Komisi II DPR RI Apresiasi Kab. Lumajang Mengakomodir PPDI


LUMAJANG - Kabupaten Lumajang telah berhasil mengatasi persoalan terkait masa jabatan perangkat desa dengan jalan mengeluarkan Perda dan Perbup yang mengacu pada PP 43, Undang-undang No 6 tahun 2014 dan Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Langkah yang diambil oleh Kabupaten Lumajang ini mendapat apresiasi oleh seluruh anggota komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan pimpinan DPRD serta Wakil Bupati Kabupaten Lumajang, Trenggalek, Jombang & Pacitan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Senin, (05/09/16).

Arteria Dahlan, S.T., S.H. Anggota komisi II dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada kesempatan itu mengungkapkan bahwa masa jabatan perangkat desa yang justru di beberapa daerah menjadi masalah yang serius karena terjadi multitafsir terkait UU desa. Justru berhasil di atasi dengan baik oleh Kabupaten Lumajang melalui langkah-langkah bijaksana. “mereka (perangkat desa) keluarga kita. Orangkan mereka hargai mereka, lakukan pendekatan melalui kearifan lokal. untuk daerah lain, tirulah Kabupaten Lumajang dalam mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.

Sementara itu Wakil Bupati Lumajang dalam kesempatan itu mejelaskan, Kabupaten Lumajang telah berupaya keras untuk mengakomodir keinginan para perangkat desa terkait pengangkatan dan pemberhentian masa jabatan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah no 7 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati No 32 Tahun 2016. 

Kedua peraturan tersebut lahir setelah sebelumnya melalui proses konsultasi terlebih dahulu dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. “sekarang tidak lagi ada masalah terkait masa jabatan perangkat desa di Lumajang. Semua kita akomodir dengan baik, semua masa jabatan akan berakhir pada usia 60 tahun sesuai dengan beberapa kebijakan yang telah diatur” ujarnya.

Ketua DPRD Kabupaten Lumajang yang hadir dalam rapat tersebut menambahkan, bahwa berbeda dengan daerah lain, justru Kabupaten Lumajang dinilai lebih rawan masalah dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Ini dikarenakan ada 3 jenis Surat Keputusan (SK) yang menjadi pegangan para perangkat desa. 

Jika didaerah lain hanya menggunakan SK dengan maksimal batas usia 60 tahun atau 10 tahun masa jabatan, maka di Lumajang ada satu SK lagi yaitu SK penangguhan atau perpanjangan masa jabatan. “namun melalui koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif kita duduk bersama dan lahirlah perda dan perbup yang sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2014, PP43 dan Permendagri 83 untuk mengakomodir keinginan dan aspirasi 2056 orang perangkat desa di Lumajang” ungkapnya.

Disisi lain Anggota Komisi II DPR RI Budiman Sudjatmiko menegaskan keberadaan UU Desa dibuat untuk memuliakan desa, termasuk masyarakat, perangkat serta kepala desanya. “UU Desa itu memang dibuat untuk memuliakan orang desa, termasuk perangkat dan kepala desanya. Mengenai soal perangkat desa masa jabatan sampai 60 tahun adalah penghargaan terhadap energi, loyalitas terhadap desa. Maka diberi penghargaan sampai 60 tahun. di pasal 48 sampai 53. Sudah diatur disana,” tegasnya.

Ia mengaku sedih jika ada aturan dibawahnya yang melanggar ketentuan tersebut. Seperti dalam kasus di Kabupaten Jombang dimana Bupati Jombang memberhentikan ratusan perangkat desa yang membatasi jabatan mereka hanya 10 tahun. Padahal dalam UU Desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun. (h)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement