TULUNGAGUNG -
dengan putusan hukuman 3 bulan penjara oleh ketua majelis Eko Aryanto diruang
sidang cakra PN Tulungagung banyak menimbulkan pertanyaan serta cibiran. Dari
masyarakat hingga ke warga binaan. Hukuman itu diduga tidak mencerminkan
keadilan yang ada hanyalah mencerminkan keadilan semu.
Yang dampaknya berimbas
kecemburuan sosial sehingga kurang menerapkan keadilan bagi masyarakat maupun
warga binaan. Contoh, kasus pil double L barang bukti 16 butir dihukum 6 bulan
penjara denda 500 ribu subsider 2 bulan terdakwa Murdiyono barang bukti 24
butir double L diputus 8 bulan.
Untuk
kasus sabu-sabu pelaku oknum anggota korp baju coklat dengan bukti 0,05 gram
sabu beserta alat hisap bakar komplit hanya diputus 3 bulan penjara. Oknum
anggota Polisi telah jelas tidak mendukung program pemerintah apalagi dia
bertugas disatreskoba Polres Tulungagung.
Saat itu sempat kasusnya ditangguhkan
dengan terbitnya nota dinas untuk sementara waktu perkara dipending/di
petieskan. Mencuatnya kasus itu berkas segera dilimpahkan dan disidangkan di
pengadilan negeri Tulungagung. Akan tetapi tuntutan rehab dan pembelaan
penasehat hukum agar dilakukan rehab dirumah sakit Iskak Tulungagung kalau bisa
rehab dirumah sakit Bhayangkara ditolak oleh majelis hakim.
Hakim
tidak sependapat permintaan rehabilitasi, dan akhirnya putusan hukuman berakhir
ringan. Sehingga putusan itu menimbulkan pertanyaan baik dari praktisi hukum,
LSM, masyarakat, maupun warga binaan. Pada 6/9 Joko Susilo dijebloskan kedalam
penjara lapas B II Tulungagung. Dikatakan penuntut umum aiptu JS menjalani sisa
hukuman selama 2 bulan 9 hari, kira-kira itu, karena hitungannya tidak sama
dengan hitungan lapas, ucap Didik.
Dikonfirmasi sipir lapas mengatakan
terpidana sabu tidak diperbolehkan melintasi pintu 4 karena warga binaan banyak
yang marah dan cemburu sosial tinggi terkait putusannya yang ringan. Warga
binaan marah karena mereka pemakai sabu dihukum 4 tahun dan perkara pil double
L dihukum 8 bulan sampai 1 tahun 4 bulan. Untuk menghindarinya Joko Susilo
ditempatkan di sel Karantina paling depan, ujarnya.
Dikonfirmasi ketua
DPC-LMI Muspida A menegaskan sesuai statement kapolres Tulungagung AKBP Bhirawa
Praja Paksa pada 25-5-2016 diruang kapolres. Jika aiptu Joko Susilo divonis
kurungan pidana 3 bulan keatas akan diusulkan pemecatan ke kapolda Jawa Timur.
Janji kapolres itu akan kami tagih sejauh mana bukti keseriusan bapak kapolres
terhadap janji yang pernah diucapkan, ucapnya.
Diungkapkan sekertaris LSM cakra
( Totok ) terlepas dari putusan hakim perlu kita soroti sikap pejabat institusi
polri dalam menyikapi anggotanya yang terinfeksi virus narkoba, dipecatkah atau
diberi penghargaan, itu yang perlu kita sikapi, tegasnya. (Nan)