Kapolres Tulungagung Janji 3 Bulan Keatas Kirim Surat Ke POLDA Jatim

TULUNGAGUNG - dengan putusan hukuman 3 bulan penjara oleh ketua majelis Eko Aryanto diruang sidang cakra PN Tulungagung banyak menimbulkan pertanyaan serta cibiran. Dari masyarakat hingga ke warga binaan. Hukuman itu diduga tidak mencerminkan keadilan yang ada hanyalah mencerminkan keadilan semu. 

Yang dampaknya berimbas kecemburuan sosial sehingga kurang menerapkan keadilan bagi masyarakat maupun warga binaan. Contoh, kasus pil double L barang bukti 16 butir dihukum 6 bulan penjara denda 500 ribu subsider 2 bulan terdakwa Murdiyono barang bukti 24 butir double L diputus 8 bulan. 

Untuk kasus sabu-sabu pelaku oknum anggota korp baju coklat dengan bukti 0,05 gram sabu beserta alat hisap bakar komplit hanya diputus 3 bulan penjara. Oknum anggota Polisi telah jelas tidak mendukung program pemerintah apalagi dia bertugas disatreskoba Polres Tulungagung. 

Saat itu sempat kasusnya ditangguhkan dengan terbitnya nota dinas untuk sementara waktu perkara dipending/di petieskan. Mencuatnya kasus itu berkas segera dilimpahkan dan disidangkan di pengadilan negeri Tulungagung. Akan tetapi tuntutan rehab dan pembelaan penasehat hukum agar dilakukan rehab dirumah sakit Iskak Tulungagung kalau bisa rehab dirumah sakit Bhayangkara ditolak oleh majelis hakim. 

Hakim tidak sependapat permintaan rehabilitasi, dan akhirnya putusan hukuman berakhir ringan. Sehingga putusan itu menimbulkan pertanyaan baik dari praktisi hukum, LSM, masyarakat, maupun warga binaan. Pada 6/9 Joko Susilo dijebloskan kedalam penjara lapas B II Tulungagung. Dikatakan penuntut umum aiptu JS menjalani sisa hukuman selama 2 bulan 9 hari, kira-kira itu, karena hitungannya tidak sama dengan hitungan lapas, ucap Didik. 

Dikonfirmasi sipir lapas mengatakan terpidana sabu tidak diperbolehkan melintasi pintu 4 karena warga binaan banyak yang marah dan cemburu sosial tinggi terkait putusannya yang ringan. Warga binaan marah karena mereka pemakai sabu dihukum 4 tahun dan perkara pil double L dihukum 8 bulan sampai 1 tahun 4 bulan. Untuk menghindarinya Joko Susilo ditempatkan di sel Karantina paling depan, ujarnya. 

Dikonfirmasi ketua DPC-LMI Muspida A menegaskan sesuai statement kapolres Tulungagung AKBP Bhirawa Praja Paksa pada 25-5-2016 diruang kapolres. Jika aiptu Joko Susilo divonis kurungan pidana 3 bulan keatas akan diusulkan pemecatan ke kapolda Jawa Timur. Janji kapolres itu akan kami tagih sejauh mana bukti keseriusan bapak kapolres terhadap janji yang pernah diucapkan, ucapnya. 

Diungkapkan sekertaris LSM cakra ( Totok ) terlepas dari putusan hakim perlu kita soroti sikap pejabat institusi polri dalam menyikapi anggotanya yang terinfeksi virus narkoba, dipecatkah atau diberi penghargaan, itu yang perlu kita sikapi, tegasnya. (Nan)
Lebih baru Lebih lama
Advertisement