LUMAJANG - Kabupaten Lumajang telah berhasil
mengatasi persoalan terkait masa jabatan perangkat desa dengan jalan
mengeluarkan Perda dan Perbup yang mengacu pada PP 43, Undang-undang No 6 tahun
2014 dan Permendagri No 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian
Perangkat Desa.
Langkah yang diambil oleh Kabupaten Lumajang ini mendapat
apresiasi oleh seluruh anggota komisi II DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat
dengan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) dan pimpinan DPRD serta Wakil
Bupati Kabupaten Lumajang, Trenggalek, Jombang & Pacitan di Gedung DPR RI,
Senayan, Jakarta Senin, (05/09/16).
Arteria Dahlan, S.T., S.H. Anggota komisi II dari
Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan pada kesempatan itu mengungkapkan
bahwa masa jabatan perangkat desa yang justru di beberapa daerah menjadi
masalah yang serius karena terjadi multitafsir terkait UU desa. Justru berhasil
di atasi dengan baik oleh Kabupaten Lumajang melalui langkah-langkah bijaksana.
“mereka (perangkat desa) keluarga kita. Orangkan mereka hargai mereka, lakukan
pendekatan melalui kearifan lokal. untuk daerah lain, tirulah Kabupaten
Lumajang dalam mengatasi persoalan ini,” ungkapnya.
Sementara itu Wakil Bupati Lumajang dalam kesempatan
itu mejelaskan, Kabupaten Lumajang telah berupaya keras untuk mengakomodir
keinginan para perangkat desa terkait pengangkatan dan pemberhentian masa
jabatan dengan mengeluarkan beberapa kebijakan, seperti yang tertuang dalam
Peraturan Daerah no 7 Tahun 2016 dan Peraturan Bupati No 32 Tahun 2016.
Kedua
peraturan tersebut lahir setelah sebelumnya melalui proses konsultasi terlebih
dahulu dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri. “sekarang tidak lagi ada
masalah terkait masa jabatan perangkat desa di Lumajang. Semua kita akomodir
dengan baik, semua masa jabatan akan berakhir pada usia 60 tahun sesuai dengan
beberapa kebijakan yang telah diatur” ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Lumajang yang hadir dalam rapat
tersebut menambahkan, bahwa berbeda dengan daerah lain, justru Kabupaten
Lumajang dinilai lebih rawan masalah dalam pengangkatan dan pemberhentian
perangkat desa. Ini dikarenakan ada 3 jenis Surat Keputusan (SK) yang menjadi
pegangan para perangkat desa.
Jika didaerah lain hanya menggunakan SK dengan
maksimal batas usia 60 tahun atau 10 tahun masa jabatan, maka di Lumajang ada
satu SK lagi yaitu SK penangguhan atau perpanjangan masa jabatan. “namun
melalui koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif kita duduk bersama
dan lahirlah perda dan perbup yang sesuai dengan amanat UU No 6 tahun 2014,
PP43 dan Permendagri 83 untuk mengakomodir keinginan dan aspirasi 2056 orang
perangkat desa di Lumajang” ungkapnya.
Disisi lain Anggota Komisi II DPR RI Budiman
Sudjatmiko menegaskan keberadaan UU Desa dibuat untuk memuliakan desa, termasuk
masyarakat, perangkat serta kepala desanya. “UU Desa itu memang dibuat untuk
memuliakan orang desa, termasuk perangkat dan kepala desanya. Mengenai soal
perangkat desa masa jabatan sampai 60 tahun adalah penghargaan terhadap energi,
loyalitas terhadap desa. Maka diberi penghargaan sampai 60 tahun. di pasal 48
sampai 53. Sudah diatur disana,” tegasnya.
Ia mengaku sedih jika ada aturan dibawahnya yang
melanggar ketentuan tersebut. Seperti dalam kasus di Kabupaten Jombang dimana
Bupati Jombang memberhentikan ratusan perangkat desa yang membatasi jabatan
mereka hanya 10 tahun. Padahal dalam UU Desa disebutkan bahwa masa jabatan
perangkat desa adalah sampai usia 60 tahun. (h)