Surabaya Newsweek - Menjadi Kepala Pasar dalam naungan Perusahaan Daerah ( PD ) Pasar
Surya Kota Surabaya merupakan ladang basah untuk mendapat keuntungan yang
ilegal,terbukti penggelapan ratusan juta rupiah oleh kepala pasar baru terkuak,
bahkan ada laporan kekayaan harta kepala
pasar cukup fantastis, ada kemungkinan dan ada dugaan seluruh Kepala Pasar juga
melakukan hal yang sama, namun saat ini masih belum terkuak, hanya beberapa
kepala pasar yang dinyatakan telah melakukan penggelapan. Bahkan aliran dana
haram ini belum menyentuh level Direksi.
Humas PD Pasar Surya, Novy Ispinari menjelaskan bahwa, terkuaknya kasus
tersebut karena ada laporan para kepala pasar yang memiliki apartemen dan mobil
mewah.
“ Ada laporan yang mengatakan bahwa ada para kepala pasar yang mampu
membeli apartemen dan mobil mewah. Setelah kita audit ternyata betul ada
penyelewengan “ujar Novy humas PD Pasar
yang baru menjabat dua minggu.
Namun demikian Novi menambahkan, dari hasil audit tersebut perusahaan telah
melakukan audit internal melalui Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang
menyebutkan bahwa terjadi penyelewangan dana sebesar Rp. 368,186,005 yang
terjadi dalam kurun waktu satu tahun.
“ Pihak SPI telah melakukan pemeriksaan dan ternyata, ada
penyelewengan dana sekitar Rp. 368,186,005, dan sudah ada prosesnya yakni SP3
tiga orang dan satu orang telah dilaporkan ke Polrestabes serta, tiga orang
menjalani proses pemeriksaan awal SPI “ imbuh Novy.
Dijelaskan pula oleh Novy para kepala pasar dan petugas juru tagih pasar
ini melakukan penyelewengan dana setoran retribusi pasar dan iuran bulanan
serta bea baliknama.
“Penyelewengannya gak semua layanan pasar, ada bea balik nama dan
heregistrasi , yakni pasar Kupang, pasar Baba’an dan pasar keputran” paparnya.
Pasar Wonokromo satu orang, Pasar Kembang Tiga orang, Pasar Keputran
Selatan Satu orang, Pasar Kupang satu orang, Pasar Baba’an masing-masing juga
satu orang.
Wakil Walikota Surabaya Whisnu Sakti Buana secara terpisah mengatakan,
audit keuangan PD Pasar Surya juga perlu dilakukan. Tim audit keuangan nanti
akan dilakukan oleh Badan Pengawas BUMD, Asissten Sekkota dan Badan Pemeriksaan
Keuangan Pemerintahan(BPKP).
“Karena statusnya adalah Perusahaan Daerah(PD) maka harus di audit secara
detail, supaya tak semakin membesar,” terang Whisnu.
Walikota Surabaya Tri Rismaharini juga membenarkan bahwa, adanya pengelapan
uang setoran kepala pasar bukan saat ini saja , tapi mulai dulu sudah terjadi
seperti itu.
“ penggelapan uang setoran sudah mulai dari dulu itu sudah terjadi, hanya
saja baru terkuak saat ini,” tandas Walikota Surabaya Tri Rismaharini.
Informasi yang dihimpun oleh Newsweek saat ini, kasus penggelapan ratusan
juta rupiah terkait, retribusi pasar dan iuran bulanan PD Pasar Surya yang
dilakukan oleh kepala Pasar , sudah diambil alih oleh Kejaksaan Surabaya , yang
awalnya di proses oleh pihak kepolisian. ( Ham
)