengan mengumbar senyum kepengunjung. Memang hakim yang satu ini sudah tidak asing lagi dilingkup Pengadilan Negeri ( PN ) Tulungagung. Beberapa waktu lalu sidang kartika sepi dari sidang,rupanya terdakwa dilarikan ke sidang tirta dan Erika bersidang disana. 

Perkara-perkara yang diputus selama ini diduga menimbulkan pertanyaan besar. Diduga oknum bekerja sama dengan oknum aparat penegak hukum merangkap sebagai penyamun dengan dugaan melakukan penekanan terhadap terdakwa maupun keluarga terdakwa ringankan hukuman. Oknum aparat penegak hukum sering masuk dengan bebas ke ruangan hakim sambil berbisik-bisik,diduga minta perkara disidang diatur.Kemarin saat media konfirmasi ke humas, kedua oknum berada di ruang bagian pidana entah apa yang di diskusikan disana. 

Di hari yang sama rabu 31/8, Erika memutus perkara judi selama 4 bulan dengan barang bukti, uang 92ribu rupiah, Hp, untuk dimusnahkan.Berikunya dalam sidang kartika dalam perkara lain dengan cepat menunda sidang  cukup satu menit sidangpun ditunda. Terdakwanya ( Endro Wahyudi alias Sabluk 28 tahun) pencabulan anak pelajar SMP. Pelaku dijerat dengan UU Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 maksimal 15 tahun. penundaan itu tidak ada saksi yang dihadirkan hanya menghadirkan terdakwa seorang, aneh.

Pada minggu lalu, terdakwa dihadirkan dengan mendengarkan keterangan saksi korban, korban didampingi orangtua kandung, PH tunjukan yang digaji oleh Negara,lembaga perlindungan anak. Satu menit  berjalan terdakwapun di keluarkan dari dalam sidang kartika di bawa ke sel tahanan.Tiga  menit berselang terdakwa kembali dibawa ke sidang kartika tertutup untuk umum, saksi korban takut, kelit aparat itu.Sebelum sidang perdana di mulai terendus rasa tidak menyedapkan. 

Saksi korban maupun orang tua korban berusaha dijauhkan supaya tidak di ketahui oleh media.Ini patut dicurigai adanya dugaan oknum ingin bermain hukum seperti terhadap kasus pencabulan pelaku Rendi Pratama bin Bustami anak seorang pedagang emas di Pacitan. Banyak saksi kunci yang tidak di hadirkan kepersidangan sehinga mempengaruhi  putusan dan diputus lebih ringan .

Dari hasil putusan beberapa oknum ikut tersenyum sambil cipika-cipiki.Bahkan oknum makelar kasus mengatakan,pencabulan itu karna suka sama suka, lalu oknum yang terkenal ulet di PN mengatakan,karna keduanya sama-sama cinta.Ini adalah salah satu modus yang ingin menggembosi hukum tentunya Undang Undang kusus Anak.

Mereka diduga ingin menghilangkan saksi-saksi lain yang berpengaruh pada putusan seperti pelaku rendi pratama,ini harus di hentikan,ucap sumber .Namun,  borok-borok oknum aparat penegak hukum sedikit demi sedikit mulai terbongakar bakal dapat membelalakkan dunia hukum di pengadilan negri Tulungagung. (NAN)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement